DIDUGA PENGAWAS SPBU 23.351.27 TEMBESU CAMPANG RAYA ( ALFIN ) BEKERJASAMA DENGAN MAFIA SOLAR MODUS MELANGSIR WARGA MINTA KAPOLDA LAMPUNG TIDAK TEGAS !! 

- Editor

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.Com| Lampung – Diduga Bekerjasama Dengan Sopir Truk Fuso  Dengan Modus Melangsir Di SPBU 23.351.27 Dijalan Tembesu No. 8A Campang Raya Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung.

Mafia minyak ilegal kembali Marak dan mencoreng wajah penegakan hukum di Lampung yang tengah viral akibat maraknya kasus Serta penimbunan BBM Subsidi tanpa izin.

 

Aktivitas mencurigakan diduga Penimbunan Solar Bersubsidi, memicu keresahan warga.

Dugaan Pelanggaran Hukum : Berat dan Jelas Dasarnya Jika benar terbukti, aktivitas ini melanggar sejumlah aturan penting :

1. Pasal 53 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Mengatur larangan mengolah, menyimpan, mengangkut, dan menjual BBM tanpa izin resmi.

Ancaman hukuman :

Penjara maksimal 6 tahun Denda hingga Rp 60 miliar

Baca Juga :  SATPOLPP PP Banten diminta 2x24 Jam Tertibkan Tambang Batubara Ilegal di Lebak

2. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Mengatur sanksi bagi pihak yang membantu, memfasilitasi, atau melindungi pelaku kejahatan, termasuk oknum aparat.

Aksi ini diduga kuat melanggar aturan distribusi dan tata niaga BBM di Indonesia.

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), yang menyatakan.

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.

Selain itu, aktivitas pemindahan BBM tanpa izin resmi juga dapat dikenakan Pasal 53 huruf b dan d UU Migas, yang mengatur larangan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah, dengan ancaman : Pidana penjara maksimal 5 tahun, Denda hingga Rp 50 miliar.

Baca Juga :  Sengketa Aset Keluarga Artis Nirina Zubir, BPN Resmi di Gugat ke PTUN Jakarta.

Desakan Warga : Kapolri dan Kapolda Diminta Turun Tangan

Meningkatnya keresahan warga membuat mereka mendesak, APH, hingga Kapolda Lampung dan Kapolri untuk melakukan penertiban.

“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Negara rugi, masyarakat dirugikan. Polisi jangan tutup mata,” ujar salah satu warga di lokasi.

Publik mendesak Polda Lampung segera menindaklanjuti temuan ini dengan mengamankan sopir, kendaraan, serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak Oknum Aph.

Masyarakat berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, mengingat praktik “penimbunan” minyak seperti ini sudah berulang kali terjadi dan menjadi salah satu penyebab kebocoran distribusi BBM di Daerah. ( Tim )

Berita Terkait

PKBM Ummul Qurro Resmi Berubah Nama Menjadi PKBM Darul Mutiin, Dilakukan Sesuai Prosedur Administrasi Juklak Juknis Dinas Pendidikan
Aksi Tolak Pergub JKA di Banda Aceh Memanas, Mahasiswa Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat
KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat
Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
DPC PDIP Sergai Serahkan Mandat BMI, Abdul Hamid Nahkodai Periode 2025–2030
LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH
Dugaan Percaloan Kembali Mencoreng Pelayanan Satpas Satlantas Polres Garut, Warga Diminta Bayar Tambahan Untuk SIM Instan
Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:40 WIB

PKBM Ummul Qurro Resmi Berubah Nama Menjadi PKBM Darul Mutiin, Dilakukan Sesuai Prosedur Administrasi Juklak Juknis Dinas Pendidikan

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:34 WIB

DIDUGA PENGAWAS SPBU 23.351.27 TEMBESU CAMPANG RAYA ( ALFIN ) BEKERJASAMA DENGAN MAFIA SOLAR MODUS MELANGSIR WARGA MINTA KAPOLDA LAMPUNG TIDAK TEGAS !! 

Senin, 4 Mei 2026 - 22:51 WIB

Aksi Tolak Pergub JKA di Banda Aceh Memanas, Mahasiswa Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat

Rabu, 29 April 2026 - 11:13 WIB

KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat

Selasa, 28 April 2026 - 14:41 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Selasa, 28 April 2026 - 13:03 WIB

DPC PDIP Sergai Serahkan Mandat BMI, Abdul Hamid Nahkodai Periode 2025–2030

Selasa, 28 April 2026 - 12:45 WIB

LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH

Sabtu, 18 April 2026 - 07:47 WIB

Dugaan Percaloan Kembali Mencoreng Pelayanan Satpas Satlantas Polres Garut, Warga Diminta Bayar Tambahan Untuk SIM Instan

Berita Terbaru