Pemerintah Finalisasi Aturan Pajak Kripto, Industri Sambut Positif

- Editor

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 17 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah merampungkan kebijakan perpajakan baru untuk dua instrumen digital dan investasi yang kian populer, yakni aset kripto dan logam mulia (bullion). Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif besar untuk memperluas cakupan pemajakan atas transaksi digital yang akan diterapkan secara lebih sistematis mulai tahun 2026.

“Kemudian kita juga sedang merencanakan dan memfinalisasi beberapa kebijakan yang terkait dengan pengenaan pajak transaksi atas aset kripto dan juga penunjukan lembaga jasa keuangan untuk bullion. Lalu juga digitalisasi dari transaksi luar negeri melalui platform luar negeri. Selain itu, sistem kita perkuat terus, kita kembangkan terus, kita sempurnakan,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7).

Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 pada 1 Mei 2022, aset kripto telah menjadi bagian dari sistem perpajakan nasional. DJP mencatat, hingga 31 Maret 2025, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp34,91 triliun, dengan kontribusi dari pajak transaksi kripto sebesar Rp1,2 triliun.

Baca Juga :  Telkom Indonesia Menumbuhkan Talenta Digital lewat Kegiatan Edukasi Berbasis Komunitas

Meski demikian, DJP mengakui adanya sejumlah tantangan dalam implementasi pajak kripto, termasuk rendahnya literasi pajak di kalangan pelaku pasar dan kompleksitas dalam melacak transaksi yang bersifat anonim. Sebagai respons, pemerintah akan memperkuat edukasi dan penyederhanaan mekanisme pelaporan.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari pelaku industri, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih tertata dan adil untuk aset digital.

“Kami menyambut baik proses penyusunan kebijakan perpajakan aset kripto yang sedang difinalisasi DJP. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatur industri dengan pendekatan yang inklusif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan keuangan digital,” ujar Calvin.

Pajak yang Adil

Menurutnya, pengenaan pajak yang adil dan proporsional akan mendukung pertumbuhan industri. Calvin juga berharap agar revisi aturan perpajakan mempertimbangkan status aset kripto yang kini berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai aset keuangan, bukan lagi komoditas.

“Saat ini kripto masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dan PPh final 0,1%, sebagaimana diatur dalam PMK No. 68 dan PMK No. 81 Tahun 2024. Namun, jika kripto diperlakukan sebagai produk keuangan, maka seharusnya tidak dikenakan PPN, sebagaimana produk keuangan lainnya. Kami berharap revisi PMK No. 81 bisa mengakomodasi hal ini,” jelas Calvin.

Baca Juga :  Produsen Kubus Apung HDPE: Kenapa Wajib Pilih? Ini Keunggulannya!

Calvin menambahkan, meskipun regulasi pajak kripto di Indonesia sudah cukup moderat dibandingkan negara lain, seperti Amerika Serikat yang mengenakan PPh hingga 37% atas capital gain dari aset digital, masih ada ruang untuk penyempurnaan.

“Beberapa negara seperti Thailand bahkan telah mengambil langkah progresif dengan membebaskan pajak penghasilan pribadi atas transaksi kripto lokal hingga 2029. Ini adalah sinyal bahwa pendekatan fiskal yang suportif bisa mendorong daya saing industri,” tambahnya.

Dengan kebijakan pajak yang lebih proporsional dan sistem yang diperkuat, industri aset digital di Indonesia dinilai dapat berkembang lebih sehat, transparan, dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan negara.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Jelang Libur Panjang HUT Kemerdekaan RI ke-80, KAI Daop 2 Bandung Siapkan 103 ribu Tempat Duduk
PTPP Tanam 2.500 Bibit Terumbu Karang di Banyuwangi; Wujud Nyata Komitmen Lestarikan Ekosistem Laut Indonesia
Manajemen Keuangan untuk Pemilik Usaha Kecil
Semester I 2025, PTP Nonpetikemas Catat Kinerja Bertumbuh
BRI Finance Hadirkan Layanan Pembiayaan Kendaraan Berkualitas di BRI Consumer Expo
Tumbuhkan Semangat di HYPEGROUND Mall of Indonesia
Tips Strategis untuk Meningkatkan Profit Kontraktor Dermaga di Proyek Maritim
29.229 Penumpang Gunakan KA di Wilayah Daop 8 Surabaya Menjelang Libur Cuti Bersama Kemerdekaan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:32 WIB

Jelang Libur Panjang HUT Kemerdekaan RI ke-80, KAI Daop 2 Bandung Siapkan 103 ribu Tempat Duduk

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:25 WIB

PTPP Tanam 2.500 Bibit Terumbu Karang di Banyuwangi; Wujud Nyata Komitmen Lestarikan Ekosistem Laut Indonesia

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Manajemen Keuangan untuk Pemilik Usaha Kecil

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Semester I 2025, PTP Nonpetikemas Catat Kinerja Bertumbuh

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:19 WIB

BRI Finance Hadirkan Layanan Pembiayaan Kendaraan Berkualitas di BRI Consumer Expo

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Tips Strategis untuk Meningkatkan Profit Kontraktor Dermaga di Proyek Maritim

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:44 WIB

29.229 Penumpang Gunakan KA di Wilayah Daop 8 Surabaya Menjelang Libur Cuti Bersama Kemerdekaan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:15 WIB

Kepercayaan Pengguna Terus Meningkat, LRT Jabodebek Layani 42,48 Juta Pengguna Jelang Dua Tahun Beroperasi

Berita Terbaru

Bisnis

Manajemen Keuangan untuk Pemilik Usaha Kecil

Jumat, 15 Agu 2025 - 17:22 WIB