Maraknya Penimbunan BBM Di jakarta barat yang di Lakukan oleh Mafia

- Editor

Kamis, 14 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AlgariNews.com || Jakarta | Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar Kian marak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 34.117.07 Jl.Lingkar Luar Barat GG Swadaya lll No.6 RT.3/RW 8 Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Para pelakunya bahkan seolah tak tersentuh hukum, Senin (11/12/2023).

Salah satu Supir Mobil Box Engkel yang tidak ingin disebutkan namanya ia mengiyakan bahwa pembelian BBM jenis Solar di SPBU 34.117.07 secara berulang dan memang kondisi mesin mobil harus menyala karena mobil dimodifikasi.

“Kami disini hanya bekerja walaupun kami tau ini menyalahi aturan, disini ada 3 Bos Pengepul Solar dan masing – masing mempunyai armada 4 sampai 5,” ungkapnya.

Agus Christianto, SH., MH dari Lembaga Jaga Tatanan Cakra mengatakan, maraknya praktik mafia BBM itu terjadi karena belum disertai dengan penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  ISEN Interns Bridge Cultures and Technology with Digital Wayang

“Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi, dan banyak di Wilayah Jakarta Barat,” katanya melalui pesan WhatsApp, Pada Senin 12 Desember 2023.

Agus menambahkan, praktik mafia bbm itu tida lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi bbm selama ini. Para mafia itu menurutnya kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.

“Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi,” katanya.

Agus, yang juga seorang Lawyer mewanti-wanti Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama SPBU dan perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.

Baca Juga :  Konsolidasi Internal POSPERA Jakarta Barat : Dukungan Kuat untuk Ganjar Pranowo dan Caleg DPR RI DKI 3 Sovya Mardaningrum Sinaga

“Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas,” katanya.

Pembekuan operasional, kata Agus Christianto, SH., MH, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.

“Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya,” katanya.

Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001 Pasal 55 “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

(Red*)

Berita Terkait

Kadin Indonesia Trading House dan Firma Hukum Yang & Co Jalin Kerja Sama untuk Mendukung Investor Asing yang Ingin Berkembang di Indonesia
Apa Saja Manfaat Air Mawar untuk Wajah Glowing?
Starfindo dan Apdesi Membahas Potensi Kolaborasi untuk Pembangunan Desa dalam Pertemuan di Jakarta
Indogo dan Starfindo Ikut Meriahkan Gebyar IKM 2024 di Kota Kasablanka
Siap-Siap, RAN akan Meriahkan SRIBUFEST 2024! Cek Detail dan Jadwalnya di Sini
Mau Pasang Smart Home Tapi Khawatir Over Budget? Bundling Smart Home adalah Jawabannya!
VRITIMES dan Infojatengpos.com Jalin Kerja Sama Strategis untuk Penyediaan Konten Informasi Terkini
5 Inspirasi Fashion Tas untuk Back to School
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 15:40 WIB

Kadin Indonesia Trading House dan Firma Hukum Yang & Co Jalin Kerja Sama untuk Mendukung Investor Asing yang Ingin Berkembang di Indonesia

Rabu, 13 November 2024 - 08:59 WIB

Apa Saja Manfaat Air Mawar untuk Wajah Glowing?

Rabu, 13 November 2024 - 08:29 WIB

Starfindo dan Apdesi Membahas Potensi Kolaborasi untuk Pembangunan Desa dalam Pertemuan di Jakarta

Rabu, 13 November 2024 - 08:17 WIB

Indogo dan Starfindo Ikut Meriahkan Gebyar IKM 2024 di Kota Kasablanka

Rabu, 13 November 2024 - 08:05 WIB

Siap-Siap, RAN akan Meriahkan SRIBUFEST 2024! Cek Detail dan Jadwalnya di Sini

Rabu, 13 November 2024 - 05:57 WIB

VRITIMES dan Infojatengpos.com Jalin Kerja Sama Strategis untuk Penyediaan Konten Informasi Terkini

Rabu, 13 November 2024 - 05:22 WIB

5 Inspirasi Fashion Tas untuk Back to School

Rabu, 13 November 2024 - 05:07 WIB

Harbour Energy Indonesia Berkolaborasi dengan LindungiHutan Mengadakan Lokakarya sebagai Aksi Nyata Melawan Perubahan Iklim

Berita Terbaru

Bisnis

Apa Saja Manfaat Air Mawar untuk Wajah Glowing?

Rabu, 13 Nov 2024 - 08:59 WIB