Maraknya Penimbunan BBM Di jakarta barat yang di Lakukan oleh Mafia

- Editor

Kamis, 14 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AlgariNews.com || Jakarta | Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar Kian marak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 34.117.07 Jl.Lingkar Luar Barat GG Swadaya lll No.6 RT.3/RW 8 Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Para pelakunya bahkan seolah tak tersentuh hukum, Senin (11/12/2023).

Salah satu Supir Mobil Box Engkel yang tidak ingin disebutkan namanya ia mengiyakan bahwa pembelian BBM jenis Solar di SPBU 34.117.07 secara berulang dan memang kondisi mesin mobil harus menyala karena mobil dimodifikasi.

“Kami disini hanya bekerja walaupun kami tau ini menyalahi aturan, disini ada 3 Bos Pengepul Solar dan masing – masing mempunyai armada 4 sampai 5,” ungkapnya.

Agus Christianto, SH., MH dari Lembaga Jaga Tatanan Cakra mengatakan, maraknya praktik mafia BBM itu terjadi karena belum disertai dengan penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

“Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi, dan banyak di Wilayah Jakarta Barat,” katanya melalui pesan WhatsApp, Pada Senin 12 Desember 2023.

Agus menambahkan, praktik mafia bbm itu tida lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi bbm selama ini. Para mafia itu menurutnya kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.

“Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi,” katanya.

Agus, yang juga seorang Lawyer mewanti-wanti Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama SPBU dan perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.

Baca Juga :  Timur Indonesia Bersatu Mengelar "Silahturahmi Kebangsaan Sejabotabe

“Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas,” katanya.

Pembekuan operasional, kata Agus Christianto, SH., MH, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.

“Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya,” katanya.

Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001 Pasal 55 “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

(Red*)

Berita Terkait

KAI Daop 2 Bandung Tindak Tegas Sopir Truk Penyebab KA Papandayan Tertemper di Petak Jalan Plered–Cikadongdong
Mengusung Konsep Timeless Fashion, napocut Ungkap Rahasia Hijab Paris Tetap Tegak Paripurna Hingga 100x Cuci
Nilai Tukar Rupiah Terhadap USD Terus Melemah, Bittime Hadirkan Aset-Aset Tokenisasi RWA Sebagai Alternatif Diversifikasi Portofolio
Efisiensi Terintegrasi dan Penguatan Operasional Perkuat Daya Saing Industri Baja Nasional
KAI Daop 2 Bandung Himbau Pelanggan Datang Lebih Awal ke Stasiun, Antisipasi Kepadatan Arus Lalu Lintas Saat Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 2026
Hari Pertama Libur Panjang, Dukuh Atas dan Harjamukti Jadi Stasiun Terpadat LRT Jabodebek
Ciri-Ciri Orang Sukses di Usia Muda, Ternyata Bukan Soal Flexing
Maksimalkan “Sandwich Days” Lebih Hemat Bersama Akulaku PayLater dan Agoda
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:03 WIB

KAI Daop 2 Bandung Tindak Tegas Sopir Truk Penyebab KA Papandayan Tertemper di Petak Jalan Plered–Cikadongdong

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:01 WIB

Mengusung Konsep Timeless Fashion, napocut Ungkap Rahasia Hijab Paris Tetap Tegak Paripurna Hingga 100x Cuci

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:00 WIB

Nilai Tukar Rupiah Terhadap USD Terus Melemah, Bittime Hadirkan Aset-Aset Tokenisasi RWA Sebagai Alternatif Diversifikasi Portofolio

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:00 WIB

Efisiensi Terintegrasi dan Penguatan Operasional Perkuat Daya Saing Industri Baja Nasional

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:00 WIB

Hari Pertama Libur Panjang, Dukuh Atas dan Harjamukti Jadi Stasiun Terpadat LRT Jabodebek

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ciri-Ciri Orang Sukses di Usia Muda, Ternyata Bukan Soal Flexing

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:05 WIB

Maksimalkan “Sandwich Days” Lebih Hemat Bersama Akulaku PayLater dan Agoda

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:01 WIB

KCMTKU Resmi Hadir di Surabaya, Buka Cabang ke-13 di Royal Plaza

Berita Terbaru