Mafia Solar Marak Di kawasan Bantar Gebang, Truk Plat Merah Di jadikan Alat Pengangkut Solar

- Editor

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menutup Mata APH Dengan Adanya Penimbunan BBM Subsidi Solar

Bekasi Jawa Barat, Algarinews.com- Kecurigaan awak media investigasi saat mengtahui kecurigaan sebuah gudang yang terlihat keluar masuk truk plat merah, di jln pangkalan 5 Bantar gebang Bekasi barat, team menduga tempat tersebut digunakan untuk praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar berskala besar. Kamis (18/12/23)

“Team investigasi mensinyalir adanya praktik penimbunan bbm bersubsidi jenis solar di sebuah gudang tersebut, team mencoba menggali informasi dari orang sekitar  akan hal tersebut.

Team investigasi terus  menggali informasi terkait praktik penimbunan gudang tersebut dan siapa-siapa yang terlibat di dalam nya.
”Praktek penimbunan BBM bersubsidi itu di sinyalir juga ada keterkaitan.” Tegasnya

Baca Juga :  Pelindo Multi Terminal Group Tanam 11.000 Mangrove Bawa Manfaat Bagi Masyarakat

Dari beberapa investigasi yang dilakukan oleh Team investigasi menggambarkan mekanisme para pelaku membeli bio solar maupun solar bersubsidi di SPBU resmi dengan menggunakan armada truk plat merah, sesudah penuh lalu di pindahkan ke dalam truk box untuk di pindahkan lgi ke truk tangki, ujarnya

Pembelian BBM bersubsidi seperti itu, team investigasi jelas sangat merugikan Negara terutama kepada masyarakat . Pasalnya hasil pembelian yang berskala besar bbm bersubsidi jenis solar dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri atau pun proyek galian dengan harga non subsidi. “Ujarnya

Baca Juga :  Selesai Renovasi RTH-RPTRA Kalijodo, Antusias Masyarakat Bertambah, Begini Pesan Daenk Jamal

“Atas perbuatannya para pelaku ini bisa  di jerat pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar.

(Red)

Berita Terkait

HOTELMURAH.COM BANTU 8.000 MASJID DAN MUSHOLA LEWAT PROGRAM TERANG BERSAMA
Bukan Sekadar Pilih Kampus, Psikolog Ungkap Fenomena ‘Decision Anxiety’ yang Hantui Orang Tua & Calon Mahasiswa 2026
Hasil Kuartal I-2026, Krakatau Steel (KRAS) Fokus pada Efisiensi dan Keberlanjutan
Bin Zayed International Jajaki Investasi Air Bersih Jakarta, PAM JAYA Tegaskan Kolaborasi untuk Percepatan Layanan 100 Persen
Masih Maraknya Pinjol Ilegal, Adapundi Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Mahasiswa dan UMKM di Bali
Sistem Teknologi LRT Jabodebek Jadi Kunci Keselamatan Operasional untuk Kenyamanan Pelanggan
Bank Raya Gencarkan Program Loyalitas Nasabah, Dukung Perwujudan Percepatan Inklusi Keuangan Digital Nasional
AI Center Makassar dan GDGoC UNM Kembali Gelar Study Jam Robotics dan IoT Bahas Koneksi ESP32 ke Web
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 09:00 WIB

HOTELMURAH.COM BANTU 8.000 MASJID DAN MUSHOLA LEWAT PROGRAM TERANG BERSAMA

Selasa, 28 April 2026 - 09:00 WIB

Bukan Sekadar Pilih Kampus, Psikolog Ungkap Fenomena ‘Decision Anxiety’ yang Hantui Orang Tua & Calon Mahasiswa 2026

Senin, 27 April 2026 - 21:00 WIB

Hasil Kuartal I-2026, Krakatau Steel (KRAS) Fokus pada Efisiensi dan Keberlanjutan

Senin, 27 April 2026 - 20:00 WIB

Bin Zayed International Jajaki Investasi Air Bersih Jakarta, PAM JAYA Tegaskan Kolaborasi untuk Percepatan Layanan 100 Persen

Senin, 27 April 2026 - 19:00 WIB

Masih Maraknya Pinjol Ilegal, Adapundi Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Mahasiswa dan UMKM di Bali

Senin, 27 April 2026 - 17:00 WIB

Bank Raya Gencarkan Program Loyalitas Nasabah, Dukung Perwujudan Percepatan Inklusi Keuangan Digital Nasional

Senin, 27 April 2026 - 15:01 WIB

AI Center Makassar dan GDGoC UNM Kembali Gelar Study Jam Robotics dan IoT Bahas Koneksi ESP32 ke Web

Senin, 27 April 2026 - 14:00 WIB

Pemerintah Indonesia Akui Kripto sebagai Sektor Usaha

Berita Terbaru