Mafia Solar Marak Di kawasan Bantar Gebang, Truk Plat Merah Di jadikan Alat Pengangkut Solar

- Editor

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menutup Mata APH Dengan Adanya Penimbunan BBM Subsidi Solar

Bekasi Jawa Barat, Algarinews.com- Kecurigaan awak media investigasi saat mengtahui kecurigaan sebuah gudang yang terlihat keluar masuk truk plat merah, di jln pangkalan 5 Bantar gebang Bekasi barat, team menduga tempat tersebut digunakan untuk praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar berskala besar. Kamis (18/12/23)

“Team investigasi mensinyalir adanya praktik penimbunan bbm bersubsidi jenis solar di sebuah gudang tersebut, team mencoba menggali informasi dari orang sekitar  akan hal tersebut.

Team investigasi terus  menggali informasi terkait praktik penimbunan gudang tersebut dan siapa-siapa yang terlibat di dalam nya.
”Praktek penimbunan BBM bersubsidi itu di sinyalir juga ada keterkaitan.” Tegasnya

Baca Juga :  Ketum FWJ Indonesia Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Dapat Dikenakan UU ITE

Dari beberapa investigasi yang dilakukan oleh Team investigasi menggambarkan mekanisme para pelaku membeli bio solar maupun solar bersubsidi di SPBU resmi dengan menggunakan armada truk plat merah, sesudah penuh lalu di pindahkan ke dalam truk box untuk di pindahkan lgi ke truk tangki, ujarnya

Pembelian BBM bersubsidi seperti itu, team investigasi jelas sangat merugikan Negara terutama kepada masyarakat . Pasalnya hasil pembelian yang berskala besar bbm bersubsidi jenis solar dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri atau pun proyek galian dengan harga non subsidi. “Ujarnya

Baca Juga :  Kader Banteng Usung Capres Ganjar Pranowo Door to Door Di Rungkut Menanggal

“Atas perbuatannya para pelaku ini bisa  di jerat pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar.

(Red)

Berita Terkait

Local Brand Winter, Fenomena Penurunan Hingga Gulung Tikar Brand Lokal di Negeri Sendiri
Lebaran Makin Cuan! Tokocrypto dan CARV Siapkan THR Rp400 Juta untuk Investor
Ingin Coba Buat Video Animasi AI? Ini 8 Alat Gratisnya!
Transformasi Cara Brand Otomotif Berinteraksi dengan Pelanggan Melalui Solusi Digital
Jelang Mudik, KAI Lakukan Apel Gelar Pasukan untuk Pelayanan Optimal
Vritimes Jalin Kerja Sama dengan Smart24today.com untuk Memperluas Akses Berita Digital
Bitcoin Diakui Sebagai Emas Digital: Trump Administration dan IMF Rencanakan Pembelian 1 Juta Bitcoin
Fungsi Surfaktan pada Sabun Pencuci Piring
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 10:16 WIB

Local Brand Winter, Fenomena Penurunan Hingga Gulung Tikar Brand Lokal di Negeri Sendiri

Senin, 24 Maret 2025 - 09:03 WIB

Lebaran Makin Cuan! Tokocrypto dan CARV Siapkan THR Rp400 Juta untuk Investor

Senin, 24 Maret 2025 - 08:27 WIB

Ingin Coba Buat Video Animasi AI? Ini 8 Alat Gratisnya!

Senin, 24 Maret 2025 - 08:12 WIB

Transformasi Cara Brand Otomotif Berinteraksi dengan Pelanggan Melalui Solusi Digital

Senin, 24 Maret 2025 - 08:10 WIB

Vritimes Jalin Kerja Sama dengan Smart24today.com untuk Memperluas Akses Berita Digital

Senin, 24 Maret 2025 - 06:00 WIB

Bitcoin Diakui Sebagai Emas Digital: Trump Administration dan IMF Rencanakan Pembelian 1 Juta Bitcoin

Senin, 24 Maret 2025 - 05:43 WIB

Fungsi Surfaktan pada Sabun Pencuci Piring

Senin, 24 Maret 2025 - 04:02 WIB

WSBP Raih 2 Penghargaan pada Anugerah BUMN 2025

Berita Terbaru

Bisnis

Ingin Coba Buat Video Animasi AI? Ini 8 Alat Gratisnya!

Senin, 24 Mar 2025 - 08:27 WIB