Mafia Solar Marak Di kawasan Bantar Gebang, Truk Plat Merah Di jadikan Alat Pengangkut Solar

- Editor

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menutup Mata APH Dengan Adanya Penimbunan BBM Subsidi Solar

Bekasi Jawa Barat, Algarinews.com- Kecurigaan awak media investigasi saat mengtahui kecurigaan sebuah gudang yang terlihat keluar masuk truk plat merah, di jln pangkalan 5 Bantar gebang Bekasi barat, team menduga tempat tersebut digunakan untuk praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar berskala besar. Kamis (18/12/23)

“Team investigasi mensinyalir adanya praktik penimbunan bbm bersubsidi jenis solar di sebuah gudang tersebut, team mencoba menggali informasi dari orang sekitar  akan hal tersebut.

Team investigasi terus  menggali informasi terkait praktik penimbunan gudang tersebut dan siapa-siapa yang terlibat di dalam nya.
”Praktek penimbunan BBM bersubsidi itu di sinyalir juga ada keterkaitan.” Tegasnya

Baca Juga :  Kader Banteng Usung Capres Ganjar Pranowo Door to Door Di Rungkut Menanggal

Dari beberapa investigasi yang dilakukan oleh Team investigasi menggambarkan mekanisme para pelaku membeli bio solar maupun solar bersubsidi di SPBU resmi dengan menggunakan armada truk plat merah, sesudah penuh lalu di pindahkan ke dalam truk box untuk di pindahkan lgi ke truk tangki, ujarnya

Pembelian BBM bersubsidi seperti itu, team investigasi jelas sangat merugikan Negara terutama kepada masyarakat . Pasalnya hasil pembelian yang berskala besar bbm bersubsidi jenis solar dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri atau pun proyek galian dengan harga non subsidi. “Ujarnya

Baca Juga :  Dituding KPK Lakukan Politik Uang, Aktivis 98 Lutfi Nasution Bela Zulhas

“Atas perbuatannya para pelaku ini bisa  di jerat pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar.

(Red)

Berita Terkait

Studium Generale BINUS University @Semarang Hadirkan Praktisi Industri VFX untuk Mahasiswa
Mengenal Kucing Mujair, Kucing Lokal dengan Karakter Unik yang Banyak Disukai
Kalibrr Indonesia Ungkap Mismatch Ekspektasi Rekrutmen 2026: 62% Rekruter Mengira Kandidat Utamakan Gaji
Keberlanjutan Jadi Strategi Utama Waringin Megah dalam Mitigasi Risiko Proyek Konstruksi
Routing Chat Otomatis Barantum Permudah Distribusi Chat Customer
KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi Untuk Tingkatkan Citra Perusahaan
JTT Pastikan Kesiapan Layanan Operasional Hadapi Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih 2026
Rupiah Berhasil Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Bittime Permudah Akses Diversifikasi Portofolio dengan IDR Swap Zero Fees
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:04 WIB

Studium Generale BINUS University @Semarang Hadirkan Praktisi Industri VFX untuk Mahasiswa

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:04 WIB

Mengenal Kucing Mujair, Kucing Lokal dengan Karakter Unik yang Banyak Disukai

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:05 WIB

Kalibrr Indonesia Ungkap Mismatch Ekspektasi Rekrutmen 2026: 62% Rekruter Mengira Kandidat Utamakan Gaji

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:05 WIB

Keberlanjutan Jadi Strategi Utama Waringin Megah dalam Mitigasi Risiko Proyek Konstruksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:03 WIB

Routing Chat Otomatis Barantum Permudah Distribusi Chat Customer

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:01 WIB

JTT Pastikan Kesiapan Layanan Operasional Hadapi Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:00 WIB

Rupiah Berhasil Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Bittime Permudah Akses Diversifikasi Portofolio dengan IDR Swap Zero Fees

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:00 WIB

PTPP Dukung Asta Cita Pemerintah melalui Pembangunan Sekolah Garuda Belitung Timur

Berita Terbaru