Ini Perbedaan e-Meterai Resmi dan Materai Elektronik Tidak Sah

- Editor

Jumat, 10 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EzSign menjelaskan cara membedakan e-Meterai resmi dari yang palsu agar masyarakat terhindar dari penipuan dokumen digital. Layanan ini membantu pengguna memastikan setiap transaksi online tetap sah dan terlindungi secara hukum.

Sidoarjo, 10 Juli 2025 — Seiring meningkatnya penggunaan dokumen digital dalam transaksi bisnis, hukum, dan administrasi, kebutuhan akan e-Meterai resmi pun kian tinggi. Namun, maraknya peredaran materai elektronik tidak sah di dunia maya menjadi tantangan tersendiri. Tanpa disadari, banyak masyarakat dan pelaku usaha yang masih tertipu menggunakan e-meterai palsu atau tidak terdaftar secara hukum.

Melalui siaran ini, ezSign, penyedia layanan e-Meterai dan tanda tangan digital terpercaya di Indonesia, menjelaskan perbedaan mendasar antara e-meterai yang resmi dan yang tidak sah, serta bagaimana masyarakat bisa melindungi diri dari penyalahgunaan dokumen digital.

Apa Itu e-Meterai Resmi?

e-Meterai resmi adalah meterai dalam bentuk digital yang dikeluarkan oleh Perum Peruri sebagai satu-satunya lembaga yang ditunjuk pemerintah Indonesia untuk mencetak dan menerbitkan meterai, baik fisik maupun elektronik. Penggunaan e-meterai ini diatur dalam UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta PMK No. 134/PMK.03/2021.

Dengan nilai nominal sebesar Rp10.000, e-meterai resmi memiliki kekuatan hukum yang setara dengan meterai fisik dan digunakan untuk pengesahan dokumen elektronik seperti kontrak kerja, surat perjanjian, dokumen perpajakan, dan sebagainya.

Perbedaan e-Meterai Resmi dan Tidak Sah

Untuk menghindari kesalahan dan kerugian di kemudian hari, penting bagi pengguna untuk memahami perbedaan antara e-Meterai resmi dan versi ilegal atau palsu. Dari segi penerbit, e-meterai resmi hanya dikeluarkan oleh Peruri dan tersedia melalui platform resmi seperti ezSign, sedangkan materai elektronik tidak sah biasanya berasal dari sumber yang tidak jelas atau tidak terdaftar secara legal.

Baca Juga :  Diam-Diam Menumbuhkan Bisnis Dengan "Shadow Growth"

E-meterai resmi memiliki nomor seri dan QR Code unik yang dapat divalidasi, sementara versi tidak sah umumnya hanya berupa gambar tanpa fungsi verifikasi. Dalam hal legalitas, e-meterai resmi diatur melalui undang-undang dan peraturan menteri keuangan, serta dapat digunakan dalam proses hukum. 

Sebaliknya, materai tidak sah tidak memiliki dasar hukum dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Untuk sistem verifikasi, e-meterai resmi sudah terintegrasi dengan sertifikat elektronik dan database Peruri, sedangkan versi palsu tidak dapat diverifikasi keasliannya. Selain itu, e-meterai resmi juga bisa digunakan bersamaan dengan tanda tangan digital yang sah, sementara e-meterai tidak sah tidak kompatibel secara hukum maupun teknis dalam sistem dokumen digital resmi.

Kenapa Harus Gunakan ezSign?

Sebagai salah satu mitra resmi Peruri, ezSign memastikan bahwa setiap e-meterai yang tersedia di platformnya adalah e-Meterai resmi dengan validasi hukum dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Ada beberapa alasan mengapa ezSign menjadi pilihan utama masyarakat dan pelaku usaha. Pertama, legal dan aman, karena ezSign telah terdaftar sebagai platform penyedia e-meterai bersertifikat resmi oleh Peruri. Kedua, platform ini sudah terintegrasi dengan sertifikat elektronik, sehingga seluruh transaksi dilindungi secara hukum dan menjamin keaslian dokumen.

Baca Juga :  Efisiensi tanpa kehilangan interaksi: Memperkenalkan Hybrid Package untuk AnyLive dari AnyMind di Indonesia

Selain itu, ezSign juga bisa digunakan bersama tanda tangan digital, memungkinkan pengguna untuk menandatangani dan membubuhkan meterai dalam satu proses yang efisien. Terakhir, ezSign memberikan akses mudah dan fleksibel 24/7 melalui platform berbasis web, sehingga pengguna dapat mengelola dokumen digital kapan saja dan dari mana saja dengan aman dan nyaman.

Cara Memastikan Keaslian e-Meterai

Berikut tips dari ezSign untuk memastikan bahwa e-meterai yang Anda gunakan adalah resmi dan sah:

• Cek nomor seri dan QR Code pada e-meterai.

• Lakukan validasi melalui platform resmi seperti ezSign.

• Hindari membeli e-meterai dari pihak yang tidak memiliki izin.

• Gunakan platform yang memiliki sertifikasi digital resmi, seperti ezSign.

Risiko Menggunakan e-Meterai Tidak Sah

Penggunaan e-meterai ilegal bukan hanya membatalkan keabsahan dokumen, tetapi juga berisiko menghadapi sanksi hukum, terutama bila digunakan dalam perjanjian bisnis bernilai besar atau dokumen yang melibatkan negara. Oleh karena itu, penting untuk selalu memastikan legalitas meterai yang digunakan.

Gunakan ezSign, Pilih E-Meterai Resmi dan Tanda Tangan Digital yang Sah

Dokumen Anda berhak mendapatkan perlindungan hukum terbaik. Pastikan Anda hanya menggunakan e-Meterai resmi dari penyedia terpercaya seperti ezSign, yang juga menyediakan layanan tanda tangan digital dan sertifikat elektronik untuk mendukung keabsahan dokumen secara menyeluruh.

Hubungi kami sekarang dan pastikan dokumen penting Anda hanya menggunakan e-Meterai yang sah dan terverifikasi bersama ezSign.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Maraton Kreativitas 48 Jam Global Game Jam Makassar 2026 Lahirkan 10 Gim Karya Talenta Lokal
Di Tengah Volatilitas Pasar, Bittime Buka Waitlist Beta Futures dengan Trial Funds hingga $1.500 USDT
Alcavella Gelar “Harmoni dalam Kebersamaan” Bersama BM Boutiqe
Pelindo Multi Terminal Bumiharjo Bagendang Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025
Konektivitas Meningkat, Penumpang KAI Bandara Tembus 598 Ribu di Januari 2026
Hadapi Dinamika Bisnis 2026: KitaLulus dan Smart Salary Gelar Forum Strategis bagi HR Leaders di Jakarta
Krakatau Steel Raih Validasi Pasar Melalui Best Stock Awards 2026
Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di Aceh, Menteri PU Pastikan Konstruksi Cepat, Tepat, dan Berkualitas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01 WIB

Maraton Kreativitas 48 Jam Global Game Jam Makassar 2026 Lahirkan 10 Gim Karya Talenta Lokal

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01 WIB

Di Tengah Volatilitas Pasar, Bittime Buka Waitlist Beta Futures dengan Trial Funds hingga $1.500 USDT

Senin, 2 Februari 2026 - 17:00 WIB

Alcavella Gelar “Harmoni dalam Kebersamaan” Bersama BM Boutiqe

Senin, 2 Februari 2026 - 17:00 WIB

Konektivitas Meningkat, Penumpang KAI Bandara Tembus 598 Ribu di Januari 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 17:00 WIB

Hadapi Dinamika Bisnis 2026: KitaLulus dan Smart Salary Gelar Forum Strategis bagi HR Leaders di Jakarta

Senin, 2 Februari 2026 - 15:00 WIB

Krakatau Steel Raih Validasi Pasar Melalui Best Stock Awards 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 15:00 WIB

Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di Aceh, Menteri PU Pastikan Konstruksi Cepat, Tepat, dan Berkualitas

Senin, 2 Februari 2026 - 14:01 WIB

Hilirisasi Mineral dan Pengembangan Ekosistem Baterai, Pemerintah Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru