Dinas LHK Sergai diduga “Main Mata” dengan Perusahaan Pelanggar Limbah B3 Berbahaya

- Editor

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com | Serdang Bedagai, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas dalam melaksanakan sebagian tugas Lingkungan Hidup meliputi pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Dalam pemberitaan yang sudah beredar ditemukan limbah berbahaya B3, di lingkungan PT. Aquafarm Nusantara (Regale Spring). Dalam investigasi  tersebut pada siang 15 Juli 2024, koloborasi antara LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sergai dan Forum Wartawan (FORWAN) Sergai menemukan adanya Limbah B3 yang hanya dibiarkan disatu kolam yang sangat berbahaya. Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Kamis, (18/07/2024).

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2024, Polisi Intensifkan Patroli Balap Liar

Saat awak media mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hedi Novria melalui pesan WhatsApp mengatakan, “Izin, ketua, kalau B3 terkait perijinanya berada di kementrian, kita hanya pembinaan.” Terang Kadis LHK Hedi Novria.


Tanggapan Kadis LHK tersebut setelah kita sinkronisasi dengan hasil konfirmasi dengan pihak menejemen PT. Aquafarm Nusantara tidak adanya kolaborasi yang baik, dikarenakan hasil validasi tersebut pihak menejemen menyebutkan bahwa izin RKAL dan RPL dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Sergai yang tugasnya hanya pembinaan saja.

Baca Juga :  KUSNADI Aktivis KAKI Jatim Dukung KPK Segera Selesaikan Indikasi Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Rp 151 Miliar

 

Kadis LHK pun menegaskan kepada awak media  “Benar ada turun pembinaan, bukan untuk penerbitan izin.” Tutup Kadis LHK Sergai.

 


Ditempat berbeda Ketua Forum Wartawan (FORWAN) Sergai Prayuka Uganda, SE. Mengatakan “setelah hasil investigasi, konfirmasi dan validasi kita dapati tidak ada sinkronisasi antara Pihak menejemen PT. Aquafarm Nusantara dan Dinas Lingkungan Hidup, artinya disini Dinas LHK tidak menjalankan tupoksinya dalam memberantas mafia Limbah B3 yang sangat berbahaya.” Tutup Prayuka Uganda, SE.

Berita Terkait

Harga SOL USD Diprediksi Melesat ke $300: Inovasi Solana Jadi Katalis Utama
Bagaimana Hasil FOMC Mempengaruhi Harga Bitcoin? Ini Faktanya!
IMDG Code: Kewajiban Sertifikasi dalam Penanganan Barang Berbahaya di Pelabuhan
Pastikan Lapas bersih dari Narkoba, Kalapas Rangkasbitung Pimpin Penggeledahan
Pendaftaran Impact National Hackathon Diperpanjang Hingga 30 September 2024
The Fed Pangkas Suku Bunga 50 bps, Bitcoin Kembali Menghijau!
Halo Robotics Hadirkan Delivery Drone untuk Atasi Tantangan Pengiriman Sampel di Pertambangan Nikel
Hisense Menyalurkan Monitor 55 inch untuk Mendukung Proses Pembelajaran Lebih Interaktif
Berita ini 254 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 02:00 WIB

Harga SOL USD Diprediksi Melesat ke $300: Inovasi Solana Jadi Katalis Utama

Jumat, 20 September 2024 - 02:00 WIB

Bagaimana Hasil FOMC Mempengaruhi Harga Bitcoin? Ini Faktanya!

Jumat, 20 September 2024 - 01:30 WIB

IMDG Code: Kewajiban Sertifikasi dalam Penanganan Barang Berbahaya di Pelabuhan

Kamis, 19 September 2024 - 12:56 WIB

Pastikan Lapas bersih dari Narkoba, Kalapas Rangkasbitung Pimpin Penggeledahan

Kamis, 19 September 2024 - 12:11 WIB

Pendaftaran Impact National Hackathon Diperpanjang Hingga 30 September 2024

Berita Terbaru