Algarinews.com | Perbaungan, Kepala Desa Kotagaluh, Bima Suryajaya, terjaring dalam kasus dugaan penyalahgunaan alokasi Dana Desa (DD) untuk biaya pernikahan siri. Kasus ini mencuat setelah informasi mengungkap bahwa Bima, yang masih memiliki istri sah, menikahi seorang wanita berinisial S (24) secara siri, dan diduga menggunakan dana desa untuk menutup biaya tersebut. Rabu(21/08/2024).
Dalam laporan, ditemukan bahwa anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan ketahanan pangan—seperti pengadaan bibit ikan senilai Rp 80 juta dan vitamin senilai Rp 48 juta—tidak terealisasi. Dugaan muncul bahwa dana tersebut dialihkan untuk biaya pernikahan siri Bima dengan wanita simpanannya.
Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pada Rabu, 1 Agustus 2024, Bima mengakui bahwa kegiatan ketahanan pangan tidak terlaksana, tetapi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang alokasi dana. “Ya,” jawabnya singkat.
Warga setempat, yang meminta namanya dirahasiakan, mengungkapkan kekesalan terhadap tindakan Kepala Desa. “Uang desa dikorupsi untuk biaya nikah siri Kades. Aparat penegak hukum seharusnya segera memproses kasus ini dan meminta pertanggungjawaban Kades kepada masyarakat Kotagaluh,” ujarnya.
Camat Perbaungan merespons dengan hati-hati, mengatakan bahwa jika benar dana desa digunakan untuk pernikahan siri, laporan resmi harus disampaikan untuk investigasi lebih lanjut. “Jika ada korupsi, unsur terkait di desa pasti tahu dan bisa diusut satu per satu,” jelas Camat melalui pesan singkat.
Pada konfirmasi awak media berikutnya, Kepala Desa Bima menolak untuk mengomentari lebih lanjut mengenai isu pernikahan siri tersebut. “Silakan kerjakan apa yang menjadi tugasmu, tapi hal pribadi jangan dijadikan fitnah,” tulisnya dalam pesan WhatsApp pada 20 Agustus 2024.
Hingga kini, kasus ini masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, dan masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.