Terapkan Penyesuaian PPN 12%, Bittime Tegaskan Komitmen pada Kepatuhan Regulasi dan Transparansi

- Editor

Sabtu, 11 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 11 Januari 2025Bittime, platform pertukaran aset kripto terkemuka dan berlisensi di Indonesia, menetapkan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024.

Chief Marketing Officer (CMO) Bittime, Immanuel Giras Pasopati, menyampaikan perubahan tarif PPN ini adalah bagian dari kepatuhan terhadap peraturan pajak terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Dengan adanya penyesuaian ini, kami memastikan bahwa semua transaksi di platform Bittime berada dalam kerangka regulasi pemerintah Indonesia. Tentu, kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan Bittime sebagai platform yang teregulasi dan transparan,” jelas Giras.

Baca Juga :  Top Meme Coin di Ekosistem XRP Ledger yang Layak Masuk Watchlist

<img style="width: 100%;" src="https://imagedelivery.net/H6_s_Eb_ylTWnSEV3HlmYQ/16e21d60-3df0-4771-3336-43c433d18a00/public" alt="Dok. Bittime Visual.” />

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024, turut mempengaruhi berbagai sektor ekonomi, serta sektor yang terkait dengan perdagangan barang dan jasa, juga layanan digital.

Kenaikan PPN ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mencerminkan langkah pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional.

Giras menambahkan, bahwa sebagai perusahaan yang berdiri teguh pada prinsip kepatuhan dan tanggung jawab, Bittime melihat kebijakan ini sebagai peluang untuk terus mendukung ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Baca Juga :  Solana (SOL) vs Ethereum (ETH), Mana yang Terbaik?

“Bittime memastikan setiap langkah, dan penyesuaian yang ditetapkan, adalah berdasarkan konsiderasi penuh sesuai peraturan yang berlaku. Demi menghadirkan platform crypto exchange terpercaya,” tutup Giras.

Ia menambahkan, segala bentuk adaptasi yang diberlakukan oleh pemerintah terhadap sektor aset kripto, merupakan langkah positif yang menunjukkan wujud perhatian pemerintah terhadap besarnya potensi pertumbuhan ekosistem Web3 di Indonesia.

Tahun 2025, imbuhnya, dapat menjadi tahun yang penuh peluang bagi industri aset kripto. Melalui inovasi berkelanjutan dan dedikasi terhadap kepuasan pengguna, Bittime bertekad mengoptimalkan layanan platformnya sebagai wujud dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Kolaborasi Nusantara Global Network dan FBS Hadirkan Sistem Self-Rebate Inovatif untuk Maksimalkan Peluang Trading
Solana Pimpin Tren Bullish 2025! Apakah Ini Saat yang Tepat untuk Investasi?
VRITIMES dan Wartaviral.com Resmi Jalin Kerja Sama Strategis untuk Perkuat Ekosistem Media Digital
Prediksi Harga HBAR: Akankah Tren Bullish Berlanjut?
Clav Digital Ekspansi Jogjakarta: Kembangkan Relasi dengan Warga Kota Gudeg di Jogjakini.com
Perbandingan ETF Bitcoin dan ETF Ethereum, Mana yang Lebih Unggul?
Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Izin Dasar Berusaha di Indonesia
Nusantara Global Network Jalin Kemitraan Strategis dengan FXGT untuk Meningkatkan Kesempatan Trading di Asia Tenggara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:29 WIB

Kolaborasi Nusantara Global Network dan FBS Hadirkan Sistem Self-Rebate Inovatif untuk Maksimalkan Peluang Trading

Minggu, 19 Januari 2025 - 10:00 WIB

Solana Pimpin Tren Bullish 2025! Apakah Ini Saat yang Tepat untuk Investasi?

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:18 WIB

VRITIMES dan Wartaviral.com Resmi Jalin Kerja Sama Strategis untuk Perkuat Ekosistem Media Digital

Minggu, 19 Januari 2025 - 07:25 WIB

Prediksi Harga HBAR: Akankah Tren Bullish Berlanjut?

Minggu, 19 Januari 2025 - 07:05 WIB

Clav Digital Ekspansi Jogjakarta: Kembangkan Relasi dengan Warga Kota Gudeg di Jogjakini.com

Minggu, 19 Januari 2025 - 01:40 WIB

Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Izin Dasar Berusaha di Indonesia

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:25 WIB

Nusantara Global Network Jalin Kemitraan Strategis dengan FXGT untuk Meningkatkan Kesempatan Trading di Asia Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:47 WIB

Nextgen Gandeng AmakoMedia untuk Meluncurkan Website Berita Nasional yang Akurat dan Terpercaya

Berita Terbaru

Bisnis

Prediksi Harga HBAR: Akankah Tren Bullish Berlanjut?

Minggu, 19 Jan 2025 - 07:25 WIB