Bappebti Lakukan Pembaruan Daftar Aset Kripto, Ini Respon Bittime

- Editor

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 16 Januari 2025 – Setelah diterbitkannya pembaruan daftar aset kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam Peraturan Bappebti No.1 tahun 2025 pada 9 Januari 2025, Bittime, membagikan tanggapannya selaku salah satu platform perdagangan aset kripto teregulasi di Indonesia.

Sesuai komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan dan menciptakan ekosistem kripto yang aman di Indonesia, Bittime memandang pembaruan daftar aset kripto ini sebagai upaya positif untuk meningkatkan legitimasi industri kripto di mata publik dan investor.

Chief Marketing Officer (CMO) Bititme, Immanuel Giras Pasopati menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung setiap kebijakan yang diterapkan oleh regulator. Dalam hal ini, Bittime telah mengambil langkah pemberhentian perdagangan beberapa jenis aset kripto yang tidak termasuk dalam daftar whitelist terbaru Bappebti.

“Kami memahami pentingnya pembaruan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem aset kripto yang aman dan terstruktur di Indonesia. Oleh karena itu, kami telah menerapkan penyesuaian terkait daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di Bittime,” ungkap Giras.

Baca Juga :  Apa yang Menanti Ethereum di November 2024? Inilah Prediksi Terbaru!

Dalam hal ini, Giras menegaskan bahwa seluruh aset pengguna yang terdampak tetap aman di Bittime dan dapat ditarik (withdraw) hingga 30 hari setelah tanggal penghentian perdagangan aset, tersebut. Sesuai dengan ketetapan yang telah diberlakukan oleh peraturan terkait. 

<img style="width: 100%;" src="https://imagedelivery.net/H6_s_Eb_ylTWnSEV3HlmYQ/747306d8-98e0-4505-ef75-ac2c3aece300/public" alt="Sumber: Freepik – Aset Kripto.” />

Tentu pembaruan tersebut mendapatkan berbagai tanggapan dari banyak pihak, mengingat saat ini industri kripto dalam masa transisi peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan aset keuangan digital, sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024.

Merujuk pada hal tersebut, Giras menjelaskan bahwa pihaknya memastikan dukungan terhadap pertumbuhan industri aset kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Untuk itu, Bittime akan terus menghadirkan layanan sesuai dengan kebijakan yang berlaku, dan menjamin keamanan, transparansi, serta keberlangsungan platformnya.

Langkah ini menegaskan komitmen Bittime untuk selalu beroperasi sesuai dengan kerangka hukum di Indonesia. Bittime mengajak setiap pihak untuk mendukung sekaligus memberikan pandangan terukur, terkait kebijakan yang dibentuk dengan tujuan memajukan industri kripto Indonesia.

Baca Juga :  Taksi Listrik Evista Jadi Kebanggaan Indonesia

“Kami juga berharap bahwa kedepannya setiap kebijakan yang dibuat mampu melibatkan seluruh stakeholder sebelum ditetapkan. Hal ini kami yakini bisa membuat industri aset kripto Indonesia tumbuh dengan lebih pesat,” imbuh Giras.

Guna menghadirkan pengalaman perdagangan aset kripto  yang aman dan sesuai dengan regulasi bagi semua pengguna, Bittime menjamin bahwa semua transaksi di platform berada dalam kerangka regulasi pemerintah Indonesia dan senantiasa berusaha memberikan sistem keamanan terbaik bagi seluruh pengguna. 

Disclaimer

Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Bittime adalah platform perdagangan aset kripto terdaftar di Bappebti yang menyediakan informasi berdasarkan riset internal, bersifat umum dan edukatif. Informasi ini bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, hukum, atau perpajakan. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa depan. Pengguna wajib melakukan analisis mandiri dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Maha Kumbh Mela 2025: Keajaiban Tradisi yang Didukung oleh Teknologi
7 Peluang Bisnis Online untuk Pemula di Tahun 2025
ASHTA District 8 SCBD Hadirkan Rangkaian Acara Kreatif “LIMITLESS” untuk Merayakan Potensi Tanpa Batas
CLAV Digital Meluncurkan Surabayakini.com: Portal Berita Lokal untuk Kota Pahlawan
Port Academy Gelar Diklat Mooring Unmooring Bekerja Sama dengan PT Indofood Sukses Makmur Divisi Bogasari
Layanan IT Outsourcing Nextgen Memudahkan Transformasi Digital Bisnis Anda
Kolaborasi Nusantara Global Network dan FBS Hadirkan Sistem Self-Rebate Inovatif untuk Maksimalkan Peluang Trading
Solana Pimpin Tren Bullish 2025! Apakah Ini Saat yang Tepat untuk Investasi?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 02:39 WIB

Maha Kumbh Mela 2025: Keajaiban Tradisi yang Didukung oleh Teknologi

Senin, 20 Januari 2025 - 02:30 WIB

7 Peluang Bisnis Online untuk Pemula di Tahun 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 02:17 WIB

ASHTA District 8 SCBD Hadirkan Rangkaian Acara Kreatif “LIMITLESS” untuk Merayakan Potensi Tanpa Batas

Senin, 20 Januari 2025 - 01:48 WIB

CLAV Digital Meluncurkan Surabayakini.com: Portal Berita Lokal untuk Kota Pahlawan

Senin, 20 Januari 2025 - 01:34 WIB

Port Academy Gelar Diklat Mooring Unmooring Bekerja Sama dengan PT Indofood Sukses Makmur Divisi Bogasari

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:29 WIB

Kolaborasi Nusantara Global Network dan FBS Hadirkan Sistem Self-Rebate Inovatif untuk Maksimalkan Peluang Trading

Minggu, 19 Januari 2025 - 10:00 WIB

Solana Pimpin Tren Bullish 2025! Apakah Ini Saat yang Tepat untuk Investasi?

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:18 WIB

VRITIMES dan Wartaviral.com Resmi Jalin Kerja Sama Strategis untuk Perkuat Ekosistem Media Digital

Berita Terbaru

Bisnis

7 Peluang Bisnis Online untuk Pemula di Tahun 2025

Senin, 20 Jan 2025 - 02:30 WIB