Bappebti Umumkan Daftar Kripto Legal Terbaru: Apa Dampaknya bagi Investor?

- Editor

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 14 Januari 2025 – Sehari sebelum pengaturan dan pengawasan aset kripto beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pada 9 Januari 2025, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi memperbarui daftar aset kripto yang diakui dan dapat diperdagangkan di Indonesia.

Dalam Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan revisi ketiga dari Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022, sebanyak 1.396 aset kripto ditetapkan sebagai legal. Dari jumlah tersebut, terdapat 851 aset baru yang ditambahkan, sementara 545 aset lainnya telah melalui proses evaluasi ulang.

Para pelaku usaha menyambut baik penambahan daftar aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia. CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, mengatakan langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mengembangkan ekosistem kripto yang aman dan terpercaya, memberikan kejelasan hukum kepada pelaku industri dan konsumen.

“Kami mendukung penuh regulasi ini sebagai upaya menciptakan pasar yang lebih sehat dan memberikan perlindungan terbaik kepada pengguna. Dengan adanya regulasi yang diperbarui ini, kami dapat menawarkan lebih banyak pilihan aset kripto kepada pengguna kami, tentunya dengan memastikan semua aset yang tersedia telah memenuhi standar keamanan dan kepatuhan yang ditetapkan oleh regulator,” kata Iqbal.

Dalam peraturan tersebut, Bappebti menyampaikan bahwa pembaruan daftar ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasar, memberikan kepastian hukum, dan melindungi masyarakat yang bertransaksi aset kripto melalui platform exchange lokal. Langkah ini juga bertujuan memastikan bahwa aset yang diakui memiliki potensi dan utilitas yang jelas, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekosistem digital di Indonesia.

Baca Juga :  ASRI Dukung Program Keberlanjutan melalui Kemitraan Strategis dengan Xanh SM

Komitmen terhadap Perlindungan Konsumen

Ilustrasi aplikasi Tokocrypto. Sumber: Tokocrypto.

Peraturan terbaru ini mengharuskan platform, termasuk Tokocrypto, untuk menyesuaikan daftar aset kripto yang diperdagangkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (5) peraturan tersebut, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) hanya diperbolehkan memperdagangkan aset yang telah disetujui oleh Kepala Bappebti.

Surat Edaran Bursa tertanggal 10 Januari 2025 juga menegaskan bahwa seluruh Anggota Bursa wajib menghentikan perdagangan aset kripto yang tidak tercantum dalam daftar resmi tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Tokocrypto langsung mengambil langkah tegas untuk mematuhi peraturan baru ini. Iqbal menjelaskan pihaknya mengumumkan penghentian perdagangan terhadap delapan token kripto yang tidak termasuk dalam daftar resmi Bappebti.

“Kami mendukung penuh langkah Bappebti dan OJK ini sebagai upaya menciptakan pasar kripto yang lebih sehat dan terpercaya,” tutur Iqbal. “Kami juga memastikan bahwa seluruh proses penghentian perdagangan berjalan sesuai aturan, dengan tetap memprioritaskan kenyamanan dan keamanan pengguna.”

Iqbal menjelaskan Tokocrypto menyediakan fitur “Convert” bagi pengguna yang ingin melikuidasi aset kripto yang terdampak. Selain itu, pengguna juga dapat memindahkan aset mereka ke wallet pribadi. Langkah ini memastikan bahwa konsumen tetap dapat mengelola aset mereka secara aman meski aset tersebut tidak lagi diperdagangkan di platform.

Baca Juga :  Impact National Hackathon Gelar Pelatihan Product Thinking: Matangkan Ide Inovatif Pengembangan Desa Wisata Leuwimalang

Pasar Kripto yang Dinamis

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal. Sumber: Tokocrypto.

Industri kripto dikenal sebagai pasar yang sangat dinamis, dengan tren dan inovasi baru yang terus bermunculan. Koin maupun token baru sering kali cepat menarik perhatian karena hype dan potensi profit yang tinggi bagi investor. Dalam situasi seperti ini, tentu para pelaku pasar menghadapi tantangan untuk segera listing aset kripto baru agar tidak kalah bersaing dengan exchange luar negeri.

Namun, proses pengajuan whitelist token di Indonesia memerlukan waktu yang cukup lama. Hal ini sering kali membuat pelaku usaha terhambat dalam merespons tren pasar yang bergerak lebih cepat dibandingkan proses regulasi.

“Pasar kripto bergerak jauh lebih cepat dan dinamis daripada regulasi. Kami berharap ke depannya ada proses listing yang lebih efisien sehingga token-token baru dapat diperdagangkan kembali dengan tetap memenuhi aturan yang berlaku,” ujar Iqbal.

Pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi industri kripto di Indonesia berencana untuk berdiskusi dengan OJK yang kini telah resmi menjadi regulator yang mengatur dan mengawasi aset keuangan digital, termasuk aset kripto untuk memastikan regulasi dapat mengikuti dinamika pasar tanpa mengorbankan aspek perlindungan konsumen.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Kolaborasi Nusantara Global Network dan FBS Hadirkan Sistem Self-Rebate Inovatif untuk Maksimalkan Peluang Trading
Solana Pimpin Tren Bullish 2025! Apakah Ini Saat yang Tepat untuk Investasi?
VRITIMES dan Wartaviral.com Resmi Jalin Kerja Sama Strategis untuk Perkuat Ekosistem Media Digital
Prediksi Harga HBAR: Akankah Tren Bullish Berlanjut?
Clav Digital Ekspansi Jogjakarta: Kembangkan Relasi dengan Warga Kota Gudeg di Jogjakini.com
Perbandingan ETF Bitcoin dan ETF Ethereum, Mana yang Lebih Unggul?
Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Izin Dasar Berusaha di Indonesia
Nusantara Global Network Jalin Kemitraan Strategis dengan FXGT untuk Meningkatkan Kesempatan Trading di Asia Tenggara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:29 WIB

Kolaborasi Nusantara Global Network dan FBS Hadirkan Sistem Self-Rebate Inovatif untuk Maksimalkan Peluang Trading

Minggu, 19 Januari 2025 - 10:00 WIB

Solana Pimpin Tren Bullish 2025! Apakah Ini Saat yang Tepat untuk Investasi?

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:18 WIB

VRITIMES dan Wartaviral.com Resmi Jalin Kerja Sama Strategis untuk Perkuat Ekosistem Media Digital

Minggu, 19 Januari 2025 - 07:25 WIB

Prediksi Harga HBAR: Akankah Tren Bullish Berlanjut?

Minggu, 19 Januari 2025 - 07:05 WIB

Clav Digital Ekspansi Jogjakarta: Kembangkan Relasi dengan Warga Kota Gudeg di Jogjakini.com

Minggu, 19 Januari 2025 - 01:40 WIB

Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Izin Dasar Berusaha di Indonesia

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:25 WIB

Nusantara Global Network Jalin Kemitraan Strategis dengan FXGT untuk Meningkatkan Kesempatan Trading di Asia Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:47 WIB

Nextgen Gandeng AmakoMedia untuk Meluncurkan Website Berita Nasional yang Akurat dan Terpercaya

Berita Terbaru

Bisnis

Prediksi Harga HBAR: Akankah Tren Bullish Berlanjut?

Minggu, 19 Jan 2025 - 07:25 WIB