Cara Menggunakan e-Meterai Resmi untuk Dokumen Digital Anda

- Editor

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

E-meterai resmi adalah meterai digital sah dari pemerintah yang menggantikan meterai fisik untuk dokumen elektronik. Melalui platform seperti ezSign, pengguna dapat menggunakannya dengan mudah, cepat, dan legal.

Pernahkah Anda harus mencetak dokumen digital hanya untuk menempelkan meterai fisik, menandatanganinya, lalu memindainya kembali menjadi format digital? Proses yang terasa membuang-buang waktu, kertas, dan tenaga ini kini tidak perlu lagi Anda alami. Seiring dengan percepatan transformasi digital, pemerintah telah menyediakan solusi yang jauh lebih praktis dan sah secara hukum: e-Meterai resmi.

Jika Anda masih bertanya-tanya bagaimana cara kerjanya dan apa saja yang perlu disiapkan, Anda berada di tempat yang tepat. Menggunakan e-Meterai resmi kini semudah mengirim email, asalkan Anda tahu cara yang benar dan menggunakan platform yang tepat seperti ezSign.

Apa Sebenarnya e-Meterai Resmi Itu?

Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita samakan persepsi. e-Meterai resmi bukanlah sekadar gambar meterai yang Anda unduh dari internet dan tempelkan pada dokumen Anda. Sama sekali bukan!

Bayangkan e-Meterai resmi ini seperti segel digital yang unik dan tak bisa dipalsukan. Setiap meterai elektronik memiliki kode unik yang dikeluarkan langsung oleh PERURI (Perum Percetakan Uang Republik Indonesia). Ketika dibubuhkan pada dokumen, segel ini mengikat dokumen tersebut secara kriptografis, menjadikannya bukti pembayaran bea meterai yang sah di mata hukum, setara dengan meterai tempel konvensional.

Baca Juga :  Pulau Samosir: Destinasi Baru untuk Pernikahan Impian Anda

Panduan Praktis Pembubuhan e-Meterai Resmi

Jadi, bagaimana cara Anda menggunakan keajaiban digital ini pada dokumen-dokumen penting seperti surat perjanjian, kontrak, atau faktur? Prosesnya sangat sederhana.

1. Pilih Distributor Resmi yang Terpercaya

Langkah pertama dan terpenting adalah memilih platform yang merupakan distributor resmi dari PERURI. Jangan tergiur dengan penawaran e-Meterai resmi dari sumber yang tidak jelas. Platform seperti ezSign telah terintegrasi secara resmi, memastikan setiap meterai yang Anda gunakan adalah asli dan valid.

2. Unggah Dokumen Anda

Siapkan dokumen Anda dalam format digital, umumnya PDF. Cukup unggah dokumen tersebut ke dalam platform distributor resmi seperti ezSign.

3. Beli dan Tempatkan e-Meterai

Di dalam platform, Anda dapat membeli kuota e-Meterai resmi sesuai kebutuhan. Setelah itu, Anda bisa langsung menempatkan (drag-and-drop) gambar e-Meterai resmi ke posisi yang Anda inginkan pada dokumen, biasanya di dekat area tanda tangan.

4. Bubuhkan Tanda Tangan Elektronik

Untuk kekuatan hukum yang maksimal, dokumen yang telah dibubuhi e-Meterai resmi harus ditandatangani secara digital. Di sinilah peran tanda tangan elektronik menjadi sangat penting. Tanda tangan elektronik yang sah harus diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang diakui Kominfo, seperti ezSign. Kombinasi e-Meterai resmi dan tanda tangan digital tersertifikasi inilah yang membuat dokumen Anda tak terbantahkan.

Baca Juga :  Pelindo Multi Terminal Resmi Terapkan Standarisasi Terminal RoRo dan Penumpang di Pelabuhan Lembar

Keunggulan yang Langsung Anda Rasakan

Mengapa proses digital ini jauh lebih unggul?

• Legalitas Terjamin: Dokumen Anda memiliki kekuatan pembuktian yang sah di pengadilan. Anda bisa memverifikasi keaslian e-Meterai resmi dengan upload dokumen yang ada pada website Peruri.

• Keamanan Anti-Manipulasi: Setelah dibubuhi e-Meterai resmi dan tanda tangan elektronik, dokumen Anda akan terkunci. Setiap upaya untuk mengubah isinya akan terdeteksi dan membuat meterai beserta tanda tangan menjadi tidak valid.

• Efisiensi Luar Biasa: Proses yang tadinya membutuhkan waktu berhari-hari kini bisa selesai dalam hitungan menit. Semua dilakukan dari satu tempat, tanpa perlu mencetak selembar kertas pun.

Dunia sudah bergerak menuju digitalisasi penuh. Memahami dan mengadopsi penggunaan e-Meterai resmi bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah langkah strategis untuk memastikan dokumen Anda tetap relevan, aman, dan diakui secara hukum.

Jangan biarkan dokumen penting Anda terkendala. Legalkan dengan e-Meterai resmi dan amankan dengan tanda tangan elektronik terpercaya melalui ezSign.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Sambut HUT Ke-80 RI, Tampilan Nuansa Merah Putih Penuhi Stasiun dan Kereta Api di Daop 6 Yogyakarta
International Business: Jurusan BINUS International untuk Calon Entrepreneur Global
Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Berlakukan Tarif Flat Rp80 untuk Seluruh Perjalanan LRT Jabodebek
Faktor Ekonomi yang Mempengaruhi Pergerakan Mata Uang
Dunia Usaha Apresiasi Langkah Rosan Roeslani Pangkas Tantiem Komisaris BUMN
Long Weekend Momen HUT ke-80 RI, KAI Daop 4 Semarang Sediakan 123.508 Ribu Tempat Duduk
Kedutaan Besar India di Jakarta Rayakan HUT ke-79 Kemerdekaan India
Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Monas, 10 Perjalanan KA dari Gambir Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Sambut HUT Ke-80 RI, Tampilan Nuansa Merah Putih Penuhi Stasiun dan Kereta Api di Daop 6 Yogyakarta

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:00 WIB

International Business: Jurusan BINUS International untuk Calon Entrepreneur Global

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:44 WIB

Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Berlakukan Tarif Flat Rp80 untuk Seluruh Perjalanan LRT Jabodebek

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 05:32 WIB

Faktor Ekonomi yang Mempengaruhi Pergerakan Mata Uang

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:58 WIB

Dunia Usaha Apresiasi Langkah Rosan Roeslani Pangkas Tantiem Komisaris BUMN

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:44 WIB

Kedutaan Besar India di Jakarta Rayakan HUT ke-79 Kemerdekaan India

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Monas, 10 Perjalanan KA dari Gambir Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Adopsi Aset Kripto Meningkat, Saatnya Indonesia Lirik Bitcoin sebagai Cadangan Nasional?

Berita Terbaru

Bisnis

Faktor Ekonomi yang Mempengaruhi Pergerakan Mata Uang

Sabtu, 16 Agu 2025 - 05:32 WIB