Diduga Langgar Pasal 372, 378, dan 263 KUHP, Oknum Polisi di Singkawang Resmi Jadi Tersangka

- Editor

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – PONTIANAK — Kamis, 29 Mei 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalimantan Barat resmi menetapkan seorang oknum anggota Kepolisian yang bertugas di wilayah Kota Singkawang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor: S.Tap/127/V/2025/Ditkrimum, tertanggal 23 Mei 2025, atas nama RMW.

Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/274/IX/2023/SPKT/POLDA KALBAR, yang dibuat pada 12 September 2023, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/148/IX/2023/Ditkrimum tanggal 27 September 2023.

Kepada awak media, Kuasa Hukum pelapor, Sobirin, S.H., menyampaikan bahwa proses hukum ini telah berlangsung cukup lama, hampir dua tahun, dan sempat membuat kliennya merasa kecewa atas lambannya penanganan oleh penyidik Polda Kalbar.

Baca Juga :  Alfamart Ratujaya Diduga Dibangun Tanpa Izin Lingkungan, Korwil Lempar Tangan

> “Memang wajar klien kami kecewa karena laporan ini sempat seperti jalan di tempat. Dugaan kami, hal ini karena yang dilaporkan adalah seorang anggota polisi berpangkat cukup tinggi. Bahkan saat ini, terlapor menjabat sebagai Kapolsek di salah satu wilayah Kota Singkawang,” ujar Sobirin saat diwawancarai oleh wartawan MHI Kalbar.

Namun Sobirin menegaskan, kepercayaan kliennya terhadap penegakan hukum mulai pulih setelah adanya surat resmi penetapan tersangka dari Ditkrimum Polda Kalbar.

> “Kami mengapresiasi langkah berani dan profesional dari Kapolda Kalbar dan Dirreskrimum Polda Kalbar yang tetap menindaklanjuti laporan ini. Ini menegaskan bahwa semua warga negara, tanpa terkecuali, adalah sama di hadapan hukum—termasuk aparat sekalipun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sobirin menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan kliennya setelah melalui berbagai upaya mediasi dan pertimbangan, namun tidak membuahkan hasil.

Baca Juga :  Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2024, PLN Nusantara Power Tanam 500 Pohon Mangrove

> “Laporan ini bukan serta-merta dilayangkan. Klien kami sebelumnya sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak ada itikad baik dari pihak terlapor. Karena itu, klien kami menempuh jalur hukum,” kata Sobirin.

Dalam laporan tersebut, oknum anggota polisi berinisial RMW dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 372 KUHP (penggelapan), Pasal 378 KUHP (penipuan), serta Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen).

Sobirin berharap, proses hukum ini terus berjalan secara transparan dan tidak ada intervensi apa pun, serta menjadi pelajaran penting bahwa penegakan hukum di Indonesia tetap berlaku bagi siapa saja, tanpa pandang bulu.

Sumber : Sobirin, S.H. (Kuasa Hukum Pelapor)
Laporan :Ruslan Mahmud ( MHI)

Berita Terkait

Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional
FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu
Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden
Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam
Perayaan HUT ke-80 RI Berlangsung Meriah dan Lancar, Menko Polkam Apresiasi Semua Pihak
Gudang Diduga Oplosan Pupuk di Kubu Raya, Ada Indikasi Pelanggaran Hukum, Suap, dan Ancaman terhadap Jurnalis
Ada apa Dengan Bupati Lebak..?? Surat Audiensi Satu Bulan Tak Dijawab, Protokol Bupati Diarahkan Agar Kesbangpol Yang Terima Audiensi Dengan LSM GMBI.
Judi Sabung Ayam Cemari HUT RI ke-80 di Sekadau, APH Dinilai Tutup Mata
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:25 WIB

FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:26 WIB

Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:52 WIB

Perayaan HUT ke-80 RI Berlangsung Meriah dan Lancar, Menko Polkam Apresiasi Semua Pihak

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:21 WIB

Gudang Diduga Oplosan Pupuk di Kubu Raya, Ada Indikasi Pelanggaran Hukum, Suap, dan Ancaman terhadap Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Ada apa Dengan Bupati Lebak..?? Surat Audiensi Satu Bulan Tak Dijawab, Protokol Bupati Diarahkan Agar Kesbangpol Yang Terima Audiensi Dengan LSM GMBI.

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Judi Sabung Ayam Cemari HUT RI ke-80 di Sekadau, APH Dinilai Tutup Mata

Berita Terbaru

Bisnis

Mengapa Risk Management Lebih Penting daripada Profit?

Sabtu, 13 Sep 2025 - 05:23 WIB