Algarinews.com | Serdang Bedagai, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas dalam melaksanakan sebagian tugas Lingkungan Hidup meliputi pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dalam pemberitaan yang sudah beredar ditemukan limbah berbahaya B3, di lingkungan PT. Aquafarm Nusantara (Regale Spring). Dalam investigasi tersebut pada siang 15 Juli 2024, koloborasi antara LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sergai dan Forum Wartawan (FORWAN) Sergai menemukan adanya Limbah B3 yang hanya dibiarkan disatu kolam yang sangat berbahaya. Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Kamis, (18/07/2024).
Saat awak media mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hedi Novria melalui pesan WhatsApp mengatakan, “Izin, ketua, kalau B3 terkait perijinanya berada di kementrian, kita hanya pembinaan.” Terang Kadis LHK Hedi Novria.
Tanggapan Kadis LHK tersebut setelah kita sinkronisasi dengan hasil konfirmasi dengan pihak menejemen PT. Aquafarm Nusantara tidak adanya kolaborasi yang baik, dikarenakan hasil validasi tersebut pihak menejemen menyebutkan bahwa izin RKAL dan RPL dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Sergai yang tugasnya hanya pembinaan saja.
Kadis LHK pun menegaskan kepada awak media “Benar ada turun pembinaan, bukan untuk penerbitan izin.” Tutup Kadis LHK Sergai.
Ditempat berbeda Ketua Forum Wartawan (FORWAN) Sergai Prayuka Uganda, SE. Mengatakan “setelah hasil investigasi, konfirmasi dan validasi kita dapati tidak ada sinkronisasi antara Pihak menejemen PT. Aquafarm Nusantara dan Dinas Lingkungan Hidup, artinya disini Dinas LHK tidak menjalankan tupoksinya dalam memberantas mafia Limbah B3 yang sangat berbahaya.” Tutup Prayuka Uganda, SE.