Dishub Pontianak Tegaskan Larangan Parkir di Badan Jalan, RENSTRA Baru Fokus Digitalisasi dan Jalan Lingkungan

- Editor

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Pontianak Kalbar – Dalam rangka penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Perhubungan Kota Pontianak Tahun 2025–2029, Dishub Pontianak menggelar Forum Perangkat Daerah yang melibatkan lintas sektor dan pemangku kepentingan. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 21 April 2025, di Aula Sultan Syahrir Abdurrahman (SSA), Lantai 3 Kantor Wali Kota Pontianak.

Kepala Dishub Kota Pontianak, H. Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa forum ini merupakan bagian penting dari proses perencanaan strategis lima tahunan. Dalam forum tersebut, Dishub mengundang berbagai instansi seperti Kementerian Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), Dinas PUPR Provinsi Kalbar, akademisi dari Universitas Tanjungpura, serta praktisi hukum seperti Dr. Herman Hofi, dan sejumlah stakeholder lainnya.

“Kami mengundang para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap draft awal RENSTRA. Seluruh saran dan kritik akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum ditetapkan secara final,” ujar Yuli.

Ia memaparkan bahwa penyusunan RENSTRA dilakukan melalui identifikasi isu strategis, perumusan tujuan dan sasaran, hingga penyusunan kebijakan untuk lima tahun ke depan. Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah kemacetan dan pengelolaan parkir di Kota Pontianak.

Baca Juga :  Perkuat Hub Network, Ditjen Bina Adwil Gelar ToT Frontline Service Delivery di 3 Provinsi

“Pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir sendiri dalam setiap perizinan, baik melalui IMB maupun PBG. Tidak diperkenankan menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir, kecuali telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Yuli juga menjelaskan pentingnya membedakan jenis pendapatan dari sektor parkir. “Jika parkir berada di lahan pribadi, maka dikenakan pajak parkir. Sedangkan penggunaan badan jalan yang ditetapkan sebagai kantong parkir resmi dikenai retribusi parkir yang dikelola oleh Dishub,” tambahnya.

Terkait penindakan pelanggaran parkir yang menyebabkan kemacetan, Dishub mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, jika peringatan tidak diindahkan, tindakan tegas akan diberlakukan.

Sementara itu, Dr. Herman Hofi Munawar, praktisi hukum dan kebijakan publik asal Kalimantan Barat, mengapresiasi langkah proaktif Dishub Pontianak.

“Saya apresiasi keseriusan Dishub yang telah memiliki data lengkap kondisi transportasi. Ini menunjukkan kesiapan membuat kebijakan berbasis data,” ungkapnya.

Ia menyoroti bahwa kemacetan di Pontianak perlu menjadi perhatian utama. Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah kendaraan bermotor di kota ini telah melampaui satu juta unit, belum termasuk kendaraan dari wilayah sekitar seperti Kubu Raya dan Mempawah.

Baca Juga :  Petani Keramba Sekadau Menjerit Minta Perlindungan Presiden Prabowo dari Limbah Tambang Emas Ilegal

“Ini tantangan besar. Namun, dengan sekitar 80 persen jalan lingkungan di Pontianak yang sudah terkoneksi, ada potensi besar untuk mengurai kemacetan jika dimanfaatkan dengan baik,” lanjutnya.

Namun, Dr. Herman juga mengkritisi maraknya praktik portalisasi jalan lingkungan oleh warga. “Jalan lingkungan adalah fasilitas umum dan tidak boleh dibatasi aksesnya. Pemerintah perlu melakukan inventarisasi dan pengawasan agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Ia mendorong Wali Kota Pontianak untuk menerbitkan peraturan khusus (Perwali) yang melarang praktik portalisasi dan menertibkan aset publik yang disalahgunakan.

Forum ini juga menyoroti pentingnya digitalisasi sistem lalu lintas, termasuk modernisasi lampu lalu lintas dan rekayasa lalu lintas di titik rawan macet. Modernisasi ini dianggap krusial dalam mendukung kelancaran arus kendaraan dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.

Optimalisasi jalan lingkungan dan rekayasa lalu lintas disebut sebagai langkah strategis dalam menghadapi tantangan kemacetan. Kolaborasi antara Dishub Pontianak dan instansi terkait, seperti Dinas PUPR, dinilai penting untuk memastikan perencanaan dan implementasi berjalan selaras dan efektif.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar
Laporan: Tim Liputan(HD)

Berita Terkait

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!
Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil
Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram
Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional
FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu
Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden
Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:52 WIB

PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!

Rabu, 17 September 2025 - 23:11 WIB

Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil

Minggu, 14 September 2025 - 00:26 WIB

Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:25 WIB

FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:26 WIB

Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam

Berita Terbaru