Dr Herman Hofi Menegaskan Jika Tanah Wakaf di Salahgunakan Maka Wajib Masyarakat Lapor APH Ada Unsur Pidana

- Editor

Senin, 8 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Pontianak Kalbar – Dr Herman Hofi pengamat kebijakan publik dan pakar hukum angkat bicara soal problem maslah tanah wakaf yang sering di salah gunakan para pelaku oknum yang tidak bertanggung jawab degan berbagi alasan tertentu untuk kepentingan duniawi.

Kata Dr. Herman Hofi kepada awak media saat memberikan keterangan Senin 8 April 2024 wib,” Masih sangat banyak jumlah wakaf di kalbar cukup banyak baik yang bersifat produktif atau wakaf yang tidak terbengkalai tidak termanfaatkan dengan baik.

Selain pemerintah masyarakat juga seharusnya peduli dengan tanah wakaf karena pada dasarnya wakaf, termasuk  hak publik sesuai dengan peruntukan nya,” makanya jika ada oknum desa atau oknum pengurus yayasan menjual atau mengali mengungsikan wakaf maka warga masyarakat  memiliki hak legal standing untuk melaporkan oknum oknum  tersebut pada penegak hukum terutama Kepolisian terang Herman Hofi.

Masih terang Hofi saat ini management perwakafan kita amat memprihatinkan, baik dari sisi pengelolaannya maupun sisi pertangung jawaban nya.

Tidak sedikit ditemukan tanah wakaf yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan publik sesuai dengan peruntukan nya, namun tidak jarang pula dirubah peruntukannya dan bahkan ada yang memanfaatkan nya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya salah seorang oknum Nadzir atau Takmir

Baca Juga :  Ketua Panitia Gawe Dayak Nasional Lakukan Audiensi dengan Gubernur Kalbar, Bahas Persiapan Event Budaya di Pontianak

Ngeri kalau dilihat saat sekarang kondisi demikian harus mendapatkan perhatian kementerian agama dan pemda. dan  bahkan perlu pengawasan dari masyarakat.

Masyarakat mempunyai hak mengawasi penggunaan wakaf, agar wakaf betul-betul di gunakan sesuai dengan amanah pihak yang mewakafkan.
Jangan sampai wakaf digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluaraga apa lagi ada tanah wakaf menjadi ladang bisnis oknum oknum tidak bertanggung jawab.

Kata Hofi,” Dalam pengelolaannya tanah wakaf harus di awasi masyarakat atau publik jangan sampai salah dalam penggunaannya yang dapat di katagorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum, dalam bentuk penyalahgunaan wewenang jabatannya, tidak melakukan  laporan aset-aset tanah  wakaf dan atau pemanfaatan wakaf yang bernilai ekonomis, atau wakaf produktif.

Kalau wakaf di bawah pengelolaan suatu yayasan maka pertanggungjawaban wakaf serta keuangan yang diperoleh dari wakaf Yayasan misalnya lembaga-lembaga yang ada dibawah naungan yayasan harus dapat dipertanggung jawabkan pengalihan aset yayasan dan atau ketidak mampuan mempertanggung jawab aset yayasan termasuk wakaf maka merupakan perbuatan tindak pidana.

Oleh karena itu dalam pengelolaannya harus dilakukan dengan management terbuka,” Dalam pengelolaan wakaf dan segala hal terkait dengan wakaf jangan berdalih atas nama agama, namun penggunaannya atau pemanfaatannya untuk kepentingan usaha pribadi dan keluarga. Hal ini jelas menurut hukum Islam, hukumnya haram dan menurut hukum positif perbuatan itu merupakan perbuatan pidana murni ,” Pungkas Dr Herman Hofi Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik.

Baca Juga :  Pos Binpotmar TNI AL Trisakti Tergabung Dalam Tim SAR Temukan Korban Tenggelam Di Sungai Martapura

Selain itu jika tanah wakaf yang belum tercatat, hanya wakaf lisan dan perlu diajukan ikrar wakaf tertulis di KUA, dan tercatat pada kementerian agama serta dilakukan sertifikasi tanah wakaf dari BPN. Hal ini untuk menghindari dari terjadi nya sengketa tanah wakaf yang dapat dengan mudah dijual atau tukar guling oleh oknum tertentu. Berdasarkan pasal 56 (1) PP. No. 42 tahun 2006 Tentang pelaksanaan UU. No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, Pengawasan terhadap perwakafan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik aktif maupun pasif.

Oleh sebab itu sudah saat nya kementerian agama dan pemda kerjasam untuk terus membenahi tanah wakaf atau wakaf produktif lainnya yang banyak di kelola yayasan.
Momentum ramadhan dan syawal ini waktu yang tepat untuk membenahi pengelolaan wakaf.

Jika management wakaf ini terkelupas dengan baik merupakan salah satu cara meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sumber: Dr Herman Hofi Pengamat Kebijakan Publik Dan Pakar Hukum

Aktivis 98/Jn

Berita Terkait

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!
Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil
Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram
Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional
FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu
Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden
Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:52 WIB

PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!

Rabu, 17 September 2025 - 23:11 WIB

Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil

Minggu, 14 September 2025 - 00:26 WIB

Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:25 WIB

FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:26 WIB

Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam

Berita Terbaru