Dr Herman Hofi Menegaskan Jika Tanah Wakaf di Salahgunakan Maka Wajib Masyarakat Lapor APH Ada Unsur Pidana

- Editor

Senin, 8 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Pontianak Kalbar – Dr Herman Hofi pengamat kebijakan publik dan pakar hukum angkat bicara soal problem maslah tanah wakaf yang sering di salah gunakan para pelaku oknum yang tidak bertanggung jawab degan berbagi alasan tertentu untuk kepentingan duniawi.

Kata Dr. Herman Hofi kepada awak media saat memberikan keterangan Senin 8 April 2024 wib,” Masih sangat banyak jumlah wakaf di kalbar cukup banyak baik yang bersifat produktif atau wakaf yang tidak terbengkalai tidak termanfaatkan dengan baik.

Selain pemerintah masyarakat juga seharusnya peduli dengan tanah wakaf karena pada dasarnya wakaf, termasuk  hak publik sesuai dengan peruntukan nya,” makanya jika ada oknum desa atau oknum pengurus yayasan menjual atau mengali mengungsikan wakaf maka warga masyarakat  memiliki hak legal standing untuk melaporkan oknum oknum  tersebut pada penegak hukum terutama Kepolisian terang Herman Hofi.

Masih terang Hofi saat ini management perwakafan kita amat memprihatinkan, baik dari sisi pengelolaannya maupun sisi pertangung jawaban nya.

Tidak sedikit ditemukan tanah wakaf yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan publik sesuai dengan peruntukan nya, namun tidak jarang pula dirubah peruntukannya dan bahkan ada yang memanfaatkan nya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya salah seorang oknum Nadzir atau Takmir

Baca Juga :  Danlantamal I Pimpin Rapat Staf

Ngeri kalau dilihat saat sekarang kondisi demikian harus mendapatkan perhatian kementerian agama dan pemda. dan  bahkan perlu pengawasan dari masyarakat.

Masyarakat mempunyai hak mengawasi penggunaan wakaf, agar wakaf betul-betul di gunakan sesuai dengan amanah pihak yang mewakafkan.
Jangan sampai wakaf digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluaraga apa lagi ada tanah wakaf menjadi ladang bisnis oknum oknum tidak bertanggung jawab.

Kata Hofi,” Dalam pengelolaannya tanah wakaf harus di awasi masyarakat atau publik jangan sampai salah dalam penggunaannya yang dapat di katagorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum, dalam bentuk penyalahgunaan wewenang jabatannya, tidak melakukan  laporan aset-aset tanah  wakaf dan atau pemanfaatan wakaf yang bernilai ekonomis, atau wakaf produktif.

Kalau wakaf di bawah pengelolaan suatu yayasan maka pertanggungjawaban wakaf serta keuangan yang diperoleh dari wakaf Yayasan misalnya lembaga-lembaga yang ada dibawah naungan yayasan harus dapat dipertanggung jawabkan pengalihan aset yayasan dan atau ketidak mampuan mempertanggung jawab aset yayasan termasuk wakaf maka merupakan perbuatan tindak pidana.

Oleh karena itu dalam pengelolaannya harus dilakukan dengan management terbuka,” Dalam pengelolaan wakaf dan segala hal terkait dengan wakaf jangan berdalih atas nama agama, namun penggunaannya atau pemanfaatannya untuk kepentingan usaha pribadi dan keluarga. Hal ini jelas menurut hukum Islam, hukumnya haram dan menurut hukum positif perbuatan itu merupakan perbuatan pidana murni ,” Pungkas Dr Herman Hofi Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik.

Baca Juga :  Wartawan ‘Mengaku’ Pengacara, Menyebut Klientnya Alamsyah Donatur Utama Capres 02 Di Sumut

Selain itu jika tanah wakaf yang belum tercatat, hanya wakaf lisan dan perlu diajukan ikrar wakaf tertulis di KUA, dan tercatat pada kementerian agama serta dilakukan sertifikasi tanah wakaf dari BPN. Hal ini untuk menghindari dari terjadi nya sengketa tanah wakaf yang dapat dengan mudah dijual atau tukar guling oleh oknum tertentu. Berdasarkan pasal 56 (1) PP. No. 42 tahun 2006 Tentang pelaksanaan UU. No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, Pengawasan terhadap perwakafan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik aktif maupun pasif.

Oleh sebab itu sudah saat nya kementerian agama dan pemda kerjasam untuk terus membenahi tanah wakaf atau wakaf produktif lainnya yang banyak di kelola yayasan.
Momentum ramadhan dan syawal ini waktu yang tepat untuk membenahi pengelolaan wakaf.

Jika management wakaf ini terkelupas dengan baik merupakan salah satu cara meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sumber: Dr Herman Hofi Pengamat Kebijakan Publik Dan Pakar Hukum

Aktivis 98/Jn

Berita Terkait

SAPAHAM SAHATI SAJIWA (Perkumpulan Pensiunan ex PTPN VIII) Gelar Unras Tuntut Hak Pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) Pensiunan Diduga 4 tahun tidak dibayar Perusahaan PTPN
Tim panitia Pemenangan Calon Bupati Lebak No. 03 Sanuji-Fajar gelar Kongres Rakyat dan Pesta Kuliner
Forwatu Banten Akan Lapor Ombudman soal Penolakan Pasien Bernama Melinda Oleh RSUD Drajat Serang
Muhammad Khoir Resmi Dilantik Sebagai Ketua PD Gerakan Pemuda Al Washliyah Sergai Periode 2024-2027
Azmi Zulfahri, SH., M.H Pimpin Ranting PP Simpang Tiga Pekan: Kepemimpinan Baru, Semangat Baru!
Kapolri Apresiasi Anggota Brimob yang Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air Korban Penyanderaan KKB
Presiden Prabowo Subianto Secara Resmi Melantik Basuki Hadimuljono
Beredar Surat Desakan dari Warga Masyarakat: Untuk Oknum Kades Margajaya: Begini Penjelasannya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 08:20 WIB

SAPAHAM SAHATI SAJIWA (Perkumpulan Pensiunan ex PTPN VIII) Gelar Unras Tuntut Hak Pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) Pensiunan Diduga 4 tahun tidak dibayar Perusahaan PTPN

Minggu, 17 November 2024 - 13:22 WIB

Tim panitia Pemenangan Calon Bupati Lebak No. 03 Sanuji-Fajar gelar Kongres Rakyat dan Pesta Kuliner

Jumat, 15 November 2024 - 16:08 WIB

Forwatu Banten Akan Lapor Ombudman soal Penolakan Pasien Bernama Melinda Oleh RSUD Drajat Serang

Jumat, 15 November 2024 - 15:17 WIB

Muhammad Khoir Resmi Dilantik Sebagai Ketua PD Gerakan Pemuda Al Washliyah Sergai Periode 2024-2027

Jumat, 15 November 2024 - 15:04 WIB

Azmi Zulfahri, SH., M.H Pimpin Ranting PP Simpang Tiga Pekan: Kepemimpinan Baru, Semangat Baru!

Jumat, 15 November 2024 - 00:08 WIB

Kapolri Apresiasi Anggota Brimob yang Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air Korban Penyanderaan KKB

Rabu, 6 November 2024 - 15:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto Secara Resmi Melantik Basuki Hadimuljono

Senin, 4 November 2024 - 13:23 WIB

Beredar Surat Desakan dari Warga Masyarakat: Untuk Oknum Kades Margajaya: Begini Penjelasannya

Berita Terbaru

Bisnis

Open Forest #2: Connecting Hands, Restoring Lands

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:51 WIB

Bisnis

Terra Drone Indonesia Latih Pilot Drone Adaro

Jumat, 22 Nov 2024 - 03:33 WIB