Gg Rambutan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kini kembali beroperasi. 

- Editor

Jumat, 9 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Algarinews.com ||Pengawasan hukum yang lemah membuat para mafia galian C ilegal semakin merajalela. Di lahan HGU Aktif No.104, Gg Rambutan, kegiatan penambangan ilegal ini terus berlanjut tanpa hambatan, seolah aparat penegak hukum takut dan tidak berani mengambil tindakan.

 

Penegakan hukum yang seharusnya mampu menangkap alat berat yang digunakan oleh mafia galian C terlihat tidak efektif. Lahan yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara kini berubah fungsi untuk kepentingan pribadi. Ironisnya, pihak pengamanan PTPN 1 Regional 1 seakan merestui kegiatan ilegal ini tanpa ada tindakan tegas. Jarak lokasi kegiatan galian C ilegal yang hanya sekitar 10 kilometer dari kantor pengamanan Aset PTPN ini seharusnya tidak mungkin luput dari perhatian seluruh jajaran di PTPN 1 Regional 1.

 

Puluhan hingga ratusan dump truck hilir mudik setiap hari dengan terang-terangan mengeruk material tanah di lahan negara di Gg Rambutan, yang masih berstatus HGU aktif No.104. Lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum membuat aktivitas galian C ilegal berlangsung tanpa hambatan.

Baca Juga :  Kades Batujaya Pecat Dua Ketua RT Diduga Hanya Karena Mempertanyakan Honor

 

Kondisi ini sangat memprihatinkan, pihak pengamanan aset PTPN 1 Regional 1 seolah tak berdaya menghentikan kegiatan ilegal ini. Meskipun ratusan personel BKO dari TNI AD telah ditempatkan untuk menjaga area tersebut, mereka tampak tidak mampu menghadapi para mafia galian C.

 

Maraknya aktivitas penambangan ilegal oleh mafia galian C di lahan milik negara tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum di sektor ini. Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

 

Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga :  Hebat, Diduga Munir dan Purnawirawan TNI berinisial Husen Jadi Mafia gas Elpiji dan minyak solar bersubsidi diduga dibackup anggota Marinir Koptu Heri dan Serda Herman 

 

Diharapkan kepada aparat penegak hukum, seperti Polda Sumatra Utara, Polresta Deli Serdang, Kodam 1 Bukit Barisan, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, serta pemerintah dan dinas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas guna menutup dan menangkap mafia galian C ilegal beserta alat kerjanya, termasuk excavator yang digunakan untuk melakukan kegiatan ilegal ini.

 

Maraknya aktivitas galian C ilegal di Deli Serdang mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah ini. Kegiatan penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara secara materiil tetapi juga merusak citra penegakan hukum di Indonesia. Sudah saatnya pihak berwenang mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini dan menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya.

~Red

Berita Terkait

Terkait berita yang beredar di SPBUN PT Anggita no. 18.205.026 angkat bicara
Hebat, Diduga Munir dan Purnawirawan TNI berinisial Husen Jadi Mafia gas Elpiji dan minyak solar bersubsidi diduga dibackup anggota Marinir Koptu Heri dan Serda Herman 
Acara panen raya jagung di Kelurahan Mustikasari, Kota Bekasi
Wow” DLH Muaro Jambi Bukannya Memberi Dokumen PT. MISI, Justru Meminta Legalitas LP2LH.
Kades Batujaya Pecat Dua Ketua RT Diduga Hanya Karena Mempertanyakan Honor
Upacara Kemerdekaan RI ke 79 Berlangsung Di Lapangan Kecamatan Batujaya
Diduga Lakukan Pelanggaran PD.Pasar Jaya Dan Pelapak
Putra diduga pemilik Judi sabung ayam dan samkwan kebal hukum. beroperasi di Jl.Merpati kelurahan pinang mancung bajenis kota tebing tinggi kebal hukum 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 07:14 WIB

Terkait berita yang beredar di SPBUN PT Anggita no. 18.205.026 angkat bicara

Selasa, 3 September 2024 - 16:07 WIB

Hebat, Diduga Munir dan Purnawirawan TNI berinisial Husen Jadi Mafia gas Elpiji dan minyak solar bersubsidi diduga dibackup anggota Marinir Koptu Heri dan Serda Herman 

Selasa, 3 September 2024 - 15:56 WIB

Acara panen raya jagung di Kelurahan Mustikasari, Kota Bekasi

Kamis, 29 Agustus 2024 - 04:49 WIB

Wow” DLH Muaro Jambi Bukannya Memberi Dokumen PT. MISI, Justru Meminta Legalitas LP2LH.

Kamis, 22 Agustus 2024 - 08:36 WIB

Kades Batujaya Pecat Dua Ketua RT Diduga Hanya Karena Mempertanyakan Honor

Berita Terbaru