Gugatan Untuk KPU, Pratikno, Anwar Usman, Jokowi.

- Editor

Senin, 11 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Pers

Anwar Usman tunjuk pejabat MK untuk membela kepentingan Pribadi

Pada hari ini (11/12) gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 (TPDI Jilid 2) terhadap KPU, Anwar Usman, Joko Widodo dan Pratikno disidangkan oleh Majelis Hakim Fahzal Hendri (Ketua Majelis), Rianto Adam Pontoh dan Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Fahzal  meminta para prinsipal hadir langsung dalam persidangan mediasi. Lewat kuasa hukumnya, Otto Hasibuan yang hadir dalam persidangan, Fahzal meminta agar Joko Widodo dapat hadir langsung dalam sidang mediasi. 

Dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim memeriksa surat kuasa dari kuasa hukum Tergugat I (KPU), Tergugat II (Anwar Usman), Turut Tergugat I (Joko Widodo) dan Turut Tergugat II (Pratikno). 

Patra M Zen Koordinator Advokasi TPDI Jilid II Patra M Zen menegaskan, gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Anwar Usman, Joko Widodo dan Pratikno dalam kapasitasnya sebagi pribadi, bukan sebagai pejabat negara. 

"Kami menegaskan kepada para pihak jangan menggunakan uang negara untuk membela kepentingan pribadi dalam proses persidangan ini," ujar Patra. 

Pernyataan Patra ini, merespon masih adanya staf dan pejabat Mahkamah Konstitusi yang hadir di persidangan menjadi Kuasa dari Anwar Usman. 

Perkara yang diregistrasi dengan Nomor Nomor 752/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. ini diajukan oleh 3 orang aktivis demokrasi yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masenggi, dan Azwar Furgudyama. 

Gugatan ini bentuk kepedulian rakyat melihat adanya kemunduran demokrasi terkait penerimaan berkas Gibran selaku Calon Wakil Presiden dalam Pemilu tahun 2024. Kami tak akan lelah memperjuangkan demokrasi!" tegas Patra.

Narahubung : Patra M Zen (+62 816-4825-377)
Editor Wiwik Putriana
Siaran Pers
Anwar Usman tunjuk pejabat MK untuk membela kepentingan Pribadi
Pada hari ini (11/12) gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 (TPDI Jilid 2) terhadap KPU, Anwar Usman, Joko Widodo dan Pratikno disidangkan oleh Majelis Hakim Fahzal Hendri (Ketua Majelis), Rianto Adam Pontoh dan Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Fahzal meminta para prinsipal hadir langsung dalam persidangan mediasi. Lewat kuasa hukumnya, Otto Hasibuan yang hadir dalam persidangan, Fahzal meminta agar Joko Widodo dapat hadir langsung dalam sidang mediasi.
Dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim memeriksa surat kuasa dari kuasa hukum Tergugat I (KPU), Tergugat II (Anwar Usman), Turut Tergugat I (Joko Widodo) dan Turut Tergugat II (Pratikno).
Patra M Zen Koordinator Advokasi TPDI Jilid II Patra M Zen menegaskan, gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Anwar Usman, Joko Widodo dan Pratikno dalam kapasitasnya sebagi pribadi, bukan sebagai pejabat negara.
“Kami menegaskan kepada para pihak jangan menggunakan uang negara untuk membela kepentingan pribadi dalam proses persidangan ini,” ujar Patra.
Pernyataan Patra ini, merespon masih adanya staf dan pejabat Mahkamah Konstitusi yang hadir di persidangan menjadi Kuasa dari Anwar Usman.
Perkara yang diregistrasi dengan Nomor Nomor 752/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. ini diajukan oleh 3 orang aktivis demokrasi yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masenggi, dan Azwar Furgudyama.
Gugatan ini bentuk kepedulian rakyat melihat adanya kemunduran demokrasi terkait penerimaan berkas Gibran selaku Calon Wakil Presiden dalam Pemilu tahun 2024. Kami tak akan lelah memperjuangkan demokrasi!” tegas Patra.
Narahubung : Patra M Zen (+62 816-4825-377)
Editor Wiwik Putriana
Jakarta 11-12-2023
Editor Wiwik Putriana. 

Siaran Pers

Anwar Usman tunjuk pejabat MK untuk membela kepentingan Pribadi

Pada hari ini (11/12) gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 (TPDI Jilid 2) terhadap KPU, Anwar Usman, Joko Widodo dan Pratikno disidangkan oleh Majelis Hakim Fahzal Hendri (Ketua Majelis), Rianto Adam Pontoh dan Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Fahzal  meminta para prinsipal hadir langsung dalam persidangan mediasi. Lewat kuasa hukumnya, Otto Hasibuan yang hadir dalam persidangan, Fahzal meminta agar Joko Widodo dapat hadir langsung dalam sidang mediasi. 

Dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim memeriksa surat kuasa dari kuasa hukum Tergugat I (KPU), Tergugat II (Anwar Usman), Turut Tergugat I (Joko Widodo) dan Turut Tergugat II (Pratikno). 

Patra M Zen Koordinator Advokasi TPDI Jilid II Patra M Zen menegaskan, gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Anwar Usman, Joko Widodo dan Pratikno dalam kapasitasnya sebagi pribadi, bukan sebagai pejabat negara. 

"Kami menegaskan kepada para pihak jangan menggunakan uang negara untuk membela kepentingan pribadi dalam proses persidangan ini," ujar Patra. 

Pernyataan Patra ini, merespon masih adanya staf dan pejabat Mahkamah Konstitusi yang hadir di persidangan menjadi Kuasa dari Anwar Usman. 

Perkara yang diregistrasi dengan Nomor Nomor 752/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. ini diajukan oleh 3 orang aktivis demokrasi yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masenggi, dan Azwar Furgudyama. 

Gugatan ini bentuk kepedulian rakyat melihat adanya kemunduran demokrasi terkait penerimaan berkas Gibran selaku Calon Wakil Presiden dalam Pemilu tahun 2024. Kami tak akan lelah memperjuangkan demokrasi!" tegas Patra.

Narasumber : Patra M Zen (+62 816-4825-377)
Editor Wiwik Putriana.

Baca Juga :  Jajaran Polsek Tabir Selatan Laksanakan Colling System/Profeling menghadapi Pemilihan Umum Tahun 2024

Berita Terkait

Kebun Adolina Gelar Program “ADOLINA PERDULI” untuk Anak Yatim dan Jompo
Beri Pemahaman Yang Holistik Tanpa Distorsi Berlebihan, Hasil Bedah Buku Pertautan Muslim Indonesia dan Tiongkok
Panitia Muscablub MPC PP Sergai Resmi Menutup Pendaftaran, Ziad Ananta Calon Tunggal
Klarifikasi Ketum MUB Terkait Tuduhan Pemerasan Pengacara Bos Investasi
Perumahan Elit Air Sulit : Warga Perumahan Karya Garden Terkapar Tanpa Air Selama Setahun, Developer Dikecam
PAC PP Perbaungan : RPP ke VII Ranting Melati I, Langkah Baru Menuju Misi Besar Pemuda Pancasila di Perbaungan
Gugatan Perdata Ketiga Yayasan Wakaf Darwisjah Terhadap T.Nurhayati: Kembali Kandas di Pengadilan Medan
Sapma PP Sergai: Perbaungan Bergerak untuk Bersihkan Sungai dan Lestarikan Ikan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 05:08 WIB

Kebun Adolina Gelar Program “ADOLINA PERDULI” untuk Anak Yatim dan Jompo

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:43 WIB

Beri Pemahaman Yang Holistik Tanpa Distorsi Berlebihan, Hasil Bedah Buku Pertautan Muslim Indonesia dan Tiongkok

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:28 WIB

Panitia Muscablub MPC PP Sergai Resmi Menutup Pendaftaran, Ziad Ananta Calon Tunggal

Rabu, 10 Juli 2024 - 00:12 WIB

Klarifikasi Ketum MUB Terkait Tuduhan Pemerasan Pengacara Bos Investasi

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:26 WIB

Perumahan Elit Air Sulit : Warga Perumahan Karya Garden Terkapar Tanpa Air Selama Setahun, Developer Dikecam

Rabu, 26 Juni 2024 - 15:55 WIB

PAC PP Perbaungan : RPP ke VII Ranting Melati I, Langkah Baru Menuju Misi Besar Pemuda Pancasila di Perbaungan

Rabu, 26 Juni 2024 - 03:54 WIB

Gugatan Perdata Ketiga Yayasan Wakaf Darwisjah Terhadap T.Nurhayati: Kembali Kandas di Pengadilan Medan

Sabtu, 22 Juni 2024 - 04:53 WIB

Sapma PP Sergai: Perbaungan Bergerak untuk Bersihkan Sungai dan Lestarikan Ikan

Berita Terbaru

Bisnis

Open Forest #2: Connecting Hands, Restoring Lands

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:51 WIB