KAI Daop 1 Jakarta Kembali Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

- Editor

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah dan membakar sampah di sepanjang jalur KA. Hal ini dilakukan dengan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur KA di seluruh wilayah operasional KAI Daop 1 Jakarta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan bahwa kegiatan membuang sampah terlebih lagi membakar sampah, dapat mengakibatkan adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api. Dijelaskannya, bahwa di sepanjang jalur KA tersebut terdapat perangkat persinyalan telekomunikasi yang saling terhubung antar stasiun maupun antar Jalur Perlintasan Langsung (JPL), dan memiliki dampak langsung dengan keselamatan perjalanan kereta api.

Baca Juga :  Krakatau Steel Siap Dukung Mandat Pembangunan 300 Ribu Jembatan

“Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada warga maupun memasang banner, yang melarang warga agar tidak lagi membuang dan membakar sampah,” ujarnya.

Franoto menambahkan, bahwa membuang sampah di sepanjang jalur KA merupakan tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan UU no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang disebutkan pada pasal 181, disebutkan setiap orang dilarang :

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga :  AnyMind Group Terpilih untuk Proyek Dukungan Bisnis Game Global (GSP) KOCCA

Selain itu, lanjutnya, terdapat aturan pengelolaan sampah, pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 ayat (1) huruf e: setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan disediakan, dan huruf g: setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Sanksi ini terdapat pada Pasal 40: yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelanggar yang membakar sampah tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

KAI Daop 1 Jakarta dan Komunitas Sadulur Spoor Ajak Warga Bekasi Berbudaya Disiplin di Perlintasan Sebidang
Tinjau Normalisasi Sungai Air Dingin Padang, Menteri PU Instruksikan Percepatan Penanganan dan Keterlibatan Masyarakat Melalui Program Padat Karya
Dari Ikan Pesmol ke Tabulla Rasa: Evolusi Resto Bandung yang Diam-Diam Ditiru Banyak Orang
Data Ekonomi Penting yang Perlu Dipantau Pelaku Pasar Setiap Pekan
Tinjau Proses Normalisasi Sungai Kuranji di Sumatera Barat, Menteri PU Pastikan Progres Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sesuai Rencana
Pemesanan Tiket KA Angkutan Lebaran 1447 H, Hingga H-4 Sudah Dapat Dipesan, Daop 7 Madiun Tembus 19.110 Pelanggan
Sambut Lebaran 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Masyarakat Rencanakan Perjalanan Lebih Awal dan Bagikan Tips “War” Tiket
Sinergi KAI Daop 4 Semarang dan Pemkab Pemalang Bahas Rencana Pemberhentian KA di Stasiun Comal untuk Dukung Mobilitas dan Pariwisata Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:00 WIB

KAI Daop 1 Jakarta dan Komunitas Sadulur Spoor Ajak Warga Bekasi Berbudaya Disiplin di Perlintasan Sebidang

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:01 WIB

Tinjau Normalisasi Sungai Air Dingin Padang, Menteri PU Instruksikan Percepatan Penanganan dan Keterlibatan Masyarakat Melalui Program Padat Karya

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:01 WIB

Dari Ikan Pesmol ke Tabulla Rasa: Evolusi Resto Bandung yang Diam-Diam Ditiru Banyak Orang

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:00 WIB

Data Ekonomi Penting yang Perlu Dipantau Pelaku Pasar Setiap Pekan

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:00 WIB

Pemesanan Tiket KA Angkutan Lebaran 1447 H, Hingga H-4 Sudah Dapat Dipesan, Daop 7 Madiun Tembus 19.110 Pelanggan

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:00 WIB

Sambut Lebaran 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Masyarakat Rencanakan Perjalanan Lebih Awal dan Bagikan Tips “War” Tiket

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:01 WIB

Sinergi KAI Daop 4 Semarang dan Pemkab Pemalang Bahas Rencana Pemberhentian KA di Stasiun Comal untuk Dukung Mobilitas dan Pariwisata Daerah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:00 WIB

Lindungi Pekerja Operasional, KAI Divre III Gandeng PJK3 Pastikan Standar K3 Optimal

Berita Terbaru