KAI Daop 7 Madiun Ajak Masyarakat Jaga Kereta Api, Tegaskan Sanksi Hukum atas Aksi Vandalisme di Jalur Bagor–Nganjuk

- Editor

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel, untuk turut menjaga dan melestarikan keberadaan serta kesinambungan operasional kereta api Indonesia sebagai aset negara yang memiliki peran vital dalam mendukung kemudahan dan kelancaran transportasi massal.

KAI Daop 7 Madiun Ajak Masyarakat Jaga Kereta Api, Tegaskan Sanksi Hukum atas Aksi Vandalisme di Jalur Bagor–Nganjuk

Madiun, 24 Januari 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel, untuk turut menjaga dan melestarikan keberadaan serta kesinambungan operasional kereta api Indonesia sebagai aset negara yang memiliki peran vital dalam mendukung kemudahan dan kelancaran transportasi massal.

KAI Daop 7 Madiun sangat menyayangkan masih terjadinya aksi vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api. Kejadian tersebut menimpa KA 154 Ranggajati relasi Cirebon–Jember pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 14.40 WIB, di petak jalan antara Stasiun Bagor dan Stasiun Nganjuk, tepatnya di KM 120+5.

Akibat pelemparan batu tersebut, kaca pada kereta Eksekutif 3 nomor tempat duduk 9AB dan kereta Ekonomi 2 nomor tempat duduk 11AB mengalami pecah.

Baca Juga :  Harga Emas Turun Tipis di Tengah Spekulasi Kebijakan Hawkish The Fed

Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa ini, namun tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan penumpang dan petugas, serta berpotensi mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.

“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Setiap tindakan vandalisme bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian,” tegas Tohari, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun.

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa tindakan pelemparan batu terhadap kereta api merupakan perbuatan melanggar hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 180:

Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Pasal 197:

Ayat (1): Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Ayat (2): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Ayat (3): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Baca Juga :  Discovery Ancol Hotel Sukses Gelar Festival Satu Nusantara Meriahkan HUT ke-80 RI

Ayat (4): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Setelah menerima laporan kejadian, KAI Daop 7 Madiun segera melakukan langkah penanganan cepat dengan berkoordinasi bersama unit pengamanan dan petugas stasiun terkait. Petugas pengamanan langsung menuju lokasi kejadian, sementara petugas sarana melakukan perbaikan darurat di Stasiun Kertosono, sehingga perjalanan KA 154 Ranggajati dapat kembali dilanjutkan.

Hingga saat ini, pelaku pelemparan masih dalam proses pencarian oleh unit pengamanan KAI. KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur KA serta segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan perkeretaapian melalui petugas terdekat atau Contact Center KAI 121.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimistis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” tutup Tohari.

Salam,

Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun

Tohari

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Intel Lampaui Ekspektasi Q4, Tapi Saham Tertekan oleh Outlook 2026
FLOQ Sukses Selenggarakan Media Gathering tentang Pasar Kripto Indonesia, Didukung oleh VRITIMES
Tips Menangani Kucing Berantem di Rumah
BRICS 2026 dan Peran India dalam Membentuk Tatanan Dunia Multipolar
Guna Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh dan Sumatera Utara, Kementerian PU Terjunkan Tim Mahasiswa dari Politeknik PU
KAI Divre III Palembang Pastikan Keandalan Prasarana melalui Cek Lintas Jalan Kaki Wilayah Penimur.
KAI Divre III Palembang Ajak Masyarakat Rencanakan Mudik Lebaran 2026 Lebih Awal
KAI Daop 1 Jakarta Bersama Komunitas Railfans Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 38 Stasiun Kramat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:00 WIB

Intel Lampaui Ekspektasi Q4, Tapi Saham Tertekan oleh Outlook 2026

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:01 WIB

FLOQ Sukses Selenggarakan Media Gathering tentang Pasar Kripto Indonesia, Didukung oleh VRITIMES

Minggu, 25 Januari 2026 - 10:01 WIB

Tips Menangani Kucing Berantem di Rumah

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:00 WIB

BRICS 2026 dan Peran India dalam Membentuk Tatanan Dunia Multipolar

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:01 WIB

Guna Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh dan Sumatera Utara, Kementerian PU Terjunkan Tim Mahasiswa dari Politeknik PU

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:00 WIB

KAI Divre III Palembang Ajak Masyarakat Rencanakan Mudik Lebaran 2026 Lebih Awal

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:01 WIB

KAI Daop 7 Madiun Ajak Masyarakat Jaga Kereta Api, Tegaskan Sanksi Hukum atas Aksi Vandalisme di Jalur Bagor–Nganjuk

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:00 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Bersama Komunitas Railfans Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 38 Stasiun Kramat

Berita Terbaru

Bisnis

Tips Menangani Kucing Berantem di Rumah

Minggu, 25 Jan 2026 - 10:01 WIB