KAI Divre I Sumut Larang Masyarakat Buang atau Bakar Sampah di Rel Kereta Api

- Editor

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melarang masyarakat untuk membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dapat berisiko membahayakan perjalanan kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melarang masyarakat untuk membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dapat berisiko membahayakan perjalanan kereta api.

“Jika sampah masuk Ruang Manfaat Jalan jalur kereta api dan dibakar, asapnya dapat mengganggu pandangan masinis. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api,” jelas Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin.

Selain mengganggu jarak pandang masinis, As’ad menjelaskan bahwa suhu panas dari pembakaran sampah juga dapat merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi yang berada di sepanjang jalur KA. Gangguan pada sistem ini berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

Baca Juga :  Barantum CRM AI: Jawaban untuk Layanan Pelanggan 24 Jam Nonstop

Tidak hanya itu, pembuangan sampah sembarangan dapat menyumbat aliran air di drainase. Akibatnya, banjir dapat terjadi dan menyebabkan tekstur tanah di sekitar rel menjadi gembur, yang berisiko menimbulkan longsor.

As’ad juga mengingatkan adanya larangan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga :  Semarak Anniversary ke-16 AUDY Dental: Dari Apresiasi Karyawan Hingga Launching AUDY Implant

Jika melanggar, akan ada sanksi hukum sebagaimana tertera pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 199 yakni pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

“Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga jalur kereta api dari tindakan-tindakan yang dapat memicu potensi bahaya atau mengganggu keselamatan perjalanan,” tambah As’ad.

Sebagai langkah preventif, KAI Divre I Sumut juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera kepada petugas KAI terdekat jika menemukan kondisi atau kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.

“Laporan dari masyarakat sangat penting agar potensi bahaya dapat segera ditangani,” tutup As’ad.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Pakai WhatsApp Business API Tanpa Legalitas & Website, Memang Bisa?
Setahun KA Ijen Ekspres, Angkut 271 Ribu Penumpang dan Adaptif Terhadap Kebutuhan Pelanggan
Anggota DPR RI Komisi VI Kunjungi Loko Cafe Gambir, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Awal Bersama KAI Services
KAI Daop 4 Semarang dan DJKA Kemenhub Perkuat Keselamatan melalui Inspeksi Bersama
Maraton Kreativitas 48 Jam Global Game Jam Makassar 2026 Lahirkan 10 Gim Karya Talenta Lokal
Di Tengah Volatilitas Pasar, Bittime Buka Waitlist Beta Futures dengan Trial Funds hingga $1.500 USDT
Alcavella Gelar “Harmoni dalam Kebersamaan” Bersama BM Boutiqe
Pelindo Multi Terminal Bumiharjo Bagendang Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:00 WIB

Pakai WhatsApp Business API Tanpa Legalitas & Website, Memang Bisa?

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:00 WIB

Setahun KA Ijen Ekspres, Angkut 271 Ribu Penumpang dan Adaptif Terhadap Kebutuhan Pelanggan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:00 WIB

Anggota DPR RI Komisi VI Kunjungi Loko Cafe Gambir, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Awal Bersama KAI Services

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:00 WIB

KAI Daop 4 Semarang dan DJKA Kemenhub Perkuat Keselamatan melalui Inspeksi Bersama

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01 WIB

Maraton Kreativitas 48 Jam Global Game Jam Makassar 2026 Lahirkan 10 Gim Karya Talenta Lokal

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01 WIB

Di Tengah Volatilitas Pasar, Bittime Buka Waitlist Beta Futures dengan Trial Funds hingga $1.500 USDT

Senin, 2 Februari 2026 - 17:00 WIB

Alcavella Gelar “Harmoni dalam Kebersamaan” Bersama BM Boutiqe

Senin, 2 Februari 2026 - 17:00 WIB

Pelindo Multi Terminal Bumiharjo Bagendang Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025

Berita Terbaru