KAI Sumut Gandeng Komunitas Divre 1 Railfans Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang dan Anti Pelecehan Seksual

- Editor

Minggu, 12 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan nyaman, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Sumut) bersama Komunitas Divre 1 Railfans menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan sosialisasi anti pelecehan seksual.

Dalam upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan nyaman, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Sumut) bersama Komunitas Divre 1 Railfans menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan sosialisasi anti pelecehan seksual.

Kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang ini dilaksanakan pada Minggu (12/10/2025) di dua titik perlintasan sebidang JPL 01 Jl. MT Haryono dan JPL 01 Jl. HM Yamin Kota Medan. Adapun sosialisasi anti pelecehan seksual dilaksanakan di Stasiun Medan.

Deputy Vice President KAI Divre I Sumut, Teguh Triyono, mengatakan bahwa pihaknya secara berkelanjutan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.

Baca Juga :  Dari Ice Skating sampai Parade Santa, PIK Avenue Hadirkan Enchanted Noel

“Hal ini penting terus kami sosialisasikan mengingat masih rendahnya kedisiplinan sebagian pengguna jalan dalam mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Perilaku tersebut dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” ujar Teguh.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib:

1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain.

2. Mendahulukan perjalanan kereta api.

3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Teguh menambahkan, hingga pertengahan Oktober 2025, KAI Divre I Sumut mencatat 31 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban 17 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat, dan 27 orang luka ringan. Selain itu, terdapat 17 pejalan kaki yang meninggal dunia akibat tertabrak kereta api pada periode yang sama.

Baca Juga :  Pergantian Pimpinan, KAI Daop 8 Surabaya Siap Lanjutkan Transformasi dan Pelayanan Terbaik

”Kami menegaskan bahwa jalur kereta api merupakan jalur steril. Masyarakat dilarang beraktivitas di area tersebut demi keselamatan bersama,” tegas Teguh.

Pada kesempatan yang sama, KAI Sumut bersama Komunitas Divre 1 Railfans juga mengadakan sosialisasi anti pelecehan seksual di Stasiun Medan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan membangun lingkungan transportasi yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa kereta api.

Teguh menambahkan, sosialisasi ini menjadi sarana edukasi agar para penumpang semakin memahami pentingnya saling menghormati dan menghargai sesama pengguna jasa.

“Melalui kampanye ini, kami berharap seluruh pengguna kereta api di Sumatera Utara semakin peduli dalam mencegah tindak pelecehan seksual serta berani melaporkan kejadian yang mencurigakan di lingkungan transportasi publik, khususnya di kereta api,” tutup Teguh.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Genap Setahun Beroperasi, KA Gunungjati Angkut 248 Ribu Penumpang dari Daop 1 Jakarta
KAI Daop 9 Jember Perkuat Keselamatan Perjalanan KA melalui Upgrade Prasarana Sepanjang 2025
Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Lanjutkan Program Rehabilitasi Infrastruktur Dasar di Provinsi Aceh
Perkuat Ekosistem Industri Terintegrasi, Krakatau Steel Group Resmikan The Level dan Sejumlah Proyek Strategis
Perkuat Legalitas Aset Negara, KAI Divre I Sumut Berhasil Sertifikasi 1 Juta Meter Persegi Lahan di Tahun 2025
Pengguna Internet WiFi di Pekanbaru Semakin Bertumbuh, Keluarga Butuh Koneksi yang Lebih Stabil
BINUS University @Semarang Perluas Ekosistem Pembelajaran Pasar Modal melalui Galeri Investasi BEI
Pemesanan Tiket H-1 Lebaran Tembus 22.494, KAI Daop 1 Jakarta Ajak Masyarakat Mudik Lebih Awal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:01 WIB

Genap Setahun Beroperasi, KA Gunungjati Angkut 248 Ribu Penumpang dari Daop 1 Jakarta

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:00 WIB

KAI Daop 9 Jember Perkuat Keselamatan Perjalanan KA melalui Upgrade Prasarana Sepanjang 2025

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:00 WIB

Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Lanjutkan Program Rehabilitasi Infrastruktur Dasar di Provinsi Aceh

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:00 WIB

Perkuat Ekosistem Industri Terintegrasi, Krakatau Steel Group Resmikan The Level dan Sejumlah Proyek Strategis

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:01 WIB

Perkuat Legalitas Aset Negara, KAI Divre I Sumut Berhasil Sertifikasi 1 Juta Meter Persegi Lahan di Tahun 2025

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:01 WIB

BINUS University @Semarang Perluas Ekosistem Pembelajaran Pasar Modal melalui Galeri Investasi BEI

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:01 WIB

Pemesanan Tiket H-1 Lebaran Tembus 22.494, KAI Daop 1 Jakarta Ajak Masyarakat Mudik Lebih Awal

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:01 WIB

Pemesanan Tiket Lebaran Terus Meningkat, 178.897 Tiket KA Reguler Keberangkatan Daop 1 Jakarta Telah Terjual

Berita Terbaru