Pontianak, Kalbar – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang demokratis dan berjalan lancar, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, memastikan pengawasan yang ketat di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) dan Rutan (Rumah Tahanan) di wilayahnya Rabu 14 Febuari 2024.
Dirinya menjelaskannya terdapat 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus yang tersebar di seluruh Kalimantan Barat. Secara rinci, di Kota Pontianak terdapat 4 TPS di Lapas Pontianak, 3 TPS di Rutan Pontianak, dan 1 TPS di Lapas Perempuan Pontianak.
Terkait Daftar Pemilih Tetap yang ada di Lapas dan Rutan se Kalimantan Barat tercatat 5.054 Hak Suara, jumlah yang besar ini menjadi perhatian Kakanwil untuk terus berkomitmen penuh memastikan keamanan dan keteraturan pelaksanaan pemilu di fasilitas pemasyarakatan.
“Kami berusaha keras untuk memberikan pengawasan yang optimal di setiap TPS Khusus di Lapas dan Rutan. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk mendukung keberlangsungan demokrasi,” ujar Tito.
Langkah-langkah pengamanan dan pengawasan telah diterapkan untuk memastikan pemilu di Lapas dan Rutan berjalan dengan aman dan terkendali.
Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar melalui Divisi Pemasyarakatan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) serta pihak Kepolisian setempat guna menjamin integritas dan transparansi selama proses pemungutan suara.
Selain itu, Tito juga mengimbau kepada seluruh petugas di Lapas dan Rutan serta pihak terkait untuk tetap menjaga netralitas dan tidak memberikan dukungan kepada calon tertentu secara terbuka. Kakanwil menegaskan hal ini sejalan dengan prinsip netralitas aparat dalam proses pemilu.
Kakanwil berharap partisipasi aktif dari seluruh warga binaan di Lapas dan Rutan dalam memberikan suara mereka.
Pemilu di lingkungan pemasyarakatan dianggap sebagai sarana untuk mendorong partisipasi demokratis dari seluruh lapisan masyarakat.
Kemenkumham Kalbar akan terus mengawal proses pemilu di Lapas dan Rutan hingga selesainya seluruh tahapan pemungutan suara.
“Kami berharap pelaksanaan pemilu di fasilitas pemasyarakatan dapat menjadi contoh yang baik bagi wilayah lainnya dalam menjalankan proses pemilu yang adil dan transparan,” pungkasnya.
Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham
Jono