Kasus Alih Fungsi Lahan Situ Ranca Gede Diduga Rugikan Negara Hingga 1 Triliun Rupiah, Forwatu Banten Layangkan Surat Aksi Untuk Kepung Kantor Kejati

- Editor

Senin, 1 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Serang – Kasus dugaan Alih fungsi lahan situ Ranca Gede Jakung di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten. Telah memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Namun hingga saat ini pihak Kejati Banten belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penjualan aset Pemprov Banten yang diduga telah merugikan negara hingga 1 Triliun Rupiah tersebut.

Menyikapi hal itu, Forum Warga Banten Bersatu (Forwatu-Banten) telah melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Up Intelkam Mapolda Banten pada Senin, (01/04/2024) hal itu dilakukan Forwatu untuk mengawal kasus yang melibatkan beberapa pejabat hingga ditetapkan menjadi tersangka.

” Saat ini kita akan fokuskan untuk mengawal kasus Alih fungsi lahan situ Ranca Gede hingga adanya penetapan tersangka oleh Kejati Banten dan kita sudah layangkan surat pemberitahuan aksi ke Polda Banten ” Kata Wakil Presidium I Forwatu Banten. Suparmin, S.Os saat di temui media di depan Mapolda Banten.

Baca Juga :  Giat Penelitian Binsat Di Satuan Yonif 502/UY Brigif 18 Divisi Infanteri II Kostrad

” Hari Jumat kami akan gelar Aksi Jilid I dan akan berlanjut jika Kejati belum juga menetapkan tersangka, karna seperti kita ketahui bersama Kejati telah memeriksa saksi sebanyak 32 Orang termasuk oknum pejabat DPRD kota dan Provinsi ” Terangnya.

Untuk di ketahui, Dalam surat Forwatu No
. 047/Unras-07/FWB/IV/2024. Yang di layangkan ke Polda Banten, berisikan tentang pemberitahuan aksi demontrasi yang akan dilaksanakan Forwatu pada Jumat, 5 April 2024 dengan estimasi massa sebanyak 300 orang di depan Kantor Kejati Banten dengan tuntutan sebagai berikut;

Baca Juga :  Panglima TNI Dampingi Presiden Joko Widodo dalam Peringatan Sewindu Proyek Strategis Nasional Tahun 2023

– Tangkap dan adili oknum pejabat yang terlibat jual beli lahan situ Ranca Gede yang merugikan negara hingga 1 Triliun rupiah.
– Dukung Kejati Banten untuk usut tuntas kasus dugaan tindak pidana penjualan aset Pemprov tanah Negara di situ Ranca Gede Jakung Kecamatan Bandung.
– Batalkan Hasil Pileg yang memenangkan Oknum Caleg yang terindikasi pada Kasus
Dugaan Tindak Pidana Penjualan Aset Pemprov Banten Situ Ranca Gede Kecamatan Bandung. (Red)

Berita Terkait

Pastikan Lapas bersih dari Narkoba, Kalapas Rangkasbitung Pimpin Penggeledahan
Heboh Kantor DPC: PDIP Lebak di Geruduk Lembaga
Mendagri Dorong BNPP Kembangkan PLBN Jadi Sentra Ekonomi Baru
298 Atlet Dan Official Polri Memeriahkan PON XXI, Ketua Harian Komite Olahraga Polri : Cetak SDM Polri Unggul Melalui Olahraga
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman Dan Damai
Polri Kerahkan Ribuan Personel Amankan PON XXI 2024 Di Aceh Dan Sumut
Kadin Siapkan White Paper Dari Hasil ISF 2024 Untuk Pemerintahan Baru
Penuh Euforia, Pesan Paus Di Misa Akbar GBK : Jangan Mudah Menyerah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 12:56 WIB

Pastikan Lapas bersih dari Narkoba, Kalapas Rangkasbitung Pimpin Penggeledahan

Rabu, 18 September 2024 - 17:19 WIB

Heboh Kantor DPC: PDIP Lebak di Geruduk Lembaga

Rabu, 18 September 2024 - 12:56 WIB

Mendagri Dorong BNPP Kembangkan PLBN Jadi Sentra Ekonomi Baru

Senin, 9 September 2024 - 12:57 WIB

298 Atlet Dan Official Polri Memeriahkan PON XXI, Ketua Harian Komite Olahraga Polri : Cetak SDM Polri Unggul Melalui Olahraga

Senin, 9 September 2024 - 08:26 WIB

Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman Dan Damai

Berita Terbaru