Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan di Kalbar, Ini Kronologi dan Tuntutan Ismail Djayusman

- Editor

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Pontianak, Senin, 2 Juni 2025 – Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali menjadi sorotan di Kalimantan Barat. Ismail Djayusman, wartawan Media Kalbar, melaporkan adanya tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum kuasa hukum berinisial AD saat dirinya menjalankan tugas jurnalistik. Insiden ini terjadi pada Senin (2/6/2025) di kediaman sekaligus kantor kuasa hukum tersebut, beralamat di BLKI Gang Tunas Bakti No.10.

Menurut keterangan Ismail Djayusman kepada sejumlah awak media, dirinya memenuhi undangan klarifikasi dari pihak yang disebut-sebut sebagai M.Yms, yang sebelumnya diberitakan dalam artikel berjudul “Kasus Mafia Tanah: Putusan Kasasi, M.Yms Tetap Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara” yang diterbitkan oleh Media Kalbar.

“Saya dihubungi oleh M.Yms melalui pesan WhatsApp pada malam hari sekitar pukul 20.34 WIB. Beliau mengundang saya untuk datang ke rumah sekaligus kantor kuasa hukumnya, AD, pada pukul 9 pagi untuk melakukan klarifikasi,” ungkap Ismail.

Baca Juga :  Apel Pamen Tanjungpura Bacuramin Bersaudara, Pangdam XII/Tpr Ajak Jajarannya Tonton Film Believe

Ismail menjelaskan bahwa ia datang bersama seorang rekan jurnalis dari media Intipos. Awalnya, suasana pertemuan berjalan santai dan diskusi dilakukan secara terbuka. Namun, ketegangan muncul ketika kuasa hukum M.Yms berinisial AD tiba-tiba melontarkan kata-kata kasar sambil menunjuk-nunjuk wajah Ismail.

“Di dalam ruangan itu ada istri AD, M.Yms sendiri, serta seorang anggota polisi. Tapi alih-alih memberikan klarifikasi, AD justru mengintimidasi saya dan bahkan menantang saya berkelahi,” ujar Ismail.

Ismail menegaskan bahwa tindak intimidasi ini merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menekankan bahwa klarifikasi seharusnya dilakukan secara profesional, bukan dengan tekanan atau ancaman.

Baca Juga :  Ahli Waris Suparno Bantah Pemberitaan Sepihak, Bongkar Dugaan Pemalsuan Sertifikat Warisan

“Saya menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan UU Pers. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, seharusnya disampaikan melalui hak jawab, bukan dengan intimidasi,” tambahnya.

Atas kejadian ini, Ismail meminta agar oknum kuasa hukum AD segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada dirinya dan kepada profesi jurnalis. Ia berharap permintaan maaf tersebut dilakukan melalui konferensi pers di ruang publik sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Hingga pers rilis ini diterbitkan, pihak kuasa hukum M.Yms belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan intimidasi tersebut.

Sumber : Ismail Djayusman Wartawan Media Kalbar

Berita Terkait

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan
HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM
Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani
Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh
Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang
Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan
Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan
King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 09:50 WIB

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:35 WIB

HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:32 WIB

Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani

Senin, 8 Desember 2025 - 07:36 WIB

Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:31 WIB

Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:50 WIB

Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan

Senin, 1 Desember 2025 - 21:39 WIB

Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan

Rabu, 26 November 2025 - 09:36 WIB

King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM

Berita Terbaru