Kasus Emas Ilegal Pontianak: GNPK Curigai Ada Indikasi Pencucian Uang

- Editor

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Pontianak, Kalimantan Barat – 26 Mei 2025. Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalbar mengusut dugaan kejanggalan dalam barang bukti emas ilegal hasil penggerebekan oleh Polresta Pontianak. Kejanggalan tersebut terkait berat total 47 keping emas yang hanya tercatat 32,904 kilogram, padahal lazimnya, satu keping emas dalam transaksi ilegal berbobot satu kilogram.

“Ini sangat janggal. Biasanya, satu keping emas ilegal itu dibuat seberat satu kilogram agar memudahkan transaksi dan distribusi,” tegas M. Rifal, Ketua GNPK Kalbar kepada wartawan, Senin (20/5). Rifal menilai jumlah kepingan yang mencapai 47 buah seharusnya menghasilkan berat total sekitar 47 kilogram, bukan 32 kg.

Kejanggalan ini muncul setelah rilis resmi Polresta Pontianak yang menyatakan telah menyita 47 keping emas dari sebuah ruko di Komplek Perdana Square, Jalan Perdana, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Sabtu (3/5). Namun, hasil penimbangan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polresta pada Selasa (20/5) menunjukkan total berat hanya 32,904 kilogram.

Baca Juga :  Komandan Lanal Bandung Pimpin Ziarah Makam Pahlawan Peringati Hari Dharma Samudera

AKP Wawan Darmawan, Kepala Satreskrim Polresta Pontianak, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa kepingan emas bervariasi ukurannya, mulai dari satu gram hingga 50 gram. “Mulai ukuran satu gram sampai lima puluh gram, total beratnya 1,338 kilogram,” kata Wawan dalam sesi rilis pers di Mapolresta.

Pernyataan tersebut justru memperkuat keraguan GNPK Kalbar. Menurut Rifal, dari tampilan visual yang diunggah pihak kepolisian, seluruh keping emas terlihat seragam dan identik ukurannya, mengindikasikan bobot yang sama dan kemungkinan besar masing-masing seberat satu kilogram.

“Kami tidak bermaksud mencurigai kinerja Polresta Pontianak, justru kami mendukung penuh pemberantasan jaringan emas ilegal. Tapi semua proses harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Jangan sampai Kejaksaan hanya jadi tempat ‘cuci piring’ barang bukti yang bermasalah,” ujarnya.

Baca Juga :  Menggugat Kebenaran: Tantangan dan Tindakan Hukum Terkait Berita Bohong Mengenai Tengku Gamal Telunjuk Alam dan Nurhayati

GNPK Kalbar juga meminta Kejaksaan Negeri Pontianak tidak pasif dan segera memverifikasi keaslian serta kejelasan barang bukti sebelum proses hukum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Lebih lanjut, GNPK menekankan bahwa penanganan kasus ini bukan hanya soal tindak pidana pertambangan, tetapi juga berpotensi kuat terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan lebih ketat dan pelibatan aparat penegak hukum lintas lembaga agar kasus ini ditangani secara tuntas dan terang benderang.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menelusuri data lanjutan demi menjaga keberimbangan informasi dan memastikan kejelasan penegakan hukum terhadap sindikat emas ilegal di Kalimantan Barat.

Dilangsir Dari : Media Faktakalbar.id

Sumber : M. Rifal, Ketua GNPK Kalbar

Berita Terkait

Kapolsek Koja Klarifikasi Penanganan Laporan Dugaan Pencurian : Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan BAP Terhadap Anak
HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan
HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM
Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani
Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh
Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang
Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan
Polisi Tangkap Lima Pencopet Saat Konser Gesrek Di Ancol : Puluhan HP Diamankan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:51 WIB

Kapolsek Koja Klarifikasi Penanganan Laporan Dugaan Pencurian : Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan BAP Terhadap Anak

Senin, 29 Desember 2025 - 09:50 WIB

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:35 WIB

HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:32 WIB

Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani

Senin, 8 Desember 2025 - 07:36 WIB

Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:31 WIB

Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:50 WIB

Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:51 WIB

Polisi Tangkap Lima Pencopet Saat Konser Gesrek Di Ancol : Puluhan HP Diamankan

Berita Terbaru

Bisnis

Memahami Siklus Pasar dalam Pergerakan Harga Aset

Senin, 2 Feb 2026 - 07:00 WIB