algarinews.com – Jakarta – Fadhlan Karim (Kaka kandung artis Nirina Zubir) diduga sengaja mangkir dalam sidang perdana gugatan kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang digelar di Pengadilan Negri Jakarta Selatan pada Selasa, 06 Februari 2024. dengan nomor perkara 108/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Selatan
Sebelumnya, Jasmani bersama Muhamad fachrurozy dan Sutrisno melalui kuasa Hukumnya telah melakukan gugatan ke PN Jakarta Selatan lantaran sertifikat tanah mereka yang dijadikan barang bukti pada perkara sengketa tanah antara keluarga Artis Nirina Zubir dengan Riri Kasmita (eks ART nya) beberapa tahun lalu tak juga dikembalikan hingga saat ini.
Daddy Hartadi, Advokat kantor Hukum Rikardo Lumbaraja & Associate selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, gugatan dilayangkan pihaknya setelah belakangan diketahui sertifikat tanah itu dikembalikan kepada Fadhlan Karim. Padahal asal sita barang bukti tersebut berasal dari kliennya berikut kepemilikan dokumennya sudah beralih atas nama kliennya.
“ kami sangat menyayangkan hari ini tergugat satu Polda Metro Jaya, tergugat dua Kejaksaan Tinggi DKI serta turut tergugat Fadhlan karim tidak hadir. Saya berharap para tergugat bisa menghadiri persidangan selanjutnya dan mengikuti seluruh rangkaian persidangan,” Kata Daddy Hartadi kepada Media
Dalam kesempatan itu Daddy menerangkan, sebelumnya sejumlah aset milik keluarga Artis Nirina Zubir diduga telah dirubah nama kepemilikannya oleh Riri Kasmitha (Asisten Rumah Tangga keluarga Artis Nirina Zubir) dan telah dijual kepada pihak ketiga yang saat ini menjadi kliennya melalui kantor Hukum Rikardo Lumbaraja & Associate.
Dalam keterangannya, Daddy menyampaikan sertifikat tanah milik tiga orang kliennya menjadi barang bukti dalam proses kasus dugaan penggelapan aset keluarga artis Nirina Zubir, Namun hingga proses inkrah kasus selesai sertifikat milik kliennya tersebut tak kunjung dikembalikan.
Lebih lanjut disampaikan Daddy beberapa tergugat dalam perkara kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum Tersebut diantaranya Kepala Kepolisian Polda Metrojaya sebagai penyidik menjadi tergugat 1, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sebagai Penuntut Umum menjadi tergugat 2, dan Fadhlan Karim sebagai turut tergugat.
Daddy menilai penyidik dan penuntut umum dalam perkara pidana terkait pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh Fadhlan Karim (kakak kandung Nirina Zubir) diduga telah memanipulasi dokumen dalam berkas perkara pidana tersebut.
” Sehingga dalam putusannya saat itu barang bukti milik klien kami berupa Sertifikat hak milik tidak dikembalikan lagi, padahal ketiga klien kami memiliki bukti penyitaan dari penyidik dan sertifikat hak milik yang disita untuk dijadikan barang bukti itu belum berubah masih atas nama ketiga klien kami ” Jelas Daddy.