Maraknya aksi penimbunan BBM bersubsi yang dengan secara sengaja di lakukan oleh oknum petugas SPBU dan Pengepul, Di Jln lingkar Luar Barat No.23, Cengkareng Timur, kec Cengkareng Jakarta Barat, Jumat ( 22/12/2023).
Saat awak media melakukan investagi di SPBU tersebut, dengan jelas secara berbondong-bondong mobil engkel yang diduga melakukan pengisian BBM Bersubsidi, dengan mudah dan tanpa menggunakan Barcode. Saat awak media melakukan investagi di SPBU tersebut, dengan jelas secara berbondong-bondong mobil engkel yang diduga melakukan pengisian BBM Bersubsidi, dengan mudah dan tanpa menggunakan Barcode.
Negara sangat dirugikan dengan aksi yang mereka lakukan,dengan secara sengaja di tempat terbuka melakukan aksi dan proses pengisian yang tidak menggunakan SOP.
Dalam keterangan yang sama awak media menemui salah satu driver berinisial AL, dan AL memaparkan
” Saya hanya di perintah oleh atasan saya untuk mengisi BBM bersubsidi. Yang saya tahu di dalem box engkel tersebut terdapat Cempu. Yang akan di kirim kembali ke gudang pengepul. Tutur AL
Merujuk pasal 55 undang-undang No.22 Tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi, sebagai mana telah diubah dengan pasal 40 peraturan pengganti undang-undang tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,-