Kabupaten Bekasi – Sudah sepekan lebih, 18 orang karyawan PT Gunung Baja Kontruksi melakukan aksi protes di depan halaman PT GBK yang beralamat di jalan.Jarakosta, RT.05/02, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Aksi tersebut dilakukan lantaran para karyawan merasa kecewa dan diperlakukan tidak adil atas dugaan PHK secara sepihak yang di lakukan oleh PT Gunung Baja Kontruksi.
Dalam aksinya, mereka mendirikan tenda dan memasang spanduk yang bertuliskan ‘Tolak PHK Sepihak, Pekerjakan kami Kembali, Management Bobrok’ di depan halaman PT Gunung Baja Kontruksi (GBK) yang sampai saat ini masih mereka duduki.
Noto, Sekbid dua mengatakan bahwa pihak manajemen menambahkan nominal kompensasi sehingga seolah – olah sudah menjadi 1 PMTK ( Peraturan Menteri Tenaga Kerja ), padahal nominal tersebut masih jauh karena bila ditambahkan sebesar 15 % sehingga karyawan dengan masa kerja 20 tahun hanya mendapatkan tawaran kompensasi hanya sebesar Rp 81.000.000,00 ( Delapan puluh satu juta rupiah ) dari yang seharusnya sebesar Rp 97.759.200,00 ( Sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus rupiah ) itu pun kompensasi dengan alasan efisiensi.
“Tapi alasan efisiensi oleh manajemen PT GBK tidak dapat dipergunakan karena yang terjadi justru adalah PHK sepihak. Hal tersebut dengan dibuktikan telah bertambah 2 alih daya ( vendor tenaga kerja ) yang masuk ke PT GBK untuk menggantikan 18 orang karyawan yang terkena PHK sepihak tersebut” jelas Noto.
Beberapa karyawan yang terkena PHK sepihak tersebut juga mengatakan bahwa seharusnya mereka mendapatkan 2 PMTK ( Peraturan Menteri Tenaga Kerja ) dikarenakan mereka 18 orang di PHK sepihak bukan karena alasan efisiensi.
“Jadi apabila dengan masa kerja 20 tahun maka yang berhak mereka terima adalah kurang lebih sejumlah Rp 152.748.750,00 ( Seratus Lima Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah ), dari itu sudah terlihat ada permainan pihak manajemen yang telah mencoba untuk merampas atau tidak memberikan hak yang seharusnya diterima oleh 18 orang karyawan yang terkena PHK sepihak manajemen PT GBK tersebut,” terangnya.
Menanggapi hal itu, ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya, Raja Simatupang meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi untuk turun ke lokasi dan meminta agar nasib 18 karyawan PT GBK mendapatkan kejelasan atas tuntutan mereka.
“Sangat tidak mungkin pihak Disnaker Pemkab Bekasi tidak ada yang mengetahui atau mendengar tentang persoalan PHK sepihak 18 karyawan oleh manajemen PT. GBK dikarenakan para karyawan tersebut memasang tenda dan mengelar aksi damai mereka di pinggir jalan persis di depan lokasi PT. GBK tersebut “, kata Raja simatupang. Selasa (10/10/2023).
“Mohon agar Disnaker Pemkab Bekasi segera turun ke lokasi aksi damai yang di lakukan 18 karyawan yang terkena PHK sepihak tersebut serta menyelesaikan persoalan tersebut dengan tidak merugikan sedikitpun para karyawan yang terkena PHK sepihak tersebut demi terciptanya Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia seperti yang di Amanatkan Pancasila Sila Ke 5 “, ujarnya.
Diapun berharap PT Gunung Baja Kontruksi dapat memenuhi tuntutan para karyawan PT Gunung Baja Kontruksi.
“Miris dan sedih melihat perjuangan 18 karyawan yang di PHK sepihak oleh manajemen PT.GBK karena mereka semuanya adalah kepala keluarga yang merupakan tulang punggung pencari nafkah bagi keluarga mereka,” pintanya.
Sampai berita ini ditayangkan pihak manajemen PT Gunung Baja Kontruksi belum dapat di konfirmasi untuk di mintai keterangan.
Sumber : DPC AWIBB Bekasi