Algarinews.com | Serdang Bedagai, kegiatan LGBT atau homoseksual semakin marak dalam aktifitasnya untuk pengakuan diri kelompok mereka ada dimana-mana. Kegiatan kelompok ini pun diadakan di beberapa desa dengan dalih perlombaan bola kasti dan lainnya, yakni di Kelurahan Tualang, Desa Kesatuan, dan Kelurahan Melati I, Kabupaten Serdang. Bedagai. Kamis (15/08/2024).
Aktifitas seperti ini membuat resah kelompok masyarakat lainnya karna tidak berguna untuk masyarakat umum, dan dalam hal ini kelompok ini mulai memunculkan eksistensinya di tengah publik yang di gencar dengan isu yang sama.
Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sergai dan juga selaku kader Badan Komunikasi Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sergai Edy Sembiring menolak keras kegiatan ini. “Saya dan kita semua harus dan wajib bersama memberantas kegiatan Homoseksual atau LGBT ini di Sergai, karna ini sudah menyalahi norma dan hukum agama.” Ujarnya
Sementara di Indonesia, perkawinan homoseksual tidak diakui oleh hukum Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 UU perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa.
Ini berarti, negara hanya mengenal perkawinan antara wanita dan pria.
“Diharapkan kepada aparat penegak hukum agar menindaklanjuti aktiftas tersebut karna banyak norma dan hukum agama yang sudah dilanggar.” Tutup Edy Sembiring.