Labamu dengan bangga menjadi sponsor dalam pertemuan anggota Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) yang berlangsung di Restoran Rarampa, Mahakam, Jakarta Selatan, pada tanggal 9 Oktober lalu. Acara ini dihadiri oleh lebih dari 70 anggota WALI, termasuk beberapa tokoh penting seperti Ibu Levita Ginting Supit (Ketua Umum WALI), Bapak Septo Soepriyatno dari Kementerian Perdagangan, serta Bapak Benny Soetrisno dan Bapak Royanto Handaya dari Kadin Indonesia. CEO Labamu, Emmanuel Van De Geer, juga turut hadir untuk mempertegas komitmen Labamu dalam mendukung kemajuan industri waralaba di Indonesia.
Pembaruan Regulasi Waralaba
Pemerintah Indonesia baru-baru ini memperbarui regulasi bisnis waralaba melalui Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2024 (PP 35/2024), yang mulai berlaku sejak 2 September 2024. Aturan ini menggantikan PP 42 Tahun 2007 dengan beberapa perubahan penting, seperti pengurangan durasi operasional usaha menjadi tiga tahun sebelum bisa menjadi waralaba, serta penegasan perlunya laporan keuangan yang diaudit dan kepemilikan hak kekayaan intelektual oleh franchisor. Labamu menyediakan solusi keuangan yang dapat membantu franchisor memenuhi persyaratan ini.
Komitmen Labamu dalam Mendukung Industri Waralaba
Labamu berkomitmen untuk memajukan industri waralaba melalui teknologi Point of Sales (POS) yang memungkinkan integrasi penjualan dari berbagai saluran. Fitur-fitur unggulan seperti manajemen meja yang fleksibel, pemrosesan pembayaran yang aman, dan pelaporan keuangan otomatis membantu bisnis waralaba beroperasi lebih efisien serta mematuhi regulasi baru.
Dalam pertemuan ini, Putri Rusli, VP Brand & Partnership Labamu, memaparkan bagaimana teknologi Labamu mampu mendukung franchisor dalam memenuhi regulasi baru dan meningkatkan keberhasilan bisnis waralaba di Indonesia. Teknologi Labamu hadir untuk memperkuat pertumbuhan bisnis waralaba di seluruh negeri dengan operasional yang lebih mudah dan transparan.
Artikel ini juga tayang di VRITIMES