Mafia Solar Marak Di kawasan Bantar Gebang, Truk Plat Merah Di jadikan Alat Pengangkut Solar

- Editor

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menutup Mata APH Dengan Adanya Penimbunan BBM Subsidi Solar

Bekasi Jawa Barat, Algarinews.com- Kecurigaan awak media investigasi saat mengtahui kecurigaan sebuah gudang yang terlihat keluar masuk truk plat merah, di jln pangkalan 5 Bantar gebang Bekasi barat, team menduga tempat tersebut digunakan untuk praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar berskala besar. Kamis (18/12/23)

“Team investigasi mensinyalir adanya praktik penimbunan bbm bersubsidi jenis solar di sebuah gudang tersebut, team mencoba menggali informasi dari orang sekitar  akan hal tersebut.

Team investigasi terus  menggali informasi terkait praktik penimbunan gudang tersebut dan siapa-siapa yang terlibat di dalam nya.
”Praktek penimbunan BBM bersubsidi itu di sinyalir juga ada keterkaitan.” Tegasnya

Baca Juga :  Pemko Jakbar Gelar GEMARIKAN, Ada Penurunan Angka Prevalensi Stunting Awal 17,6 % jadi 15,2 %

Dari beberapa investigasi yang dilakukan oleh Team investigasi menggambarkan mekanisme para pelaku membeli bio solar maupun solar bersubsidi di SPBU resmi dengan menggunakan armada truk plat merah, sesudah penuh lalu di pindahkan ke dalam truk box untuk di pindahkan lgi ke truk tangki, ujarnya

Pembelian BBM bersubsidi seperti itu, team investigasi jelas sangat merugikan Negara terutama kepada masyarakat . Pasalnya hasil pembelian yang berskala besar bbm bersubsidi jenis solar dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri atau pun proyek galian dengan harga non subsidi. “Ujarnya

Baca Juga :  Dituding KPK Lakukan Politik Uang, Aktivis 98 Lutfi Nasution Bela Zulhas

“Atas perbuatannya para pelaku ini bisa  di jerat pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar.

(Red)

Berita Terkait

Pendaftaran Impact National Hackathon Diperpanjang Hingga 30 September 2024
The Fed Pangkas Suku Bunga 50 bps, Bitcoin Kembali Menghijau!
Halo Robotics Hadirkan Delivery Drone untuk Atasi Tantangan Pengiriman Sampel di Pertambangan Nikel
Hisense Menyalurkan Monitor 55 inch untuk Mendukung Proses Pembelajaran Lebih Interaktif
The Wujil Resort Ungkap Kerja Sama dengan LindungiHutan dan Perkembangan Mangrove Terkini
Pentingnya Direktur Independen dalam Perusahaan
Eksklusif untuk ZFS NAS! Solusi Disaster Recovery Terbaik.
POLUTREE, Program Baru LindungiHutan untuk Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 12:11 WIB

Pendaftaran Impact National Hackathon Diperpanjang Hingga 30 September 2024

Kamis, 19 September 2024 - 12:00 WIB

The Fed Pangkas Suku Bunga 50 bps, Bitcoin Kembali Menghijau!

Kamis, 19 September 2024 - 08:14 WIB

Halo Robotics Hadirkan Delivery Drone untuk Atasi Tantangan Pengiriman Sampel di Pertambangan Nikel

Kamis, 19 September 2024 - 08:14 WIB

Hisense Menyalurkan Monitor 55 inch untuk Mendukung Proses Pembelajaran Lebih Interaktif

Kamis, 19 September 2024 - 07:41 WIB

Pentingnya Direktur Independen dalam Perusahaan

Berita Terbaru