Mafia Solar Marak Di kawasan Bantar Gebang, Truk Plat Merah Di jadikan Alat Pengangkut Solar

- Editor

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menutup Mata APH Dengan Adanya Penimbunan BBM Subsidi Solar

Bekasi Jawa Barat, Algarinews.com- Kecurigaan awak media investigasi saat mengtahui kecurigaan sebuah gudang yang terlihat keluar masuk truk plat merah, di jln pangkalan 5 Bantar gebang Bekasi barat, team menduga tempat tersebut digunakan untuk praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar berskala besar. Kamis (18/12/23)

“Team investigasi mensinyalir adanya praktik penimbunan bbm bersubsidi jenis solar di sebuah gudang tersebut, team mencoba menggali informasi dari orang sekitar  akan hal tersebut.

Team investigasi terus  menggali informasi terkait praktik penimbunan gudang tersebut dan siapa-siapa yang terlibat di dalam nya.
”Praktek penimbunan BBM bersubsidi itu di sinyalir juga ada keterkaitan.” Tegasnya

Baca Juga :  Ramuan Tradisional untuk Menghentikan Haid, Mana yang Aman?

Dari beberapa investigasi yang dilakukan oleh Team investigasi menggambarkan mekanisme para pelaku membeli bio solar maupun solar bersubsidi di SPBU resmi dengan menggunakan armada truk plat merah, sesudah penuh lalu di pindahkan ke dalam truk box untuk di pindahkan lgi ke truk tangki, ujarnya

Pembelian BBM bersubsidi seperti itu, team investigasi jelas sangat merugikan Negara terutama kepada masyarakat . Pasalnya hasil pembelian yang berskala besar bbm bersubsidi jenis solar dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri atau pun proyek galian dengan harga non subsidi. “Ujarnya

Baca Juga :  The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

“Atas perbuatannya para pelaku ini bisa  di jerat pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar.

(Red)

Berita Terkait

Roti Maros Karaengta Resmikan Store Ketiga di Batas Kota Maros-Makassar: Bukti Eksistensi dan Inovasi Legendaris Selama Hampir Setengah Abad
5 Langkah Efektif Mengatasi Suara Berderit pada Engsel Pintu di Rumah
Harga Bitcoin Menguat Hari ini (22/11/24): Tembus Level USD $98.000
Terra Drone Indonesia Latih Pilot Drone Adaro
deGadai Perkenalkan Layanan Gadai Jam Tangan Mewah dengan Valuasi Tinggi dan Kompetitif
Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024
Mau Kripto Aman? Kenali Apa Itu Cold Wallet dan Pilihan Terbaik di Pasaran
WSBP Inspiring Kindness Raih Juara 3 Anugerah Perhumas 2024 di World Public Relations Forum
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 08:35 WIB

Roti Maros Karaengta Resmikan Store Ketiga di Batas Kota Maros-Makassar: Bukti Eksistensi dan Inovasi Legendaris Selama Hampir Setengah Abad

Jumat, 22 November 2024 - 07:02 WIB

5 Langkah Efektif Mengatasi Suara Berderit pada Engsel Pintu di Rumah

Jumat, 22 November 2024 - 04:15 WIB

Harga Bitcoin Menguat Hari ini (22/11/24): Tembus Level USD $98.000

Jumat, 22 November 2024 - 03:33 WIB

Terra Drone Indonesia Latih Pilot Drone Adaro

Jumat, 22 November 2024 - 03:29 WIB

deGadai Perkenalkan Layanan Gadai Jam Tangan Mewah dengan Valuasi Tinggi dan Kompetitif

Jumat, 22 November 2024 - 02:30 WIB

Mau Kripto Aman? Kenali Apa Itu Cold Wallet dan Pilihan Terbaik di Pasaran

Jumat, 22 November 2024 - 02:30 WIB

WSBP Inspiring Kindness Raih Juara 3 Anugerah Perhumas 2024 di World Public Relations Forum

Jumat, 22 November 2024 - 02:21 WIB

Harga Emas Diprediksi Bullish, Konflik Rusia-Ukraina Jadi Pemicunya

Berita Terbaru

Bisnis

Terra Drone Indonesia Latih Pilot Drone Adaro

Jumat, 22 Nov 2024 - 03:33 WIB