Mafia Solar Marak Di kawasan Bantar Gebang, Truk Plat Merah Di jadikan Alat Pengangkut Solar

- Editor

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menutup Mata APH Dengan Adanya Penimbunan BBM Subsidi Solar

Bekasi Jawa Barat, Algarinews.com- Kecurigaan awak media investigasi saat mengtahui kecurigaan sebuah gudang yang terlihat keluar masuk truk plat merah, di jln pangkalan 5 Bantar gebang Bekasi barat, team menduga tempat tersebut digunakan untuk praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar berskala besar. Kamis (18/12/23)

“Team investigasi mensinyalir adanya praktik penimbunan bbm bersubsidi jenis solar di sebuah gudang tersebut, team mencoba menggali informasi dari orang sekitar  akan hal tersebut.

Team investigasi terus  menggali informasi terkait praktik penimbunan gudang tersebut dan siapa-siapa yang terlibat di dalam nya.
”Praktek penimbunan BBM bersubsidi itu di sinyalir juga ada keterkaitan.” Tegasnya

Baca Juga :  Cara Naikkan Omzet dan Scale Up Bisnis UMKM

Dari beberapa investigasi yang dilakukan oleh Team investigasi menggambarkan mekanisme para pelaku membeli bio solar maupun solar bersubsidi di SPBU resmi dengan menggunakan armada truk plat merah, sesudah penuh lalu di pindahkan ke dalam truk box untuk di pindahkan lgi ke truk tangki, ujarnya

Pembelian BBM bersubsidi seperti itu, team investigasi jelas sangat merugikan Negara terutama kepada masyarakat . Pasalnya hasil pembelian yang berskala besar bbm bersubsidi jenis solar dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri atau pun proyek galian dengan harga non subsidi. “Ujarnya

Baca Juga :  Mengapa Kamu Harus Punya Tujuan dalam Menabung

“Atas perbuatannya para pelaku ini bisa  di jerat pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar.

(Red)

Berita Terkait

Fasilitas Ramah Disabilitas di LRT Jabodebek Buka Akses Mobilitas Tanpa Batas
Komunitas Kripto (KK), Perusahaan Asal Kota Jambi Ini Bantu Dorong Literasi Aset Digital di Indonesia
Mengapa Risk Management Lebih Penting daripada Profit?
Anang Hermansyah Bersama KAI Daop 1 Jakarta Bagikan Kue di Stasiun Gambir
KAI Daop 1 Jakarta Kurangi 5.502 Roll Kertas Tiket, Dorong Transportasi Ramah Lingkungan
Tinjau Pembangunan SRMP 21 Manado, Menteri Dody Apresiasi Kualitas Bangunan, Juga Sempatkan Diri Berbincang dengan Guru dan Siswa
Kementerian PU dan Kejaksaan Agung Bergerak Bersama Kawal Pelaksanaan Program Prioritas dan Proyek Strategis Nasional
Program Keberlanjutan ANTAM, Peta Jalan Dekarbonisasi Hingga Operasional Berbasis ESG
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 08:20 WIB

Fasilitas Ramah Disabilitas di LRT Jabodebek Buka Akses Mobilitas Tanpa Batas

Sabtu, 13 September 2025 - 07:00 WIB

Komunitas Kripto (KK), Perusahaan Asal Kota Jambi Ini Bantu Dorong Literasi Aset Digital di Indonesia

Sabtu, 13 September 2025 - 05:23 WIB

Mengapa Risk Management Lebih Penting daripada Profit?

Jumat, 12 September 2025 - 22:26 WIB

Anang Hermansyah Bersama KAI Daop 1 Jakarta Bagikan Kue di Stasiun Gambir

Jumat, 12 September 2025 - 22:22 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Kurangi 5.502 Roll Kertas Tiket, Dorong Transportasi Ramah Lingkungan

Jumat, 12 September 2025 - 21:14 WIB

Kementerian PU dan Kejaksaan Agung Bergerak Bersama Kawal Pelaksanaan Program Prioritas dan Proyek Strategis Nasional

Jumat, 12 September 2025 - 21:00 WIB

Program Keberlanjutan ANTAM, Peta Jalan Dekarbonisasi Hingga Operasional Berbasis ESG

Jumat, 12 September 2025 - 18:33 WIB

Menggali Peran OKB dan DEEP, Aset Digital yang Strategis dan Fundamental

Berita Terbaru

Bisnis

Mengapa Risk Management Lebih Penting daripada Profit?

Sabtu, 13 Sep 2025 - 05:23 WIB