Mafia Solar Marak Di kawasan Bantar Gebang, Truk Plat Merah Di jadikan Alat Pengangkut Solar

- Editor

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menutup Mata APH Dengan Adanya Penimbunan BBM Subsidi Solar

Bekasi Jawa Barat, Algarinews.com- Kecurigaan awak media investigasi saat mengtahui kecurigaan sebuah gudang yang terlihat keluar masuk truk plat merah, di jln pangkalan 5 Bantar gebang Bekasi barat, team menduga tempat tersebut digunakan untuk praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar berskala besar. Kamis (18/12/23)

“Team investigasi mensinyalir adanya praktik penimbunan bbm bersubsidi jenis solar di sebuah gudang tersebut, team mencoba menggali informasi dari orang sekitar  akan hal tersebut.

Team investigasi terus  menggali informasi terkait praktik penimbunan gudang tersebut dan siapa-siapa yang terlibat di dalam nya.
”Praktek penimbunan BBM bersubsidi itu di sinyalir juga ada keterkaitan.” Tegasnya

Baca Juga :  Ini Dia Perbedaan antara Sabun Organik dan Sabun Biasa

Dari beberapa investigasi yang dilakukan oleh Team investigasi menggambarkan mekanisme para pelaku membeli bio solar maupun solar bersubsidi di SPBU resmi dengan menggunakan armada truk plat merah, sesudah penuh lalu di pindahkan ke dalam truk box untuk di pindahkan lgi ke truk tangki, ujarnya

Pembelian BBM bersubsidi seperti itu, team investigasi jelas sangat merugikan Negara terutama kepada masyarakat . Pasalnya hasil pembelian yang berskala besar bbm bersubsidi jenis solar dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri atau pun proyek galian dengan harga non subsidi. “Ujarnya

Baca Juga :  BRI Finance Permudah Akses Lelang Kendaraan Lewat Platform Digital

“Atas perbuatannya para pelaku ini bisa  di jerat pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar.

(Red)

Berita Terkait

Lintasarta Perkuat Ekosistem Talenta Digital Bangsa
Demi Keselamatan Perjalanan KA, KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Bangunan Liar Antara Stasiun Porong – Stasiun Bangil
KAI Daop 4 Semarang Berangkatkan 671.451 Penumpang Selama Juni 2025
Akuntansi UMKM: Solusi Mudah Kelola Keuangan Bisnis Kecil dan Menengah
Sekolah di Kabupaten Rote Ndao NTT Berhasil Memenangkan Kompetisi Sekolah Tersehat Paling Bergengsi Se-Asia Pasifik yang diselenggarakan oleh AIA Group
Cari Tahu Persiapan Adopsi Anjing di Rumah untuk Pemula
Solusi AV dan Smart Office dari MLV Teknologi dan Crestron untuk Efisiensi dan Produktivitas Ruang Kerja Modern
Telkom Indonesia Perkuat Peran Komunitas sebagai Penggerak Digitalisasi UMKM di Yogyakarta
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:45 WIB

Lintasarta Perkuat Ekosistem Talenta Digital Bangsa

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:33 WIB

Demi Keselamatan Perjalanan KA, KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Bangunan Liar Antara Stasiun Porong – Stasiun Bangil

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:54 WIB

KAI Daop 4 Semarang Berangkatkan 671.451 Penumpang Selama Juni 2025

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:00 WIB

Akuntansi UMKM: Solusi Mudah Kelola Keuangan Bisnis Kecil dan Menengah

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:25 WIB

Sekolah di Kabupaten Rote Ndao NTT Berhasil Memenangkan Kompetisi Sekolah Tersehat Paling Bergengsi Se-Asia Pasifik yang diselenggarakan oleh AIA Group

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:00 WIB

Solusi AV dan Smart Office dari MLV Teknologi dan Crestron untuk Efisiensi dan Produktivitas Ruang Kerja Modern

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:00 WIB

Telkom Indonesia Perkuat Peran Komunitas sebagai Penggerak Digitalisasi UMKM di Yogyakarta

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:23 WIB

Mengapa Sabun Tanpa Bahan Kimia Lebih Aman untuk Kulit?

Berita Terbaru

Bisnis

Lintasarta Perkuat Ekosistem Talenta Digital Bangsa

Jumat, 4 Jul 2025 - 12:45 WIB