Mafia Solar Marak Di kawasan Bantar Gebang, Truk Plat Merah Di jadikan Alat Pengangkut Solar

- Editor

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menutup Mata APH Dengan Adanya Penimbunan BBM Subsidi Solar

Bekasi Jawa Barat, Algarinews.com- Kecurigaan awak media investigasi saat mengtahui kecurigaan sebuah gudang yang terlihat keluar masuk truk plat merah, di jln pangkalan 5 Bantar gebang Bekasi barat, team menduga tempat tersebut digunakan untuk praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar berskala besar. Kamis (18/12/23)

“Team investigasi mensinyalir adanya praktik penimbunan bbm bersubsidi jenis solar di sebuah gudang tersebut, team mencoba menggali informasi dari orang sekitar  akan hal tersebut.

Team investigasi terus  menggali informasi terkait praktik penimbunan gudang tersebut dan siapa-siapa yang terlibat di dalam nya.
”Praktek penimbunan BBM bersubsidi itu di sinyalir juga ada keterkaitan.” Tegasnya

Baca Juga :  The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Dari beberapa investigasi yang dilakukan oleh Team investigasi menggambarkan mekanisme para pelaku membeli bio solar maupun solar bersubsidi di SPBU resmi dengan menggunakan armada truk plat merah, sesudah penuh lalu di pindahkan ke dalam truk box untuk di pindahkan lgi ke truk tangki, ujarnya

Pembelian BBM bersubsidi seperti itu, team investigasi jelas sangat merugikan Negara terutama kepada masyarakat . Pasalnya hasil pembelian yang berskala besar bbm bersubsidi jenis solar dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri atau pun proyek galian dengan harga non subsidi. “Ujarnya

Baca Juga :  Wartawan ‘Mengaku’ Pengacara, Menyebut Klientnya Alamsyah Donatur Utama Capres 02 Di Sumut

“Atas perbuatannya para pelaku ini bisa  di jerat pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar.

(Red)

Berita Terkait

Emas Kembali Cetak All Time High, Apakah Aset Kripto Masih Unggul untuk Investasi Masa Depan?
Peringati Hari Gizi Nasional, Kogabwilhan III Gelar Dapur Rakyat Bersama Bobon Santoso di Papua Pegunungan
Kementerian PU Pastikan Percepatan Peningkatan Jalan Daerah Payakumbuh–Sitangkai Sesuai Rencana
Meta Mulai Uji Iklan di Threads untuk Semua Pengguna Global — Dampak dan Implikasi bagi Investor
Terus Bertumbuh! Kinerja Angkutan Barang KAI Daop 6 Naik 23% pada 2025
LRT Jabodebek Dorong Mobilitas Harian yang Lebih Efisien bagi Pekerja Perkotaan
Digitalisasi SDM Sawit Holding Perkebunan Nusantara, PTPN IV PalmCo Raih Pengakuan Nasional
Catat Jadwal Pemesanan Tanggal Favorit Libur Lebaran 2026, Tiket KA Mulai Dijual 25 Januari
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:00 WIB

Emas Kembali Cetak All Time High, Apakah Aset Kripto Masih Unggul untuk Investasi Masa Depan?

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:00 WIB

Peringati Hari Gizi Nasional, Kogabwilhan III Gelar Dapur Rakyat Bersama Bobon Santoso di Papua Pegunungan

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:00 WIB

Kementerian PU Pastikan Percepatan Peningkatan Jalan Daerah Payakumbuh–Sitangkai Sesuai Rencana

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:17 WIB

Meta Mulai Uji Iklan di Threads untuk Semua Pengguna Global — Dampak dan Implikasi bagi Investor

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:01 WIB

Terus Bertumbuh! Kinerja Angkutan Barang KAI Daop 6 Naik 23% pada 2025

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:00 WIB

Digitalisasi SDM Sawit Holding Perkebunan Nusantara, PTPN IV PalmCo Raih Pengakuan Nasional

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:01 WIB

Catat Jadwal Pemesanan Tanggal Favorit Libur Lebaran 2026, Tiket KA Mulai Dijual 25 Januari

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:01 WIB

Dukung Aktivitas Pariwisata Bali, Pengiriman KAI Logistik Terus Bertumbuh

Berita Terbaru