Mafia Solar Marak Di kawasan Bantar Gebang, Truk Plat Merah Di jadikan Alat Pengangkut Solar

- Editor

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menutup Mata APH Dengan Adanya Penimbunan BBM Subsidi Solar

Bekasi Jawa Barat, Algarinews.com- Kecurigaan awak media investigasi saat mengtahui kecurigaan sebuah gudang yang terlihat keluar masuk truk plat merah, di jln pangkalan 5 Bantar gebang Bekasi barat, team menduga tempat tersebut digunakan untuk praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar berskala besar. Kamis (18/12/23)

“Team investigasi mensinyalir adanya praktik penimbunan bbm bersubsidi jenis solar di sebuah gudang tersebut, team mencoba menggali informasi dari orang sekitar  akan hal tersebut.

Team investigasi terus  menggali informasi terkait praktik penimbunan gudang tersebut dan siapa-siapa yang terlibat di dalam nya.
”Praktek penimbunan BBM bersubsidi itu di sinyalir juga ada keterkaitan.” Tegasnya

Baca Juga :  Tanggapan Ketua Forwal Dan GNI Terkait Regulasi UMKM

Dari beberapa investigasi yang dilakukan oleh Team investigasi menggambarkan mekanisme para pelaku membeli bio solar maupun solar bersubsidi di SPBU resmi dengan menggunakan armada truk plat merah, sesudah penuh lalu di pindahkan ke dalam truk box untuk di pindahkan lgi ke truk tangki, ujarnya

Pembelian BBM bersubsidi seperti itu, team investigasi jelas sangat merugikan Negara terutama kepada masyarakat . Pasalnya hasil pembelian yang berskala besar bbm bersubsidi jenis solar dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri atau pun proyek galian dengan harga non subsidi. “Ujarnya

Baca Juga :  Kementerian PU Bangun 43 Jembatan Gantung Sebagai Solusi Nyata Atasi Kesulitan Akses Transportasi Bagi Masyarakat

“Atas perbuatannya para pelaku ini bisa  di jerat pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar.

(Red)

Berita Terkait

Holding Perkebunan Nusantara Dorong Sawit Rakyat Produktif, PT RPN Latih 99 Pekebun Labusel
Heritage Jadi Nilai, Wisata Jadi Daya: KAI Akan Terus Kembangkan Kawasan Stasiun Semarang Tawang Sebagai Pusat Kolaborasi dan Transportasi Berkelanjutan
RISE & RUN JAKARTA 2025: RUN THE CITY – FEEL THE PULSE
Membangun Profesionalitas di Atas Rel, KAI Daop 1 Jakarta Gelar Pembinaan Pekerja Operasional
Perhatikan Ketentuan Baru Membawa Powerbank di Kereta Api
Rutinitas Pagi yang Akan Membuat Finansialmu Lebih Teratur
Harus Menolong Keluarga Tapi Dana Belum Siap? Simak Cara Menyikapinya
LRT Jabodebek Layani 7,7 Juta Pengguna pada Triwulan III 2025, Tumbuh 15,6 Persen Dibandingkan Triwulan II
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:01 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Dorong Sawit Rakyat Produktif, PT RPN Latih 99 Pekebun Labusel

Kamis, 23 Oktober 2025 - 23:08 WIB

Heritage Jadi Nilai, Wisata Jadi Daya: KAI Akan Terus Kembangkan Kawasan Stasiun Semarang Tawang Sebagai Pusat Kolaborasi dan Transportasi Berkelanjutan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:53 WIB

RISE & RUN JAKARTA 2025: RUN THE CITY – FEEL THE PULSE

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:44 WIB

Membangun Profesionalitas di Atas Rel, KAI Daop 1 Jakarta Gelar Pembinaan Pekerja Operasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Perhatikan Ketentuan Baru Membawa Powerbank di Kereta Api

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:33 WIB

Harus Menolong Keluarga Tapi Dana Belum Siap? Simak Cara Menyikapinya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:01 WIB

LRT Jabodebek Layani 7,7 Juta Pengguna pada Triwulan III 2025, Tumbuh 15,6 Persen Dibandingkan Triwulan II

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:51 WIB

Penumpang KAI Divre III Meningkat 6%,Tren Positif Dalam Penguatan Stabilitas Ekonomi Sumatera Selatan

Berita Terbaru