Marak Penipuan Mengatasnamakan Industri Aset Kripto, Bukti Pentingnya Menggunakan Platform Resmi

- Editor

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 8 Juli 2025 – Kasus penipuan berkedok investasi aset kripto kian marak terjadi, menyusul tingginya keterbukaan dan antusiasme masyarakat Indonesia terhadap adopsi aset kripto. Ketersediaan platform jual-beli terpercaya menjadi sangat krusial bagi para investor, khususnya investor pemula.

Lebih lanjut, berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sejak 2017 hingga 2024 terjadi lebih dari 528.000 kasus penipuan transaksi online, termasuk aset kripto dengan berbagai modus penipuan. Tingginya kasus kejahatan siber ini, tentu menjadi tantangan besar bagi seluruh pelaku industri aset digital, baik penyedia jasa, maupun investor.

Salah satu modus umum yang belakangan sering dilakukan ialah penyalahgunaan identitas, dan jual beli akun palsu. Parahnya lagi, penjualan akun terverifikasi Know Your Customer (KYC) ilegal ini dapat dengan mudah ditemukan di media sosial.

Karena itu, edukasi terkait keamanan data, risiko investasi dan literasi aset kripto menjadi hal yang sangat penting bagi masyarakat, terutama investor pemula. Oleh sebab itu, masyarakat perlu untuk lebih berhati-hati dalam memberikan akses dan informasi pribadi terkait data pribadi termasuk akun investasi, serta tidak asal mengakses tautan yang dibagikan.

Selain itu, ketersediaan platform resmi, berizin, dan aman juga tidak kalah krusial di tengah maraknya kasus penipuan serta kejahatan mengatasnamakan industri aset digital, khususnya aset kripto. Memilih dan menggunakan platform pertukaran aset yang berlisensi serta terdaftar dapat mengurangi potensi kehilangan aset dan penjualan data ilegal. 

Baca Juga :  Mendukung Keselamatan Inspeksi Tower SUTET dengan Teknologi Drone

Sebab, platform terdaftar dan berlisensi berada di bawah regulasi, serta pengawasan ketat lembaga atau regulator terkait. Apalagi, saat ini daftar platform resmi berizin dapat secara langsung diakses melalui website resmi lembaga pengawas, salah satunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, masyarakat terutama investor aset digital dapat bertransaksi dengan lebih aman, dan dapat terhindar dari ancaman penipuan yang saat ini marak terjadi.

Sejalan dengan ini, CEO Bittime, Ryan Lymn, menyampaikan bahwa tidak dipungkiri bahwa pertumbuhan industri aset digital di Indonesia merupakan hal yang sangat membanggakan. Namun, tentu bersama dengan ini, ancaman penipuan dan kejahatan mengatasnamakan industri aset digital juga meningkat, diikuti perkembangan teknologi dan akses informasi.

“Sebagai platform pertukaran aset kripto yang resmi dan berlisensi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), kondisi saat ini merupakan tantangan tersendiri. Di mana, ini berarti sebagai pedagang aset kripto, kami berperan meningkatkan literasi sekaligus kesadaran masyarakat terhadap keamanan data pribadi, dan juga menjamin keamanan para pengguna platform,” ungkap Ryan.

Baca Juga :  KAI Daop 1 Jakarta Gelar Community Photo Competition

Ia menambahkan, edukasi dan literasi yang inklusif merupakan aspek yang tidak dapat dipisahkan dari industri aset kripto. Di sisi lain, sebagai pedagang aset kripto sangat penting untuk menjamin dan meningkatkan keamanan platform.

Dalam hal ini, Ryan menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengkaji dan meningkatkan keamanan pengguna platform dengan terus berjalan beriringan dengan kebijakan serta regulasi otoritas terkait. Juga, mengimplementasikan sistem keamanan berlapis guna mengantisipasi aktivitas mencurigakan dan atau merugikan bagi penggunanya.

Namun, seperti diketahui, investasi aset kripto mengandung risiko tinggi. Hal tersebut termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Karena itu sangat penting untuk terus melakukan riset, dan diskusi dengan komunitas-komunitas terpercaya.

Karena itu, seperti bentuk investasi lain, memilih aset kripto yang akan diinvestasikan, sebaiknya berdasarkan literasi dan pemahaman yang memadai, bukan euforia pasar.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Dari Ikan Pesmol ke Tabulla Rasa: Evolusi Resto Bandung yang Diam-Diam Ditiru Banyak Orang
Data Ekonomi Penting yang Perlu Dipantau Pelaku Pasar Setiap Pekan
Tinjau Proses Normalisasi Sungai Kuranji di Sumatera Barat, Menteri PU Pastikan Progres Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sesuai Rencana
Pemesanan Tiket KA Angkutan Lebaran 1447 H, Hingga H-4 Sudah Dapat Dipesan, Daop 7 Madiun Tembus 19.110 Pelanggan
Sambut Lebaran 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Masyarakat Rencanakan Perjalanan Lebih Awal dan Bagikan Tips “War” Tiket
Sinergi KAI Daop 4 Semarang dan Pemkab Pemalang Bahas Rencana Pemberhentian KA di Stasiun Comal untuk Dukung Mobilitas dan Pariwisata Daerah
Lindungi Pekerja Operasional, KAI Divre III Gandeng PJK3 Pastikan Standar K3 Optimal
Peran Wilayah Arktik dalam Persaingan Global
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:01 WIB

Dari Ikan Pesmol ke Tabulla Rasa: Evolusi Resto Bandung yang Diam-Diam Ditiru Banyak Orang

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:00 WIB

Data Ekonomi Penting yang Perlu Dipantau Pelaku Pasar Setiap Pekan

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:00 WIB

Tinjau Proses Normalisasi Sungai Kuranji di Sumatera Barat, Menteri PU Pastikan Progres Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sesuai Rencana

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:00 WIB

Pemesanan Tiket KA Angkutan Lebaran 1447 H, Hingga H-4 Sudah Dapat Dipesan, Daop 7 Madiun Tembus 19.110 Pelanggan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:01 WIB

Sinergi KAI Daop 4 Semarang dan Pemkab Pemalang Bahas Rencana Pemberhentian KA di Stasiun Comal untuk Dukung Mobilitas dan Pariwisata Daerah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:00 WIB

Lindungi Pekerja Operasional, KAI Divre III Gandeng PJK3 Pastikan Standar K3 Optimal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:00 WIB

Peran Wilayah Arktik dalam Persaingan Global

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:01 WIB

Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Institusional Kejaksaan Agung

Berita Terbaru