Maraknya Penimbunan BBM Di jakarta barat yang di Lakukan oleh Mafia

- Editor

Kamis, 14 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AlgariNews.com || Jakarta | Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar Kian marak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 34.117.07 Jl.Lingkar Luar Barat GG Swadaya lll No.6 RT.3/RW 8 Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Para pelakunya bahkan seolah tak tersentuh hukum, Senin (11/12/2023).

Salah satu Supir Mobil Box Engkel yang tidak ingin disebutkan namanya ia mengiyakan bahwa pembelian BBM jenis Solar di SPBU 34.117.07 secara berulang dan memang kondisi mesin mobil harus menyala karena mobil dimodifikasi.

“Kami disini hanya bekerja walaupun kami tau ini menyalahi aturan, disini ada 3 Bos Pengepul Solar dan masing – masing mempunyai armada 4 sampai 5,” ungkapnya.

Agus Christianto, SH., MH dari Lembaga Jaga Tatanan Cakra mengatakan, maraknya praktik mafia BBM itu terjadi karena belum disertai dengan penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Penyusunan Renaksi Penerapan SPM Daerah Jadi Kunci Keberhasilan Pencapaian SPM

“Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi, dan banyak di Wilayah Jakarta Barat,” katanya melalui pesan WhatsApp, Pada Senin 12 Desember 2023.

Agus menambahkan, praktik mafia bbm itu tida lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi bbm selama ini. Para mafia itu menurutnya kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.

“Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi,” katanya.

Agus, yang juga seorang Lawyer mewanti-wanti Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama SPBU dan perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.

Baca Juga :  Strategi Repeat Order dan Loyalitas Pelanggan Tanpa Bakar Budget Besar

“Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas,” katanya.

Pembekuan operasional, kata Agus Christianto, SH., MH, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.

“Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya,” katanya.

Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001 Pasal 55 “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

(Red*)

Berita Terkait

Jam Session Vol. 6: Nyanyi Bareng Sore Band di Grand Galaxy Park Bekasi
Cita Rasa Ramadan di Fraser Residence Menteng Jakarta dengan suguhan Rempah Rasa Relish
Mengenal Scalp Barrier, Garda Pertahanan Terdepan Kulit Kepala
Vortex Merilis Permainan Interaktif di IIMS 2025 Bersama Mitsubishi Indonesia
KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen
Hypefast Rumuskan Strategi Local Brand dalam Menangkan Ramadan 2025
Bittime Dukung Kemajuan Industri Blockchain Tanah Air Lewat Gelaran Literasi untuk Generasi Muda
Siapa Dalang di Balik Libra Meme Coin Milei? Ini Faktanya!
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:54 WIB

Jam Session Vol. 6: Nyanyi Bareng Sore Band di Grand Galaxy Park Bekasi

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:03 WIB

Cita Rasa Ramadan di Fraser Residence Menteng Jakarta dengan suguhan Rempah Rasa Relish

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:19 WIB

Mengenal Scalp Barrier, Garda Pertahanan Terdepan Kulit Kepala

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:18 WIB

Vortex Merilis Permainan Interaktif di IIMS 2025 Bersama Mitsubishi Indonesia

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:13 WIB

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

Kamis, 20 Februari 2025 - 05:47 WIB

Bittime Dukung Kemajuan Industri Blockchain Tanah Air Lewat Gelaran Literasi untuk Generasi Muda

Kamis, 20 Februari 2025 - 05:00 WIB

Siapa Dalang di Balik Libra Meme Coin Milei? Ini Faktanya!

Kamis, 20 Februari 2025 - 03:56 WIB

VRITIMES dan Jejakkata.news Jalin Kemitraan Strategis untuk Meningkatkan Distribusi Berita

Berita Terbaru