Maraknya Penimbunan BBM Di jakarta barat yang di Lakukan oleh Mafia

- Editor

Kamis, 14 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AlgariNews.com || Jakarta | Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar Kian marak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 34.117.07 Jl.Lingkar Luar Barat GG Swadaya lll No.6 RT.3/RW 8 Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Para pelakunya bahkan seolah tak tersentuh hukum, Senin (11/12/2023).

Salah satu Supir Mobil Box Engkel yang tidak ingin disebutkan namanya ia mengiyakan bahwa pembelian BBM jenis Solar di SPBU 34.117.07 secara berulang dan memang kondisi mesin mobil harus menyala karena mobil dimodifikasi.

“Kami disini hanya bekerja walaupun kami tau ini menyalahi aturan, disini ada 3 Bos Pengepul Solar dan masing – masing mempunyai armada 4 sampai 5,” ungkapnya.

Agus Christianto, SH., MH dari Lembaga Jaga Tatanan Cakra mengatakan, maraknya praktik mafia BBM itu terjadi karena belum disertai dengan penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

“Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi, dan banyak di Wilayah Jakarta Barat,” katanya melalui pesan WhatsApp, Pada Senin 12 Desember 2023.

Agus menambahkan, praktik mafia bbm itu tida lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi bbm selama ini. Para mafia itu menurutnya kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.

“Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi,” katanya.

Agus, yang juga seorang Lawyer mewanti-wanti Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama SPBU dan perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.

Baca Juga :  SKALE dan Velvet, Inovasi Blockchain untuk Pengalaman Pengguna yang Lebih Baik

“Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas,” katanya.

Pembekuan operasional, kata Agus Christianto, SH., MH, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.

“Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya,” katanya.

Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001 Pasal 55 “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

(Red*)

Berita Terkait

Holding Perkebunan Nusantara Dorong Sawit Rakyat Produktif, PT RPN Latih 99 Pekebun Labusel
Heritage Jadi Nilai, Wisata Jadi Daya: KAI Akan Terus Kembangkan Kawasan Stasiun Semarang Tawang Sebagai Pusat Kolaborasi dan Transportasi Berkelanjutan
RISE & RUN JAKARTA 2025: RUN THE CITY – FEEL THE PULSE
Membangun Profesionalitas di Atas Rel, KAI Daop 1 Jakarta Gelar Pembinaan Pekerja Operasional
Perhatikan Ketentuan Baru Membawa Powerbank di Kereta Api
Rutinitas Pagi yang Akan Membuat Finansialmu Lebih Teratur
Harus Menolong Keluarga Tapi Dana Belum Siap? Simak Cara Menyikapinya
LRT Jabodebek Layani 7,7 Juta Pengguna pada Triwulan III 2025, Tumbuh 15,6 Persen Dibandingkan Triwulan II
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:01 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Dorong Sawit Rakyat Produktif, PT RPN Latih 99 Pekebun Labusel

Kamis, 23 Oktober 2025 - 23:08 WIB

Heritage Jadi Nilai, Wisata Jadi Daya: KAI Akan Terus Kembangkan Kawasan Stasiun Semarang Tawang Sebagai Pusat Kolaborasi dan Transportasi Berkelanjutan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:53 WIB

RISE & RUN JAKARTA 2025: RUN THE CITY – FEEL THE PULSE

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:44 WIB

Membangun Profesionalitas di Atas Rel, KAI Daop 1 Jakarta Gelar Pembinaan Pekerja Operasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Perhatikan Ketentuan Baru Membawa Powerbank di Kereta Api

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:33 WIB

Harus Menolong Keluarga Tapi Dana Belum Siap? Simak Cara Menyikapinya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:01 WIB

LRT Jabodebek Layani 7,7 Juta Pengguna pada Triwulan III 2025, Tumbuh 15,6 Persen Dibandingkan Triwulan II

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:51 WIB

Penumpang KAI Divre III Meningkat 6%,Tren Positif Dalam Penguatan Stabilitas Ekonomi Sumatera Selatan

Berita Terbaru