Maraknya Penimbunan BBM Di jakarta barat yang di Lakukan oleh Mafia

- Editor

Kamis, 14 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AlgariNews.com || Jakarta | Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar Kian marak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 34.117.07 Jl.Lingkar Luar Barat GG Swadaya lll No.6 RT.3/RW 8 Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Para pelakunya bahkan seolah tak tersentuh hukum, Senin (11/12/2023).

Salah satu Supir Mobil Box Engkel yang tidak ingin disebutkan namanya ia mengiyakan bahwa pembelian BBM jenis Solar di SPBU 34.117.07 secara berulang dan memang kondisi mesin mobil harus menyala karena mobil dimodifikasi.

“Kami disini hanya bekerja walaupun kami tau ini menyalahi aturan, disini ada 3 Bos Pengepul Solar dan masing – masing mempunyai armada 4 sampai 5,” ungkapnya.

Agus Christianto, SH., MH dari Lembaga Jaga Tatanan Cakra mengatakan, maraknya praktik mafia BBM itu terjadi karena belum disertai dengan penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Ketum FWJ Indonesia Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Dapat Dikenakan UU ITE

“Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi, dan banyak di Wilayah Jakarta Barat,” katanya melalui pesan WhatsApp, Pada Senin 12 Desember 2023.

Agus menambahkan, praktik mafia bbm itu tida lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi bbm selama ini. Para mafia itu menurutnya kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.

“Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi,” katanya.

Agus, yang juga seorang Lawyer mewanti-wanti Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama SPBU dan perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.

Baca Juga :  BBM Subsidi dan PSO Dorong KAI Daop 4 Semarang Wujudkan Transportasi Kereta Api Terjangkau dan Berkualitas

“Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas,” katanya.

Pembekuan operasional, kata Agus Christianto, SH., MH, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.

“Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya,” katanya.

Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001 Pasal 55 “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

(Red*)

Berita Terkait

Lintasarta Perkuat Ekosistem Talenta Digital Bangsa
Demi Keselamatan Perjalanan KA, KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Bangunan Liar Antara Stasiun Porong – Stasiun Bangil
KAI Daop 4 Semarang Berangkatkan 671.451 Penumpang Selama Juni 2025
Akuntansi UMKM: Solusi Mudah Kelola Keuangan Bisnis Kecil dan Menengah
Sekolah di Kabupaten Rote Ndao NTT Berhasil Memenangkan Kompetisi Sekolah Tersehat Paling Bergengsi Se-Asia Pasifik yang diselenggarakan oleh AIA Group
Cari Tahu Persiapan Adopsi Anjing di Rumah untuk Pemula
Solusi AV dan Smart Office dari MLV Teknologi dan Crestron untuk Efisiensi dan Produktivitas Ruang Kerja Modern
Telkom Indonesia Perkuat Peran Komunitas sebagai Penggerak Digitalisasi UMKM di Yogyakarta
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:45 WIB

Lintasarta Perkuat Ekosistem Talenta Digital Bangsa

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:33 WIB

Demi Keselamatan Perjalanan KA, KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Bangunan Liar Antara Stasiun Porong – Stasiun Bangil

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:54 WIB

KAI Daop 4 Semarang Berangkatkan 671.451 Penumpang Selama Juni 2025

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:00 WIB

Akuntansi UMKM: Solusi Mudah Kelola Keuangan Bisnis Kecil dan Menengah

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:25 WIB

Sekolah di Kabupaten Rote Ndao NTT Berhasil Memenangkan Kompetisi Sekolah Tersehat Paling Bergengsi Se-Asia Pasifik yang diselenggarakan oleh AIA Group

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:00 WIB

Solusi AV dan Smart Office dari MLV Teknologi dan Crestron untuk Efisiensi dan Produktivitas Ruang Kerja Modern

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:00 WIB

Telkom Indonesia Perkuat Peran Komunitas sebagai Penggerak Digitalisasi UMKM di Yogyakarta

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:23 WIB

Mengapa Sabun Tanpa Bahan Kimia Lebih Aman untuk Kulit?

Berita Terbaru

Bisnis

Lintasarta Perkuat Ekosistem Talenta Digital Bangsa

Jumat, 4 Jul 2025 - 12:45 WIB