Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram

- Editor

Minggu, 14 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badak Banten: Kami Akan Laporkan ke KPK

algarinews.com – Banten – Dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mencuat di lingkungan instansi pemerintah. Seorang oknum Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah II Provinsi Banten dituding membangun “gurita bisnis haram” dengan mendirikan baching plant mini ilegal untuk menyuplai seluruh kebutuhan material proyek pembangunan di bawah instansinya.

Ketua Umum Ormas Badak Banten, Eli Sahroni atau akrab disapa King Badak, menegaskan bahwa praktik ini jelas bentuk penyalahgunaan jabatan karena menggunakan posisi strategisnya untuk memperkaya diri dan kelompoknya.

“Kami menilai ada monopoli dan permainan kotor. Oknum Kasatker tersebut mendirikan baching plant ilegal tanpa izin resmi, lalu memaksa seluruh proyek yang ada di bawah instansinya menggunakan material dari sana. Ini adalah bentuk mafia proyek dan penyalahgunaan kewenangan yang tidak bisa dibiarkan,” tegas King Badak, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga :  Petisi Impeachment Presiden Tidak Mewakili Rakyat Indonesia

Lebih lanjut, King Badak menambahkan pihaknya siap membawa kasus ini ke ranah hukum, termasuk melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Badak Banten tidak akan tinggal diam. Kami siap melaporkan dugaan praktik korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang ini ke KPK. Negara tidak boleh dirugikan karena ulah oknum pejabat nakal,” katanya.

Ancaman Pidana

Tindakan oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga :  Prajurit Lanal Tanjung Balai Asahan Amankan Pencuri Sepeda Motor Dari Amukan Massa

Pasal 12 huruf e UU Tipikor,
yang melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa pihak lain untuk melakukan sesuatu demi keuntungan pribadi atau kelompoknya, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),
yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

King Badak menegaskan bahwa Badak Banten akan mengawal persoalan ini hingga tuntas.

“Ini bukan hanya soal bisnis ilegal, tapi soal mental pejabat yang menyalahgunakan kewenangan. Kami minta aparat penegak hukum segera bertindak,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan
HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM
Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani
Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh
Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang
Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan
Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan
King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 09:50 WIB

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:35 WIB

HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:32 WIB

Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani

Senin, 8 Desember 2025 - 07:36 WIB

Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:31 WIB

Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:50 WIB

Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan

Senin, 1 Desember 2025 - 21:39 WIB

Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan

Rabu, 26 November 2025 - 09:36 WIB

King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM

Berita Terbaru