Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram

- Editor

Minggu, 14 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badak Banten: Kami Akan Laporkan ke KPK

algarinews.com – Banten – Dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mencuat di lingkungan instansi pemerintah. Seorang oknum Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah II Provinsi Banten dituding membangun “gurita bisnis haram” dengan mendirikan baching plant mini ilegal untuk menyuplai seluruh kebutuhan material proyek pembangunan di bawah instansinya.

Ketua Umum Ormas Badak Banten, Eli Sahroni atau akrab disapa King Badak, menegaskan bahwa praktik ini jelas bentuk penyalahgunaan jabatan karena menggunakan posisi strategisnya untuk memperkaya diri dan kelompoknya.

“Kami menilai ada monopoli dan permainan kotor. Oknum Kasatker tersebut mendirikan baching plant ilegal tanpa izin resmi, lalu memaksa seluruh proyek yang ada di bawah instansinya menggunakan material dari sana. Ini adalah bentuk mafia proyek dan penyalahgunaan kewenangan yang tidak bisa dibiarkan,” tegas King Badak, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga :  Perang Melawan Tambang Ilegal: LSM GMAS Sumut Serukan Kepolisian Bertindak!

Lebih lanjut, King Badak menambahkan pihaknya siap membawa kasus ini ke ranah hukum, termasuk melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Badak Banten tidak akan tinggal diam. Kami siap melaporkan dugaan praktik korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang ini ke KPK. Negara tidak boleh dirugikan karena ulah oknum pejabat nakal,” katanya.

Ancaman Pidana

Tindakan oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga :  Lanal Simeulue Gelar Tradisi Pergantian Tahun Baru

Pasal 12 huruf e UU Tipikor,
yang melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa pihak lain untuk melakukan sesuatu demi keuntungan pribadi atau kelompoknya, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),
yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

King Badak menegaskan bahwa Badak Banten akan mengawal persoalan ini hingga tuntas.

“Ini bukan hanya soal bisnis ilegal, tapi soal mental pejabat yang menyalahgunakan kewenangan. Kami minta aparat penegak hukum segera bertindak,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil
Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional
FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu
Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden
Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam
Perayaan HUT ke-80 RI Berlangsung Meriah dan Lancar, Menko Polkam Apresiasi Semua Pihak
Gudang Diduga Oplosan Pupuk di Kubu Raya, Ada Indikasi Pelanggaran Hukum, Suap, dan Ancaman terhadap Jurnalis
Ada apa Dengan Bupati Lebak..?? Surat Audiensi Satu Bulan Tak Dijawab, Protokol Bupati Diarahkan Agar Kesbangpol Yang Terima Audiensi Dengan LSM GMBI.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 23:11 WIB

Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil

Minggu, 14 September 2025 - 00:26 WIB

Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:25 WIB

FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:26 WIB

Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:52 WIB

Perayaan HUT ke-80 RI Berlangsung Meriah dan Lancar, Menko Polkam Apresiasi Semua Pihak

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:21 WIB

Gudang Diduga Oplosan Pupuk di Kubu Raya, Ada Indikasi Pelanggaran Hukum, Suap, dan Ancaman terhadap Jurnalis

Berita Terbaru