Pemberitaan Tanpa Konfirmasi SPBU 24.351.137 Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

- Editor

Minggu, 25 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – SPBU 24.351.137 Sukadana Ham, Kec. Tj. Karang Barat. Kota Bandar Lampung, Lampung 35116, Yang Banyak  Diberitakan Miring Akhir – Akhir Ini Mengiring Opini Masyarakat.

Bawah Seakan – akan SPBU 24.351.137 Sukadana Ham, Kec. Tj. Karang Barat. Kota Bandar Lampung, Lampung 35116 Tersebut Melakukan Kecurang ( Menjual Kepengcor ) Padahal Tidak Sama Sekali.

Pantauan Redaksi Pada Saat Dilokasi Aktivitas Berjalan Normal Tidak Ada aktifitas Yang Diberitakan Tersebut.

Ditempat Yang Sama Awak Media Sempat Mewawancarai, Salah Satu Warga Sekitar Mengatakan Kepada Awak Media Kami sangat terbantu adanya SPBU 24.351.137.

Jujur Saja Kita sangat terbantu karna kita gak perlu jauh – jauh lagi untuk membeli Bahan Bakar apalagi disini Notabene Petani Perkebunan, sayuran, buah – buahan, Dan Lain-lain yang sangat tergantung mengisi bahan bakar buat Kegiatan Perkebunan Serta Permukiman Warga Untuk Melakukan Aktivitas Sehari – Hari.

Baca Juga :  Sewa Mobil Listrik ke TMII Mulai Rp 400 Ribu, Evista Tawarkan Kemudahan dan Kenyamanan

Ujar Warga Diwawancarai Awak Media Juga Mengatakan Sangat Di Sayangkan Adanya Pemberitaan Miring dan tidak benar di salah satu media

” Itu Adalah berita hoaks. Media tersebut tidak konfirmasi dan membuat opini sendiri “.

Ditempat Terpisah Awak Media Mewawancarai Untuk Meminta Tanggapan Perihal Tersebut Menurut Pandangan Dewan Pembina DPP Organisasi Wartawan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia ( AWNI ) yang sering Disapa Bang Jumari Purnama S.I.Kom,

Menurutnya, membuat atau menyebarkan berita bohong, tidak akurat, atau tanpa konfirmasi yang memadai dapat melanggar UU Pers, terutama melanggar prinsip verifikasi, akurasi, dan kode etik jurnalistik seperti Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga :  Bitcoin Menguat Tipis ke Rp1,73 Miliar, Didukung Vietnam Legalkan Kripto

Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi seperti peringatan, denda, gugatan hukum, atau bahkan penahanan, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pelanggaran terhadap UU Pers :

Tidak Akurat dan Berimbang :

Jurnalis diwajibkan untuk menguji informasi dan menyajikan berita secara berimbang serta akurat. Menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi atau tanpa konfirmasi dapat melanggar hal ini.

Berita Bohong (Hoax) : 

Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa penyebaran berita bohong yang dengan sengaja menimbulkan keonaran dapat dipidana.

Mengabaikan Hak Jawab dan Koreksi : 

UU Pers mewajibkan pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, yang berarti juga harus mengonfirmasi fakta sebelum pemberitaan.

( Tim )

Berita Terkait

Emas Kembali Cetak All Time High, Apakah Aset Kripto Masih Unggul untuk Investasi Masa Depan?
Peringati Hari Gizi Nasional, Kogabwilhan III Gelar Dapur Rakyat Bersama Bobon Santoso di Papua Pegunungan
Kementerian PU Pastikan Percepatan Peningkatan Jalan Daerah Payakumbuh–Sitangkai Sesuai Rencana
Meta Mulai Uji Iklan di Threads untuk Semua Pengguna Global — Dampak dan Implikasi bagi Investor
Terus Bertumbuh! Kinerja Angkutan Barang KAI Daop 6 Naik 23% pada 2025
LRT Jabodebek Dorong Mobilitas Harian yang Lebih Efisien bagi Pekerja Perkotaan
Digitalisasi SDM Sawit Holding Perkebunan Nusantara, PTPN IV PalmCo Raih Pengakuan Nasional
Catat Jadwal Pemesanan Tanggal Favorit Libur Lebaran 2026, Tiket KA Mulai Dijual 25 Januari
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:00 WIB

Emas Kembali Cetak All Time High, Apakah Aset Kripto Masih Unggul untuk Investasi Masa Depan?

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:00 WIB

Peringati Hari Gizi Nasional, Kogabwilhan III Gelar Dapur Rakyat Bersama Bobon Santoso di Papua Pegunungan

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:00 WIB

Kementerian PU Pastikan Percepatan Peningkatan Jalan Daerah Payakumbuh–Sitangkai Sesuai Rencana

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:17 WIB

Meta Mulai Uji Iklan di Threads untuk Semua Pengguna Global — Dampak dan Implikasi bagi Investor

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:01 WIB

Terus Bertumbuh! Kinerja Angkutan Barang KAI Daop 6 Naik 23% pada 2025

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:00 WIB

Digitalisasi SDM Sawit Holding Perkebunan Nusantara, PTPN IV PalmCo Raih Pengakuan Nasional

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:01 WIB

Catat Jadwal Pemesanan Tanggal Favorit Libur Lebaran 2026, Tiket KA Mulai Dijual 25 Januari

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:01 WIB

Dukung Aktivitas Pariwisata Bali, Pengiriman KAI Logistik Terus Bertumbuh

Berita Terbaru