Pemerintah Finalisasi Aturan Pajak Kripto, Industri Sambut Positif

- Editor

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 17 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah merampungkan kebijakan perpajakan baru untuk dua instrumen digital dan investasi yang kian populer, yakni aset kripto dan logam mulia (bullion). Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif besar untuk memperluas cakupan pemajakan atas transaksi digital yang akan diterapkan secara lebih sistematis mulai tahun 2026.

“Kemudian kita juga sedang merencanakan dan memfinalisasi beberapa kebijakan yang terkait dengan pengenaan pajak transaksi atas aset kripto dan juga penunjukan lembaga jasa keuangan untuk bullion. Lalu juga digitalisasi dari transaksi luar negeri melalui platform luar negeri. Selain itu, sistem kita perkuat terus, kita kembangkan terus, kita sempurnakan,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7).

Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 pada 1 Mei 2022, aset kripto telah menjadi bagian dari sistem perpajakan nasional. DJP mencatat, hingga 31 Maret 2025, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp34,91 triliun, dengan kontribusi dari pajak transaksi kripto sebesar Rp1,2 triliun.

Baca Juga :  Pentingnya Manajemen Risiko dalam Trading Crypto

Meski demikian, DJP mengakui adanya sejumlah tantangan dalam implementasi pajak kripto, termasuk rendahnya literasi pajak di kalangan pelaku pasar dan kompleksitas dalam melacak transaksi yang bersifat anonim. Sebagai respons, pemerintah akan memperkuat edukasi dan penyederhanaan mekanisme pelaporan.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari pelaku industri, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih tertata dan adil untuk aset digital.

“Kami menyambut baik proses penyusunan kebijakan perpajakan aset kripto yang sedang difinalisasi DJP. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatur industri dengan pendekatan yang inklusif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan keuangan digital,” ujar Calvin.

Pajak yang Adil

Menurutnya, pengenaan pajak yang adil dan proporsional akan mendukung pertumbuhan industri. Calvin juga berharap agar revisi aturan perpajakan mempertimbangkan status aset kripto yang kini berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai aset keuangan, bukan lagi komoditas.

“Saat ini kripto masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dan PPh final 0,1%, sebagaimana diatur dalam PMK No. 68 dan PMK No. 81 Tahun 2024. Namun, jika kripto diperlakukan sebagai produk keuangan, maka seharusnya tidak dikenakan PPN, sebagaimana produk keuangan lainnya. Kami berharap revisi PMK No. 81 bisa mengakomodasi hal ini,” jelas Calvin.

Baca Juga :  OJK Bebaskan Pungutan Kripto, Dorong Akselerasi Pertumbuhan Ekosistem

Calvin menambahkan, meskipun regulasi pajak kripto di Indonesia sudah cukup moderat dibandingkan negara lain, seperti Amerika Serikat yang mengenakan PPh hingga 37% atas capital gain dari aset digital, masih ada ruang untuk penyempurnaan.

“Beberapa negara seperti Thailand bahkan telah mengambil langkah progresif dengan membebaskan pajak penghasilan pribadi atas transaksi kripto lokal hingga 2029. Ini adalah sinyal bahwa pendekatan fiskal yang suportif bisa mendorong daya saing industri,” tambahnya.

Dengan kebijakan pajak yang lebih proporsional dan sistem yang diperkuat, industri aset digital di Indonesia dinilai dapat berkembang lebih sehat, transparan, dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan negara.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Tips Strategis untuk Meningkatkan Profit Kontraktor Dermaga di Proyek Maritim
29.229 Penumpang Gunakan KA di Wilayah Daop 8 Surabaya Menjelang Libur Cuti Bersama Kemerdekaan
Kepercayaan Pengguna Terus Meningkat, LRT Jabodebek Layani 42,48 Juta Pengguna Jelang Dua Tahun Beroperasi
Ikhtiar Alami untuk Terapi Pencernaan dan Kesehatan Lambung
TOMAT SUPERFOOD: Kandungan Cherry Tomato Stevia yang Mendukung Kulit Cerah dan Awet Muda
Bugar, Pulih, dan Segar Kembali: Four Seasons Resort Bali at Sayan Luncurkan Fitness Hub
Ini Cara Tepat dalam Perawatan Gear Motor agar Umur Pakai Lebih Panjang
MLV Teknologi sebagai Kontraktor Audio-Visual: Layanan Lengkap Profesional
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Tips Strategis untuk Meningkatkan Profit Kontraktor Dermaga di Proyek Maritim

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:44 WIB

29.229 Penumpang Gunakan KA di Wilayah Daop 8 Surabaya Menjelang Libur Cuti Bersama Kemerdekaan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:15 WIB

Kepercayaan Pengguna Terus Meningkat, LRT Jabodebek Layani 42,48 Juta Pengguna Jelang Dua Tahun Beroperasi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Ikhtiar Alami untuk Terapi Pencernaan dan Kesehatan Lambung

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:49 WIB

TOMAT SUPERFOOD: Kandungan Cherry Tomato Stevia yang Mendukung Kulit Cerah dan Awet Muda

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Ini Cara Tepat dalam Perawatan Gear Motor agar Umur Pakai Lebih Panjang

Jumat, 15 Agustus 2025 - 12:53 WIB

MLV Teknologi sebagai Kontraktor Audio-Visual: Layanan Lengkap Profesional

Jumat, 15 Agustus 2025 - 12:31 WIB

Suite Class Compartment Catat Rekor Baru Layani 20.556 Pelanggan Januari–Juli 2025, Tumbuh 27,76%

Berita Terbaru