Pemilik, Pembeli, dan Pengangkut CPO Ilegal Terancam Penjara hingga Rp10 Miliar Denda

- Editor

Minggu, 17 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Pontianak Kalimanatan Barat ,17 Agustus 2025 -Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat meminta aparat penegak hukum (APH) segera menindak tegas pemilik, pembeli, dan pengangkut CPO diduga ilegal yang terungkap belum lama ini di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, menegaskan, semua pihak dalam rantai perdagangan CPO ilegal sama-sama melanggar hukum dan dapat dijerat pidana.

“Baik pemilik, pembeli, maupun pengangkut, semuanya terlibat kejahatan. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Aidy, Kamis 14 Agustus 2025.

Temuan angkutan CPO diduga Ilegal itu terjadi di Parit Adam, Desa Ambawang Kuala, Jalan Trans Kalimantan. CPO diduga ilegal milik DS, warga Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, diangkut menggunakan mobil tangki milik DD menuju gudang SB. PW GNPK RI memastikan seluruh pelaku harus dijerat sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Danlanal Simeulue Tutup Secara Resmi Survei Akreditasi Balai Pengobatan Lanal Simeulue

Aidy menjelaskan, pelaku dapat dikenakan:

• Pasal 480 KUHP (penadahan) dengan ancaman penjara hingga 4 tahun bagi yang membeli, menyimpan, atau mengangkut barang hasil kejahatan.
• Pasal 481 KUHP jika perbuatan itu menjadi kebiasaan atau mata pencaharian, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
• Pasal 362 KUHP (pencurian) bagi pemilik yang menguasai CPO tanpa hak, ancaman 5 tahun penjara.
• Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk pelaku yang memperdagangkan CPO tanpa izin resmi, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
• Pasal 102 UU Kepabeanan jika CPO ilegal melintasi perbatasan, ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Dan BPD ABUJAPI JAYA Gelar Pembinaan Kepada 300 BUJP

Dalam kasus yang merugikan negara atau BUMN, pelaku juga bisa dijerat UU Tipikor, dengan hukuman minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

PW GNPK RI Kalbar mendorong Polda Kalbar mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, termasuk kemungkinan adanya jaringan gudang CPO ilegal di berbagai lokasi.

“Kami ingin semua aktor CPO ilegal di Kalbar diungkap dan diproses. Jangan ada tebang pilih,” tegas Aidy.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak pihak terkait dalam proses penanganan kasus ini dari awal sampai saat ini, (17/8) Redaksi media juga menunggu hak jawab hak koreksi dan hak klrifikasi dari pihak pihak yang meras diberitakan sesuai UU pers nomor 40 tahun 1999.

Sumber : Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy,

Berita Terkait

Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional
FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu
Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden
Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam
Perayaan HUT ke-80 RI Berlangsung Meriah dan Lancar, Menko Polkam Apresiasi Semua Pihak
Gudang Diduga Oplosan Pupuk di Kubu Raya, Ada Indikasi Pelanggaran Hukum, Suap, dan Ancaman terhadap Jurnalis
Ada apa Dengan Bupati Lebak..?? Surat Audiensi Satu Bulan Tak Dijawab, Protokol Bupati Diarahkan Agar Kesbangpol Yang Terima Audiensi Dengan LSM GMBI.
Judi Sabung Ayam Cemari HUT RI ke-80 di Sekadau, APH Dinilai Tutup Mata
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:25 WIB

FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:26 WIB

Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:52 WIB

Perayaan HUT ke-80 RI Berlangsung Meriah dan Lancar, Menko Polkam Apresiasi Semua Pihak

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:21 WIB

Gudang Diduga Oplosan Pupuk di Kubu Raya, Ada Indikasi Pelanggaran Hukum, Suap, dan Ancaman terhadap Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Ada apa Dengan Bupati Lebak..?? Surat Audiensi Satu Bulan Tak Dijawab, Protokol Bupati Diarahkan Agar Kesbangpol Yang Terima Audiensi Dengan LSM GMBI.

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Judi Sabung Ayam Cemari HUT RI ke-80 di Sekadau, APH Dinilai Tutup Mata

Berita Terbaru

Bisnis

Mengapa Risk Management Lebih Penting daripada Profit?

Sabtu, 13 Sep 2025 - 05:23 WIB