Pemilik, Pembeli, dan Pengangkut CPO Ilegal Terancam Penjara hingga Rp10 Miliar Denda

- Editor

Minggu, 17 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Pontianak Kalimanatan Barat ,17 Agustus 2025 -Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat meminta aparat penegak hukum (APH) segera menindak tegas pemilik, pembeli, dan pengangkut CPO diduga ilegal yang terungkap belum lama ini di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, menegaskan, semua pihak dalam rantai perdagangan CPO ilegal sama-sama melanggar hukum dan dapat dijerat pidana.

“Baik pemilik, pembeli, maupun pengangkut, semuanya terlibat kejahatan. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Aidy, Kamis 14 Agustus 2025.

Temuan angkutan CPO diduga Ilegal itu terjadi di Parit Adam, Desa Ambawang Kuala, Jalan Trans Kalimantan. CPO diduga ilegal milik DS, warga Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, diangkut menggunakan mobil tangki milik DD menuju gudang SB. PW GNPK RI memastikan seluruh pelaku harus dijerat sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil

Aidy menjelaskan, pelaku dapat dikenakan:

• Pasal 480 KUHP (penadahan) dengan ancaman penjara hingga 4 tahun bagi yang membeli, menyimpan, atau mengangkut barang hasil kejahatan.
• Pasal 481 KUHP jika perbuatan itu menjadi kebiasaan atau mata pencaharian, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
• Pasal 362 KUHP (pencurian) bagi pemilik yang menguasai CPO tanpa hak, ancaman 5 tahun penjara.
• Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk pelaku yang memperdagangkan CPO tanpa izin resmi, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
• Pasal 102 UU Kepabeanan jika CPO ilegal melintasi perbatasan, ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Baca Juga :  KM Putra Jaya Terbakar di Pelabuhan PKS 10 BPG, Diduga Akibat Ledakan Mesin Saat Pengisian BBM!

Dalam kasus yang merugikan negara atau BUMN, pelaku juga bisa dijerat UU Tipikor, dengan hukuman minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

PW GNPK RI Kalbar mendorong Polda Kalbar mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, termasuk kemungkinan adanya jaringan gudang CPO ilegal di berbagai lokasi.

“Kami ingin semua aktor CPO ilegal di Kalbar diungkap dan diproses. Jangan ada tebang pilih,” tegas Aidy.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak pihak terkait dalam proses penanganan kasus ini dari awal sampai saat ini, (17/8) Redaksi media juga menunggu hak jawab hak koreksi dan hak klrifikasi dari pihak pihak yang meras diberitakan sesuai UU pers nomor 40 tahun 1999.

Sumber : Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy,

Berita Terkait

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan
HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM
Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani
Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh
Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang
Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan
Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan
King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 09:50 WIB

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:35 WIB

HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:32 WIB

Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani

Senin, 8 Desember 2025 - 07:36 WIB

Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:31 WIB

Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:50 WIB

Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan

Senin, 1 Desember 2025 - 21:39 WIB

Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan

Rabu, 26 November 2025 - 09:36 WIB

King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM

Berita Terbaru