Pencemaran Sungai Sekadau Akibat PETI, Pengamat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat

- Editor

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Pontianak, Kalimantan Barat — 31 Juli 2025 – Pencemaran Sungai Sekadau yang diduga kuat berasal dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menuai sorotan tajam. Kali ini datang dari pengamat kebijakan publik nasional, Dr. Herman Hofi Munawar, yang menyebut krisis ekologis ini sebagai gambaran nyata kegagalan tata kelola sumber daya alam, lemahnya penegakan hukum, dan minimnya kepedulian pemerintah daerah terhadap nasib warganya sendiri.

Ini bukan sekadar pencemaran lingkungan. Ini adalah krisis multidimensi—ekologi, sosial, ekonomi, hingga krisis kepercayaan terhadap negara,” tegas Dr. Herman dalam siaran persnya, Rabu (31/7/2025).

Ratusan ikan mati, keramba hancur, dan mata pencaharian petani hilang seketika. Dalam sebuah video yang viral di media sosial, sekelompok petani keramba di Sekadau menangis sambil memohon perlindungan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, menyebut pemerintah daerah “masa bodoh” terhadap derita mereka.

“Sungai adalah hidup kami, sekarang sudah mati. Kami tidak tahu harus mengadu ke siapa lagi,” ucap salah satu petani dalam video tersebut.

Baca Juga :  Terbongkar! Gudang Tertutup di Singkawang Diduga Timbun BBM Subsidi Solar

Dr. Herman menilai, Pemerintah Kabupaten Sekadau dan Forkopimda setempat telah gagal menunjukkan sikap tanggap terhadap bencana ekologis tersebut.

Publik berhak mempertanyakan: untuk apa ada kepala daerah, DPRD, aparat hukum, bila masyarakat harus mengadu langsung ke Presiden? Di mana fungsi koordinasi, pengawasan, dan penindakan?” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa aktivitas PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi telah masuk kategori kejahatan lingkungan yang diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 98 dan 99 KUHP terkait pencemaran lingkungan

Selain dampak ekonomi yang signifikan, pencemaran Sungai Sekadau diyakini juga telah membawa residu merkuri berbahaya ke dalam rantai makanan air, yang dapat menyebabkan kerusakan otak, gangguan saraf, hingga kelainan kongenital pada bayi.

“Ini bukan hanya soal ikan mati. Ini soal masa depan generasi Sekadau,” ujar Dr. Herman.

Baca Juga :  Ketika APIP Diam, Desa Jadi Ladang Korupsi Ucap Pengamat

Menurutnya, kasus ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam kebijakan lingkungan nasional, terutama di daerah terpencil. Rendahnya partisipasi publik, kurangnya pengaduan resmi yang efektif, serta tidak adanya alternatif ekonomi bagi pelaku PETI menjadi akar masalah yang tak pernah disentuh serius.

Ia mendesak agar Presiden dan lembaga pusat seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Mabes Polri, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan langsung melakukan audit lingkungan dan investigasi terhadap dugaan pembiaran oleh pemda dan aparat lokal.

Dr. Herman mengingatkan bahwa tangisan rakyat Sekadau adalah peringatan keras bagi semua pihak, bahwa negara tidak boleh diam saat rakyatnya menjerit karena tanah airnya dirusak secara terang-terangan.

Negara tidak boleh kalah oleh penambang ilegal. Jika pemerintah tidak hadir, maka kepercayaan rakyat akan benar-benar mati—lebih parah dari ikan-ikan di keramba yang mereka pelihara.”

Sumber : Pengamat Kebijakan Publik Dr Herman Hofi Munawr

Berita Terkait

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!
Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil
Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram
Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional
FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu
Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden
Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:52 WIB

PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!

Rabu, 17 September 2025 - 23:11 WIB

Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil

Minggu, 14 September 2025 - 00:26 WIB

Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:25 WIB

FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:26 WIB

Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam

Berita Terbaru