Pengamat Desak Polda Kalbar Bertindak Cepat dan Ilmiah Tangani Kasus Oli Ilegal Diduga Palsu di Kubu Raya

- Editor

Sabtu, 28 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Pontianak, Kalimantan Barat – 27 Juni 2025 – Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) untuk mengambil langkah lebih tegas dan terarah dalam menangani dugaan peredaran oli ilegal diduga palsu di Kabupaten Kubu Raya. Menurutnya, tindakan kepolisian yang sejauh ini hanya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dinilai jauh dari memadai dan berisiko menghambat efektivitas penyidikan.

“Olah TKP hanyalah permulaan dalam kasus-kasus umum. Untuk perkara seperti oli ilegal atau palsu yang berdampak langsung pada keselamatan publik dan mengakibatkan kerugian materiil besar, penanganan harus bersifat proaktif, cepat, dan berbasis bukti ilmiah,” tegas Herman dalam pernyataan tertulis pada Jumat malam (27/6).

Herman menilai penanganan yang lambat dapat memperburuk kerugian masyarakat dan memberi ruang gerak bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti. “Penegakan hukum yang responsif sangat krusial dalam kasus ini. Jangan sampai aparat terjebak pada prosedur formalistik yang tidak menyentuh substansi kejahatan,” ujarnya.

Baca Juga :  OJK Kalbar Diduga Lalai Awasi BPR Duta Niaga: Sobirin, SH Pertanyakan Integritas Pengawasan Keuangan

Lebih lanjut, Herman menekankan bahwa langkah pertama yang wajib dilakukan aparat kepolisian segera setelah muncul indikasi oli palsu adalah uji forensik terhadap sampel oli ilegal atau palsu. “Ini sangat mendesak. Uji forensik bukan sekadar opsi, melainkan kebutuhan pokok dalam pembuktian. Oli ilegal atau palsu biasanya mengandung senyawa berbahaya yang dapat merusak mesin kendaraan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan,” jelasnya.

Menurutnya, tanpa uji forensik, olah TKP tidak lebih dari sekadar “melihat-lihat” tanpa makna pembuktian pidana. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan asumsi. Hukum pidana membutuhkan bukti ilmiah sebagai dasar pengenaan pasal,” tambah Herman.

Baca Juga :  Ops Ketupat Kapuas 2024, Polres Kubu Raya Terjunkan 207 Personil dan Siapkan 6 Pos Strategis untuk Pengamanan Idul Fitri 1445 H/2024

Selain uji forensik, Herman juga menyoroti pentingnya langkah-langkah investigasi lanjutan, seperti penyitaan dokumen dan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Ia menyebut bahwa dokumen terkait distribusi, pembelian, hingga nota transaksi oli ilegal atau palsu harus segera diamankan sebagai bagian dari peta jalan pengungkapan kejahatan.

“Dokumen bukan sekadar arsip, tapi roadmap kejahatan. Dari dokumen bisa dilacak alur distribusi, siapa aktor utamanya, dan bagaimana modus operandi berlangsung,” paparnya.

Herman mengingatkan bahwa ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. “Masyarakat menanti ketegasan hukum, bukan sekadar formalitas penyidikan. Tindakan nyata dan berbasis bukti harus segera dilakukan,” tutupnya.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar pengamat kebijakan publik dan pakar hukum

Berita Terkait

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan
HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM
Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani
Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh
Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang
Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan
Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan
King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 09:50 WIB

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:35 WIB

HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:32 WIB

Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani

Senin, 8 Desember 2025 - 07:36 WIB

Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:31 WIB

Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:50 WIB

Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan

Senin, 1 Desember 2025 - 21:39 WIB

Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan

Rabu, 26 November 2025 - 09:36 WIB

King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM

Berita Terbaru