Peradi Nusantara Hadirkan Pendidikan PKPA UPA Angkatan IX & Kuasa Hukum Pajak Angkatan I

- Editor

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Persaudaraan AdvokatIndo Nusantara yang di singkat PERADI NUSANTARA melakukan Kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) & Kuasa Hukum Pajak yang di laksanakan pada 8-15 July 2024 dan di lanjutkan dengan Ujian UPA pada 16 July 24 secara Online dan diikuti oleh peserta dari berbagai Daerah Se Nusantara.

Yang hebatnya kali ini Pendidikan PKPA UPA ditambahkan dengan Pendidikan Brevet A B untuk menjadi Kuasa Hukum Pajak.

Ketum Peradi Nusantara Ronald Samuel Wuisan, SH.,SE.,MM.,M.Th mengatakan walaupun PERADI NUSANTARA baru berdiri akan tetapi tidak akan menghalangi kami untuk menghadirkan pengajar yang berkualitas serta inovasi pendidikan yang berkesinambungan dari angkatan ke angkatan.

Ronald juga menambahkan bahwa kali ini Peradi Nusantara melaksanakan juga Pendidikan Brevet A B dengan Tujuan menjadi Kuasa Hukum Pajak.

Ya, kali ini kami melaksanakan pendidikan Brevet A B juga setelah PKPA Selesai, yg Tujuan nya menjadi Kuasa Hukum Pajak, dan para peserta bisa mengikuti Pendidikan Brevet A B nya terus menerus di angkatan angkatan berikutnya dengan gratis, sehingga saya berharap ketika telah mengikuti Pendidikan Brevet A B 3-4 angkatan kedepannya membuat para Peserta bisa mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan mudah-mudahan bisa lulus dan menyandang Gelar BKP.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Ajak Media Jaga Suasana Kondusif di Melawi

Lanjut Ronald, Tujuan nya supaya para calon advokat Peradi Nusantara juga bisa menjadi spesialis Pengacara Pajak yang akan membantu banyak pengusaha muda dalam mengelola sistem perpajakan di perusahaan mereka dengan biaya atau jasa yang terjangkau.

Peserta PKPA UPA BREVET A B Angkatan ke- IX diikuti oleh kurang lebih 104-108 peserta yang diselenggarakan secara Zoom Online dari jam 16:00 SD 21:00 WIB.

Pelaksanaan Ujian UPA akan langsung dilaksanakan pada keesokan hari nya setelah PKPA Brevet A B selesai, yaitu tgl 16 July 24, hal ini agar supaya para peserta tidak lupa dengan materi yang di berikan oleh Pengajar pada saat pendidikan PKPA, sehingga me-minimalkan para peserta untuk tidak lulus dalam Ujian UPA tersebut.

Akan tetapi jika masih ada peserta Ujian UPA yang gagal atau tidak lulus, maka Peradi Nusantara memberikan kesempatan untuk ujian hingga 3x ujian dan free alias tidak dipungut biaya lagi.

Baca Juga :  Mirisnya Salah Satu Tempat Ibadah Tak Tersentuh Oleh Bantuan Pemerintah

Ya kami Peradi Nusantara akan memberikan ujian UPA sebanyak 3x dan free alias Gratis bagi peserta yang tidak lulus pada Ujian UPA pertama kali, karena kami tidak mau mencari keuntungan di UPA dengan memungut biaya lagi, itu sama artinya menyusahkan Peserta atau calon advokat, tutur ronald.

Ronald juga membuka kesempatan bagi Para Advokat yang mau bergabung dengan Peradi Nusantara untuk belajar Kuasa Hukum Pajak dan nanti nya Peradi Nusantara akan membantu membuat Kartu Kuasa Hukum Pajak, untuk info selanjutnya nya bisa menghubungi admin kami di 0813-1784-3152.

Biaya Kuasa Hukum Pajak pun tidak begitu mahal, di pasaran biaya pendidikannya 9 juta s/d 15 juta akan tetapi di Peradi Nusantara hanya 3-4 juta untuk Anggota Peradi Nusantara dan 5,5 juta untuk Umum,

Ya biaya atau nilai investasi di kami sangat terjangkau dan bisa diikuti oleh siapapun, tandas Ronald.

M.Irsyad Salim

Berita Terkait

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan
HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM
Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani
Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh
Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang
Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan
Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan
King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 09:50 WIB

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:35 WIB

HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:32 WIB

Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani

Senin, 8 Desember 2025 - 07:36 WIB

Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:31 WIB

Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:50 WIB

Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan

Senin, 1 Desember 2025 - 21:39 WIB

Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan

Rabu, 26 November 2025 - 09:36 WIB

King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM

Berita Terbaru

Bisnis

Memahami Siklus Pasar dalam Pergerakan Harga Aset

Senin, 2 Feb 2026 - 07:00 WIB