Perlintasan KA di Yogyakarta Ini Khusus Dilalui Pejalan Kaki, Pemotor Dilarang Melintas!

- Editor

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta – KAI Properti menyampaikan bahwa perlintasan sebidang JPL 3A yang berada di sisi Stasiun Yogyakarta merupakan jalur khusus untuk dilalui pejalan kaki dan tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor. Perlintasan ini tetap dijaga oleh petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) yang sebagian berada di bawah pengelolaan KAI Properti guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api.

Sejumlah rambu lalulintas tentang larangan melintas bagi sepeda motor telah dipasang oleh pihak terkait, guna meningkatkan kewaspadaan bagi pengguna jalan agar tidak menyalahgunakan jalur tersebut. KAI Properti mendukung upaya tersebut dengan pengawasan oleh petugas PJL yang bertugas mengamankan perjalanan kereta api setiap harinya.

“Kami menegaskan bahwa palang pintu bukanlah alat keselamatan bagi pengguna jalan, melainkan pengaman untuk perjalanan kereta api. Kepatuhan masyarakat sangat dibutuhkan agar keselamatan bersama tetap terjaga,” ujar Plt. Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja dalam keterangannya, Senin (04/7/2025).

Baca Juga :  ToffeeDev Sukses Gelar SEOCon Forum Bali 2024, Mempersiapkan Bisnis untuk 2025 dalam SEO, Content & AI

Perlintasan ini tidak hanya berfungsi sebagai jalur penyeberangan, tetapi juga menjadi bagian dari wajah budaya kota Yogyakarta. Terletak di antara kawasan Malioboro dan Stasiun Yogyakarta, jalur ini ramai dilalui wisatawan lokal maupun mancanegara. Keunikan arsitektur stasiun dan suasana khas Yogyakarta menjadikannya lokasi favorit bagi pejalan kaki dan wisatawan yang ingin merasakan nuansa klasik kota.

Sebagai anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Properti bertanggung jawab mengelola petugas PJL yang ditempatkan di sejumlah titik perlintasan, termasuk di lokasi ini. Langkah-langkah preventif melalui pengawasan, edukasi, serta koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan demi mewujudkan keselamatan bersama.

Sebagai dasar hukum, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam:

Baca Juga :  Ekosistem Mobil Listrik Menguat, BRI Finance Siap Dukung Pembiayaan Ramah di Kantong

• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124:

“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114:

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.”

KAI Properti mengajak seluruh masyarakat untuk menaati rambu, mematuhi petugas di lapangan, dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam berkegiatan di sekitar jalur rel.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Perkuat Legalitas Aset Negara, KAI Divre I Sumut Berhasil Sertifikasi 1 Juta Meter Persegi Lahan di Tahun 2025
Pengguna Internet WiFi di Pekanbaru Semakin Bertumbuh, Keluarga Butuh Koneksi yang Lebih Stabil
BINUS University @Semarang Perluas Ekosistem Pembelajaran Pasar Modal melalui Galeri Investasi BEI
Pemesanan Tiket H-1 Lebaran Tembus 22.494, KAI Daop 1 Jakarta Ajak Masyarakat Mudik Lebih Awal
Pemesanan Tiket Lebaran Terus Meningkat, 178.897 Tiket KA Reguler Keberangkatan Daop 1 Jakarta Telah Terjual
Antusiasme Mudik Lebaran Terus Meningkat, 149.442 Tiket Keberangkatan 11–18 Maret dari Daop 1 Jakarta Telah Terjual
Merawat Jalur, Investasi Keselamatan: KAI Daop 1 Jakarta Ganti 33,9 Kilometer Rel dan 30 Wesel Sepanjang 2025
ROA PalmCo Tembus 7,9 Persen, Sinyal Penguatan Kinerja Aset Holding Perkebunan Nusantara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:01 WIB

Perkuat Legalitas Aset Negara, KAI Divre I Sumut Berhasil Sertifikasi 1 Juta Meter Persegi Lahan di Tahun 2025

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:01 WIB

Pengguna Internet WiFi di Pekanbaru Semakin Bertumbuh, Keluarga Butuh Koneksi yang Lebih Stabil

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:01 WIB

BINUS University @Semarang Perluas Ekosistem Pembelajaran Pasar Modal melalui Galeri Investasi BEI

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:01 WIB

Pemesanan Tiket H-1 Lebaran Tembus 22.494, KAI Daop 1 Jakarta Ajak Masyarakat Mudik Lebih Awal

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:01 WIB

Pemesanan Tiket Lebaran Terus Meningkat, 178.897 Tiket KA Reguler Keberangkatan Daop 1 Jakarta Telah Terjual

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:01 WIB

Merawat Jalur, Investasi Keselamatan: KAI Daop 1 Jakarta Ganti 33,9 Kilometer Rel dan 30 Wesel Sepanjang 2025

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:01 WIB

ROA PalmCo Tembus 7,9 Persen, Sinyal Penguatan Kinerja Aset Holding Perkebunan Nusantara

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:01 WIB

Rebranding KVB Indonesia: Langkah Strategis Menuju Masa Depan Trading Globa

Berita Terbaru