Perlintasan KA di Yogyakarta Ini Khusus Dilalui Pejalan Kaki, Pemotor Dilarang Melintas!

- Editor

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta – KAI Properti menyampaikan bahwa perlintasan sebidang JPL 3A yang berada di sisi Stasiun Yogyakarta merupakan jalur khusus untuk dilalui pejalan kaki dan tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor. Perlintasan ini tetap dijaga oleh petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) yang sebagian berada di bawah pengelolaan KAI Properti guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api.

Sejumlah rambu lalulintas tentang larangan melintas bagi sepeda motor telah dipasang oleh pihak terkait, guna meningkatkan kewaspadaan bagi pengguna jalan agar tidak menyalahgunakan jalur tersebut. KAI Properti mendukung upaya tersebut dengan pengawasan oleh petugas PJL yang bertugas mengamankan perjalanan kereta api setiap harinya.

“Kami menegaskan bahwa palang pintu bukanlah alat keselamatan bagi pengguna jalan, melainkan pengaman untuk perjalanan kereta api. Kepatuhan masyarakat sangat dibutuhkan agar keselamatan bersama tetap terjaga,” ujar Plt. Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja dalam keterangannya, Senin (04/7/2025).

Baca Juga :  Industri Otomotif Bergerak Dinamis, BRI Finance Permudah Akses Pembiayaan Mobil Impian

Perlintasan ini tidak hanya berfungsi sebagai jalur penyeberangan, tetapi juga menjadi bagian dari wajah budaya kota Yogyakarta. Terletak di antara kawasan Malioboro dan Stasiun Yogyakarta, jalur ini ramai dilalui wisatawan lokal maupun mancanegara. Keunikan arsitektur stasiun dan suasana khas Yogyakarta menjadikannya lokasi favorit bagi pejalan kaki dan wisatawan yang ingin merasakan nuansa klasik kota.

Sebagai anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Properti bertanggung jawab mengelola petugas PJL yang ditempatkan di sejumlah titik perlintasan, termasuk di lokasi ini. Langkah-langkah preventif melalui pengawasan, edukasi, serta koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan demi mewujudkan keselamatan bersama.

Sebagai dasar hukum, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam:

Baca Juga :  Program Bakti Sosial MIND ID Hadirkan Manfaat Bagi Desa Ciderum

• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124:

“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114:

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.”

KAI Properti mengajak seluruh masyarakat untuk menaati rambu, mematuhi petugas di lapangan, dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam berkegiatan di sekitar jalur rel.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Langkah Kecil Anak Muda Menuju Finansial Aman di Masa Depan
Mendorong Paradigma Sadar Risiko dan Inovasi Pengurangan Bahaya untuk Indonesia 2045
Semangat Hari Pahlawan, Frontliner KAI Daop 1 Jakarta Sapa Pelanggan dengan Kostum Pahlawan
Raih Penghargaan Nasional Spesial Award ISNA 2025, Langkat Cerdas Nyata
KAI Daop 1 Jakarta Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025 di Stasiun Gambir: Kobarkan Semangat “Pahlawanku Teladanku”
Peringati Hari Pahlawan, Frontliner KAI Sumut Kenakan Kostum Pejuang dan Bagikan Hadiah Kejutan untuk Pelanggan
Semangat Hari Pahlawan, BRI Finance Dorong Akses Pembiayaan Bagi Masyarakat
Kinerja Metland Solid, Metland Cikarang dan Metland Cibitung Menjadi Andalan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 22:35 WIB

Langkah Kecil Anak Muda Menuju Finansial Aman di Masa Depan

Senin, 10 November 2025 - 21:00 WIB

Mendorong Paradigma Sadar Risiko dan Inovasi Pengurangan Bahaya untuk Indonesia 2045

Senin, 10 November 2025 - 20:46 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Frontliner KAI Daop 1 Jakarta Sapa Pelanggan dengan Kostum Pahlawan

Senin, 10 November 2025 - 20:46 WIB

Raih Penghargaan Nasional Spesial Award ISNA 2025, Langkat Cerdas Nyata

Senin, 10 November 2025 - 20:43 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025 di Stasiun Gambir: Kobarkan Semangat “Pahlawanku Teladanku”

Senin, 10 November 2025 - 18:09 WIB

Semangat Hari Pahlawan, BRI Finance Dorong Akses Pembiayaan Bagi Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 18:03 WIB

Kinerja Metland Solid, Metland Cikarang dan Metland Cibitung Menjadi Andalan

Senin, 10 November 2025 - 17:52 WIB

Perdana di Indonesia, KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

Berita Terbaru