PETI Capkala Bengkayang Terbongkar: Alat Berat Terlibat, Pemilik Akui

- Editor

Senin, 9 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Capkala, Bengkayang, Kalimantan Barat – 9 Juni 2025 – Mencuat aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik. Berlokasi di wilayah Capkala, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, yang berbatasan dengan Sadaniang, Kabupaten Mempawah, aktivitas ilegal ini berlangsung secara terang-terangan menggunakan alat berat
Ekskavator

Dalam pemberitaan yang beredar di media online, pelaku berinisial JK secara terbuka mengaku sebagai pemilik lokasi tambang emas ilegal. JK mengklaim alat berat merek Shantui yang beroperasi di lokasi adalah miliknya. “Tanggung jawabnya ada pada saya,” kata JK dalam wawancara yang tayang pada 2 Juni 2025. JK juga menyebut nama lain, RY Nor,alias RB yang disebut-sebut menyediakan alat berat bagi para pelaku PETI lainnya. JK bahkan menyatakan bahwa bagi siapa saja yang ingin membeli alat berat, bisa langsung menghubunginya.

Tim redaksi kami melakukan investigasi lapangan pada 8 Juni 2025 dan menemukan fakta mencengangkan: beberapa unit eskavator benar-benar beroperasi di lokasi tersebut. Nama JK dan RY Nor alias RB disebut-sebut sebagai pemilik dan koordinator aktivitas tambang ilegal ini.

Lebih lanjut, muncul dugaan adanya praktik pembungkaman terhadap tugas jurnalistik dari seorang berinisial ASM Seorang oknum diduga utusan dar oknum JK dan RB alias RY Nor, terhadap media Ironisnya, oknum tersebut juga diketahui memiliki alat berat dan turut terlibat dalam aktivitas PETI.

Baca Juga :  Pemalsuan Manipulasi DATA NEGARA EKTP Di DISDUKCAPIL DEPOK

Aktivitas tambang emas ilegal ini jelas melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain: UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.”

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

Pasal 69 ayat (1):
“Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas): Penyalahgunaan BBM subsidi (Bio Solar) untuk operasional PETI merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4 ayat (3):
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Baca Juga :  Syukuran HUT Ke- 61 Kowal Tahun 2024 Di Lantamal I

Upaya intimidasi atau pembungkaman terhadap kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Sayangnya, hingga berita ini dirilis,9 Juni 2025 , belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum yang ada diwilayah tersebut.

Situasi ini menimbulkan kecurigaan adanya “pembiaran” atau bahkan dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi para pelaku PETI di Capkala dan sadaniang tersebut.

Redaksi media nasional ini berkomitmen untuk terus memantau perkembangan aktivitas tambang ilegal di Capkala dan mendesak aparat penegak hukum untuk: Segera menghentikan aktivitas PETI di wilayah Capkala. Menindak tegas para pelaku, cukong, dan oknum yang terlibat sesuai peraturan perundang-undangan.

Menjamin keselamatan kerja jurnalistik dan kebebasan pers sebagi filar demokrasi.

Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, lembaga sosial, serta aktivis lingkungan hidup untuk bersama-sama mengawasi dan mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan.

Catatan media untuk klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi, redaksi media nasional ini membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak terkait.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Cek Kesiapan Lahan, Lapas Rangkasbitung-Dinas Pertanian Lebak Gagas Program Ketahanan Pangan
Pangdam XII/Tpr Pimpin Sidang Pemilihan Penerimaan Calon Bintara PK TNI AD TA 2025
Apel Pamen Tanjungpura Bacuramin Bersaudara, Pangdam XII/Tpr Ajak Jajarannya Tonton Film Believe
Kades Banjarsari Sigap Dampingi Warganya Ke RSUD Banten
POLISI TANAM CABAI, PANEN BERLIMPAH: INOVASI PERTANIAN URBAN DARI POLDA KALBAR MENUAI PUJIAN
Pangdam XII/Tpr Terima Lawatan Timbal Balas Panglima 1 Divisyen Malaysia
Ngeri,!! Satu 1 Warga Tewas di Tempat Saat Laka Maut Terjadi
Polda Kalbar Hadiahkan Sumber Air Bersih dan Bedah Rumah Warga di Kubu Raya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 01:21 WIB

Cek Kesiapan Lahan, Lapas Rangkasbitung-Dinas Pertanian Lebak Gagas Program Ketahanan Pangan

Jumat, 4 Juli 2025 - 01:17 WIB

Pangdam XII/Tpr Pimpin Sidang Pemilihan Penerimaan Calon Bintara PK TNI AD TA 2025

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:38 WIB

Apel Pamen Tanjungpura Bacuramin Bersaudara, Pangdam XII/Tpr Ajak Jajarannya Tonton Film Believe

Kamis, 3 Juli 2025 - 01:05 WIB

Kades Banjarsari Sigap Dampingi Warganya Ke RSUD Banten

Kamis, 3 Juli 2025 - 00:51 WIB

POLISI TANAM CABAI, PANEN BERLIMPAH: INOVASI PERTANIAN URBAN DARI POLDA KALBAR MENUAI PUJIAN

Kamis, 3 Juli 2025 - 00:49 WIB

Pangdam XII/Tpr Terima Lawatan Timbal Balas Panglima 1 Divisyen Malaysia

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:16 WIB

Ngeri,!! Satu 1 Warga Tewas di Tempat Saat Laka Maut Terjadi

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:06 WIB

Polda Kalbar Hadiahkan Sumber Air Bersih dan Bedah Rumah Warga di Kubu Raya

Berita Terbaru

Bisnis

Desound Hadirkan Pop Up Store di Supermal Karawaci

Jumat, 4 Jul 2025 - 16:04 WIB