PETI Capkala Bengkayang Terbongkar: Alat Berat Terlibat, Pemilik Akui

- Editor

Senin, 9 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Capkala, Bengkayang, Kalimantan Barat – 9 Juni 2025 – Mencuat aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik. Berlokasi di wilayah Capkala, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, yang berbatasan dengan Sadaniang, Kabupaten Mempawah, aktivitas ilegal ini berlangsung secara terang-terangan menggunakan alat berat
Ekskavator

Dalam pemberitaan yang beredar di media online, pelaku berinisial JK secara terbuka mengaku sebagai pemilik lokasi tambang emas ilegal. JK mengklaim alat berat merek Shantui yang beroperasi di lokasi adalah miliknya. “Tanggung jawabnya ada pada saya,” kata JK dalam wawancara yang tayang pada 2 Juni 2025. JK juga menyebut nama lain, RY Nor,alias RB yang disebut-sebut menyediakan alat berat bagi para pelaku PETI lainnya. JK bahkan menyatakan bahwa bagi siapa saja yang ingin membeli alat berat, bisa langsung menghubunginya.

Tim redaksi kami melakukan investigasi lapangan pada 8 Juni 2025 dan menemukan fakta mencengangkan: beberapa unit eskavator benar-benar beroperasi di lokasi tersebut. Nama JK dan RY Nor alias RB disebut-sebut sebagai pemilik dan koordinator aktivitas tambang ilegal ini.

Lebih lanjut, muncul dugaan adanya praktik pembungkaman terhadap tugas jurnalistik dari seorang berinisial ASM Seorang oknum diduga utusan dar oknum JK dan RB alias RY Nor, terhadap media Ironisnya, oknum tersebut juga diketahui memiliki alat berat dan turut terlibat dalam aktivitas PETI.

Baca Juga :  LBH Herman Hofi Sorot Dugaan Strategi Adu Domba dalam Konflik Agraria di Kubu Raya

Aktivitas tambang emas ilegal ini jelas melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain: UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.”

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

Pasal 69 ayat (1):
“Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas): Penyalahgunaan BBM subsidi (Bio Solar) untuk operasional PETI merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4 ayat (3):
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Fitri, Karangtaruna Kec. Rangkasbitung Santuni 113 Anak Yatim.

Upaya intimidasi atau pembungkaman terhadap kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Sayangnya, hingga berita ini dirilis,9 Juni 2025 , belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum yang ada diwilayah tersebut.

Situasi ini menimbulkan kecurigaan adanya “pembiaran” atau bahkan dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi para pelaku PETI di Capkala dan sadaniang tersebut.

Redaksi media nasional ini berkomitmen untuk terus memantau perkembangan aktivitas tambang ilegal di Capkala dan mendesak aparat penegak hukum untuk: Segera menghentikan aktivitas PETI di wilayah Capkala. Menindak tegas para pelaku, cukong, dan oknum yang terlibat sesuai peraturan perundang-undangan.

Menjamin keselamatan kerja jurnalistik dan kebebasan pers sebagi filar demokrasi.

Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, lembaga sosial, serta aktivis lingkungan hidup untuk bersama-sama mengawasi dan mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan.

Catatan media untuk klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi, redaksi media nasional ini membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak terkait.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional
FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu
Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden
Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam
Perayaan HUT ke-80 RI Berlangsung Meriah dan Lancar, Menko Polkam Apresiasi Semua Pihak
Gudang Diduga Oplosan Pupuk di Kubu Raya, Ada Indikasi Pelanggaran Hukum, Suap, dan Ancaman terhadap Jurnalis
Ada apa Dengan Bupati Lebak..?? Surat Audiensi Satu Bulan Tak Dijawab, Protokol Bupati Diarahkan Agar Kesbangpol Yang Terima Audiensi Dengan LSM GMBI.
Judi Sabung Ayam Cemari HUT RI ke-80 di Sekadau, APH Dinilai Tutup Mata
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:25 WIB

FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:26 WIB

Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:52 WIB

Perayaan HUT ke-80 RI Berlangsung Meriah dan Lancar, Menko Polkam Apresiasi Semua Pihak

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:21 WIB

Gudang Diduga Oplosan Pupuk di Kubu Raya, Ada Indikasi Pelanggaran Hukum, Suap, dan Ancaman terhadap Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Ada apa Dengan Bupati Lebak..?? Surat Audiensi Satu Bulan Tak Dijawab, Protokol Bupati Diarahkan Agar Kesbangpol Yang Terima Audiensi Dengan LSM GMBI.

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Judi Sabung Ayam Cemari HUT RI ke-80 di Sekadau, APH Dinilai Tutup Mata

Berita Terbaru

Bisnis

Mengapa Risk Management Lebih Penting daripada Profit?

Sabtu, 13 Sep 2025 - 05:23 WIB