Pj Bupati Merangin Teken NPHD dengan KPU H Mukti Kembali Tekankan Netralitas ASN
Bangko-Pj Bupati Merangin H Mukti bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin Shobirin, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Kabupaten Merangin, Sabtu (18/11).
Pada acara yang berlangsung di Auditorium rumah dinas bupati Merangin tersebut H Mukti menjelaskan, penandatanganan NPHD itu berdasarkan surat Mendagri Nomor 900.1.9.1/16888/Kedua tanggal 02 November 2023.
Perihal surat tersebut, terkait percepatan penandatanganan NPHD untuk pendanaan Pilkada 2024 dan berdasarkan zoom meeting Pj Bupati Merangin pada Jumat (17/11) bersama Gubernur Jambi H Al Haris dan Mendagri.
Dikatakan H Mukti, semula Pemkab Merangin menganggarkan dana untuk KPU Merangin sekitar Rp 33 Miliar, selanjutnya terjadi penambahan dana tersebut menjadi sebesar Rp 34,8 Miliar.
‘’Alhamdulillah tidak ada masalah lagi, tinggal BPKAD Merangin melakukan proses transfernya ke rekening KPU, sehingga bisa cepat digunakan untuk operasional tahapan Pemilu 2024,’’terang Pj Bupati Merangin.
H Mukti minta kepada BPKAD Merangin, membuat laporan ke Gubernur Jambi H Al Haris dan Mendagri, bahwa Kabupaten Merangin siap mencairkan dana hibah ke KPU Kabupaten Merangin.
Tampak hadir pada acara penandatanganan NPHD tersebut, Unsur Forkopimda Merangin, Sekda Merangin Fajarman, Asisten I Setda Merangin Sayuti, Kepala Bappeda Merangin Agus Zainuddin dan Kepala BPKAD Mashuri.
Hadir juga Kepala Kesbangpol Mulyono, Kabag Pemerintahan Setda Merangin Siahaan, para komisioner KPU Kabupaten Merangin dan para undangan penting lainnya.
Pada kesempatan itu, Pj bupati kembali menekankan pentingnya netralitas para Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika ada ASN yang terindikasi terlibat politik praktis akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
H Mukti minta para kepala Organisasi Perangkat Daerah di jajaran Pemkab Merangin agar menyampaikan kepada para bawahannya, untuk menekankan netralitas ASN saat Pemilu dan Pemilukada 2024 belangsung, karena aturannya jelas.
Hambali