PN Pontianak Disorot Publik Menyidangkan Orang Dalam Gangguan Jiwa

- Editor

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – PONTIANAK – 31 Juli 2025 – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (31/7). Sidang ini menyorot terdakwa EM, Direktur CV Prima, yang didakwa merugikan negara senilai Rp169 juta dari total anggaran proyek miliaran rupiah bersumber dari APBD Ketapang Tahun Anggaran 2021.

Namun bukan dakwaan, justru kondisi kejiwaan EM yang mencuri perhatian publik. Selama sidang berlangsung, EM terlihat tertidur dan berbaring di kursi terdakwa, memunculkan dugaan bahwa ia tidak dalam kondisi mental yang layak untuk menjalani proses peradilan.

“Klien kami sudah didiagnosis mengalami gangguan kejiwaan oleh RSJ Kalbar. Kondisinya tidak memungkinkan mengikuti persidangan secara sadar,” ujar kuasa hukum EM, Dr. Herman Hofi Munawar, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Wahyu Kusumaningrum, S.H., M.Hum., dengan anggota Dr. Ukar Priyambodo dan Dr. Aries Saputro.

Baca Juga :  SAH! Pentolan Relawan di Banten Dukung DIMYATI jadi Gubernur Banten

Dalam sidang yang menghadirkan lima saksi dari Dinas Kesehatan, BPKAD Ketapang, dan CV Prima, kuasa hukum EM menegaskan kliennya hanya menjalankan fungsi pengawasan teknis sesuai kontrak kerja selama 177 hari kalender. Ia menyebut bahwa laporan fisik proyek hingga Desember 2021 menunjukkan progres 78 persen, bukan 90 persen seperti yang digunakan untuk mencairkan dana. Laporan 90 persen tersebut, lanjut Herman, dibuat sepihak oleh pelaksana proyek dengan memalsukan tanda tangan pengawas.

Saksi kunci Taufik Hamzah, team leader CV Prima, mendukung klaim tersebut. “Laporan progres itu bukan saya yang buat. Tanda tangan saya dicatut,” tegasnya.

Kuasa hukum EM juga membeberkan adanya tiga surat teguran kepada pelaksana proyek terkait keterlambatan dan ketidaksesuaian pekerjaan. “Surat teguran tertanggal 14 September, 1 Oktober, dan 9 November 2021, itu bentuk pengawasan aktif kami,” tambah Andi Hariadi, salah satu tim kuasa hukum.

Baca Juga :  Wartawan ‘Mengaku’ Pengacara, Menyebut Klientnya Alamsyah Donatur Utama Capres 02 Di Sumut

Sementara itu, saksi dari Dinas Kesehatan Ketapang, Arif, mengakui kelemahan verifikasi administrasi yang memungkinkan terjadinya manipulasi laporan fisik proyek.

Dengan mempertimbangkan kondisi psikologis EM, kuasa hukum meminta majelis hakim menghentikan sementara proses persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 203 KUHAP, serta mengacu pada Pasal 44 KUHP, yang menyatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Mereka juga mengutip Putusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pid/1987 yang menyatakan bahwa melanjutkan proses hukum terhadap terdakwa yang tidak cakap hukum dapat menyebabkan putusan batal demi hukum.

“Proses hukum harus adil, jangan sampai klien kami yang sakit mental dijadikan kambing hitam dalam kasus ini,” tegas Herman.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Namun, desakan agar penyidikan diperluas ke pihak pelaksana proyek dan penanggung jawab utama terus menguat.

Sumber : Kuasa Hukum Dr Herman Hofi Munawar

Berita Terkait

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan
HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM
Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani
Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh
Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang
Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan
Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan
King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 09:50 WIB

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:35 WIB

HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:32 WIB

Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani

Senin, 8 Desember 2025 - 07:36 WIB

Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:31 WIB

Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:50 WIB

Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan

Senin, 1 Desember 2025 - 21:39 WIB

Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan

Rabu, 26 November 2025 - 09:36 WIB

King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM

Berita Terbaru