Polres Metro Jakarta Pusat Terapkan Restorative Justice Kepada 178 Pengguna Narkoba

- Editor

Senin, 9 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sebanyak 178 pengguna narkoba yang ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.

Ratusan pengguna narkoba tersebut diamankan pihak kepolisian dalam kurun waktu lima bulan sejak Mei 2024 hingga September 2024.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Whirdanto mengatakan Kebijakan Restorative Justice terhadap ratusan orang pengguna narkoba tersebut merupakan implementasi dari Surat Edaran Mahkamah Agung RI.

Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Baca Juga :  Kemenangan Hukum: Bunda NW Bebas dari Jeratan Tuduhan, Tim Kuasa Hukum Alamsyah dan Rekan Siap Beraksi!

Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan Walikota Jakarta Pusat, Ishran Prasetiawan mengapresiasi kebijakan yang diambil jajaran Polres Metro Jakarta Pusat, dimana ratusan pengguna narkoba dalam usia produktif diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.

Menurut Ishran Prasetiawan pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat juga fokus untuk pengembangan individu melalui berbagai sarana yang diadakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kita memiliki beberapa suku dinas yang fokus untuk memberikan keahlian bagi para pemuda yang hendak mengembangkan kemampuan individunya.

Baca Juga :  Operasi Pekat Polsek Sandai Amankan 5 Orang Kedapatan Bawa Sajam

Dan hal tersebut dilakukan secara terukur dan teratur,” ucap Ishran.

Dirinya juga mengajak masyarakat untuk bisa merubah stigma para pengguna narkoba bukan lagi sebagai pelaku kriminal, tapi sebagai korban dari minimnya pengetahuan terkait bahwa penyalahgunaan narkoba.

“Saya rasa kebijakan Polres ini sedikit banyak akan merubah stigma masyarakat terkait pengguna narkoba.

Jika selama ini para pengguna narkoba dianggap sebagai pelaku kriminal, namun dengan Restorative Justice masyarakat akan menilai bahwa penyalahguna narkoba merupakan korban,” ujarnya.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Tawuran Di Bawah Layang Mangga Besar, Pelajar SMK Tewas Dibacok, Dua Pelaku Ditangkap
Diduga Besar Setoran Merk MK Bandar Judi Togel Ilyas ,Diduga Dilindungi Kapolres dan Kasat Reskrim ” Ilyas Tak Gentar”
Remaja Tewas Tertembak: Kematian Misterius Mengguncang Perbaungan
Seorang Pria Diduga Dianiaya Hingga Tewas, Istrinya Laporkan Kasus ke Polisi
Bandar Judi Nainggolan Kebal Hukum Kapolres Sergai Tak Berkutik Diduga Terima Setoran
Kapolres Taput Komitmen Berantas Perjudian Penyakit Masyarakat Sampai Keakar – Akarnya
Diduga Kapolres Tebing Terima Setoran Dari Putra Bandar Judi Sabung Ayam Yang Masih Ditahan Dalam Kasus Kepemilikan Sabu 1 Kilo
Bos Judi Ujung Serdang Kebal Hukum, Kapolres Dan Kapolsek Tanjung Takmampu Menindak. Minta Bpk Kapolda Meninadak Tegas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 09:27 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Terapkan Restorative Justice Kepada 178 Pengguna Narkoba

Senin, 9 September 2024 - 08:33 WIB

Tawuran Di Bawah Layang Mangga Besar, Pelajar SMK Tewas Dibacok, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 5 September 2024 - 06:27 WIB

Diduga Besar Setoran Merk MK Bandar Judi Togel Ilyas ,Diduga Dilindungi Kapolres dan Kasat Reskrim ” Ilyas Tak Gentar”

Minggu, 1 September 2024 - 11:00 WIB

Remaja Tewas Tertembak: Kematian Misterius Mengguncang Perbaungan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 07:33 WIB

Seorang Pria Diduga Dianiaya Hingga Tewas, Istrinya Laporkan Kasus ke Polisi

Berita Terbaru