PT Enggang Jaya Makmur Bantah Tuduhan LIBAPAN, Tegaskan Izin Tambang Sah dan Koordinasi dengan ANTAM Terjalin Baik

- Editor

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Pontianak, 9 Agustus 2025 — PT Enggang Jaya Makmur (EJM) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBAPAN) yang menyebut adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konsesi PT ANTAM Tbk. Manajemen EJM menilai informasi yang disebarkan LIBAPAN tidak akurat, tidak sesuai kondisi di lapangan, dan meresahkan masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan.

Direktur PT EJM, Yusni, menegaskan perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang diterbitkan sesuai ketentuan Kementerian ESDM. “Kami memiliki koordinat wilayah yang jelas, tidak mungkin Kementerian ESDM mengeluarkan izin yang tumpang tindih dengan PT ANTAM. Sejak awal, kami selalu berkoordinasi dengan pihak ANTAM terkait tapal batas konsesi dan patroli pengamanan wilayah,” ujarnya di Pontianak, Sabtu (9/8).

Menurut Yusni, PT ANTAM melalui divisi HSE dan keamanan secara rutin melakukan patroli di seluruh batas wilayah IUP, termasuk di Kecamatan Tayan Hilir, Kecamatan Toba, dan Kecamatan Meliau. “Pihak ANTAM sendiri memastikan tidak pernah melakukan komunikasi langsung maupun mengenal pihak LIBAPAN,” tambahnya.

Baca Juga :  Dugaan Pembunuhan Libatkan Remaja Disabilitas, Pengamat Minta Aparat Junjung Prinsip Keadilan

Pernyataan ini selaras dengan konfirmasi resmi PT ANTAM Tbk. melalui surat nomor 256/050/DT/2025 tertanggal 7 Agustus 2025, yang ditandatangani General Manager West Kalimantan Bauxite Mining Business Unit, Muhammad Asril. Dalam surat tersebut, ANTAM membenarkan adanya laporan kegiatan tambang ilegal di area konsesinya dan menegaskan telah melapor ke Direktorat Jenderal Minerba serta melakukan pengamanan wilayah. Namun, ANTAM juga menyatakan tidak pernah melakukan pendampingan lapangan kepada LIBAPAN.

Yusni menyebut mayoritas tenaga kerja di PT EJM, yakni sekitar 65–70 persen, berasal dari desa-desa sekitar wilayah operasi, seperti Desa Enggadai, Meranggau, Balai Tinggi, Tanjung Bunut, dan Sebemban. Tokoh masyarakat, kepala desa, hingga ketua adat Dayak setempat, menurutnya, tidak mengenal nama maupun keberadaan LIBAPAN.

“Kontribusi kami nyata, mulai dari perbaikan jalan desa, pemasangan listrik sekolah, bantuan untuk guru honorer, hingga dukungan pada kegiatan adat dan sosial. Klaim diskriminasi itu bohong besar,” tegasnya.

Baca Juga :  Penganiayaan Wartawan di Tambang Emas Ilegal, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Menanggapi tuduhan bahwa warga di sekitar IUP ANTAM tidak dapat membuat sertifikat tanah, PT EJM menyebut hal itu tidak benar. “Banyak warga sudah memiliki sertifikat tanah melalui program prona dan membuka lahan sawit di dalam IUP ANTAM. Lagi-lagi ini membuktikan informasi LIBAPAN tidak berdasar,” kata Yusni.

PT EJM meminta aparat penegak hukum melakukan pembinaan kepada LIBAPAN agar mematuhi etika jurnalistik dan tidak menyebarkan informasi yang dinilai hoaks. “Pemberitaan yang tidak terverifikasi bisa memicu keresahan dan merugikan banyak pihak,” tutup Yusni.

Klarifikasi ini merupakan bagian dari hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan media memuat tanggapan atau sanggahan dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan cetus Yusni.

Sumber : PT Enggang Jaya Makmur (EJM)
Yusni

Berita Terkait

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan
HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM
Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani
Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh
Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang
Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan
Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan
King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 09:50 WIB

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:35 WIB

HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:32 WIB

Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani

Senin, 8 Desember 2025 - 07:36 WIB

Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:31 WIB

Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:50 WIB

Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan

Senin, 1 Desember 2025 - 21:39 WIB

Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan

Rabu, 26 November 2025 - 09:36 WIB

King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM

Berita Terbaru