PT Enggang Jaya Makmur Bantah Tuduhan LIBAPAN, Tegaskan Izin Tambang Sah dan Koordinasi dengan ANTAM Terjalin Baik

- Editor

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Pontianak, 9 Agustus 2025 — PT Enggang Jaya Makmur (EJM) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBAPAN) yang menyebut adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konsesi PT ANTAM Tbk. Manajemen EJM menilai informasi yang disebarkan LIBAPAN tidak akurat, tidak sesuai kondisi di lapangan, dan meresahkan masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan.

Direktur PT EJM, Yusni, menegaskan perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang diterbitkan sesuai ketentuan Kementerian ESDM. “Kami memiliki koordinat wilayah yang jelas, tidak mungkin Kementerian ESDM mengeluarkan izin yang tumpang tindih dengan PT ANTAM. Sejak awal, kami selalu berkoordinasi dengan pihak ANTAM terkait tapal batas konsesi dan patroli pengamanan wilayah,” ujarnya di Pontianak, Sabtu (9/8).

Menurut Yusni, PT ANTAM melalui divisi HSE dan keamanan secara rutin melakukan patroli di seluruh batas wilayah IUP, termasuk di Kecamatan Tayan Hilir, Kecamatan Toba, dan Kecamatan Meliau. “Pihak ANTAM sendiri memastikan tidak pernah melakukan komunikasi langsung maupun mengenal pihak LIBAPAN,” tambahnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Secara Resmi Melantik Basuki Hadimuljono

Pernyataan ini selaras dengan konfirmasi resmi PT ANTAM Tbk. melalui surat nomor 256/050/DT/2025 tertanggal 7 Agustus 2025, yang ditandatangani General Manager West Kalimantan Bauxite Mining Business Unit, Muhammad Asril. Dalam surat tersebut, ANTAM membenarkan adanya laporan kegiatan tambang ilegal di area konsesinya dan menegaskan telah melapor ke Direktorat Jenderal Minerba serta melakukan pengamanan wilayah. Namun, ANTAM juga menyatakan tidak pernah melakukan pendampingan lapangan kepada LIBAPAN.

Yusni menyebut mayoritas tenaga kerja di PT EJM, yakni sekitar 65–70 persen, berasal dari desa-desa sekitar wilayah operasi, seperti Desa Enggadai, Meranggau, Balai Tinggi, Tanjung Bunut, dan Sebemban. Tokoh masyarakat, kepala desa, hingga ketua adat Dayak setempat, menurutnya, tidak mengenal nama maupun keberadaan LIBAPAN.

“Kontribusi kami nyata, mulai dari perbaikan jalan desa, pemasangan listrik sekolah, bantuan untuk guru honorer, hingga dukungan pada kegiatan adat dan sosial. Klaim diskriminasi itu bohong besar,” tegasnya.

Baca Juga :  Syukuran HUT Ke- 61 Kowal Tahun 2024 Di Lantamal I

Menanggapi tuduhan bahwa warga di sekitar IUP ANTAM tidak dapat membuat sertifikat tanah, PT EJM menyebut hal itu tidak benar. “Banyak warga sudah memiliki sertifikat tanah melalui program prona dan membuka lahan sawit di dalam IUP ANTAM. Lagi-lagi ini membuktikan informasi LIBAPAN tidak berdasar,” kata Yusni.

PT EJM meminta aparat penegak hukum melakukan pembinaan kepada LIBAPAN agar mematuhi etika jurnalistik dan tidak menyebarkan informasi yang dinilai hoaks. “Pemberitaan yang tidak terverifikasi bisa memicu keresahan dan merugikan banyak pihak,” tutup Yusni.

Klarifikasi ini merupakan bagian dari hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan media memuat tanggapan atau sanggahan dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan cetus Yusni.

Sumber : PT Enggang Jaya Makmur (EJM)
Yusni

Berita Terkait

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!
Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil
Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram
Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional
FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu
Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden
Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:52 WIB

PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!

Rabu, 17 September 2025 - 23:11 WIB

Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil

Minggu, 14 September 2025 - 00:26 WIB

Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:25 WIB

FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:26 WIB

Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam

Berita Terbaru