PT PAL Bangun Narasi, Bukan Plasma Kades: Ini Kezaliman Ekonomi

- Editor

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Kubu Raya, Kalimantan Barat – 8 Juli 2025 Sengketa antara warga Desa Sepuk Laut dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) kembali memanas. Kepala Desa Sepuk Laut, Muhammad Aly, menegaskan bahwa sertifikat hak milik (SHM) masyarakat bukan syarat sah yang dapat dijadikan dalih oleh perusahaan untuk tidak merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma dan kompensasinya.

“Penolakan PT PAL dengan alasan masyarakat belum menyerahkan SHM, merupakan bentuk pengelabuan tanggung jawab. Ini bertentangan dengan hukum dan merugikan masyarakat. Apalagi sejak tahun 2014 kebun itu telah mereka kelola dan kini sudah panen besar,” tegas Aly dalam wawancara resmi, Senin (8/7).

Muhammad Aly memaparkan bahwa tuntutan masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:

Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan menjalin kemitraan dan memberikan hak kepada masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Miris Diduga DKM Musholla Assobiin Jannah di Petojo Sabangan Jakarta Pusat Menolak Menyolatkan Jenazah Warganya !!

Pasal 27 PP No. 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pemegang HGU wajib memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20% dari total luas HGU.

Pasal 11 Permentan No. 26 Tahun 2007, yang mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma sebesar 20% dari total luas lahan yang dikelola.

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang menjamin keadilan dalam pengelolaan dan distribusi lahan melalui HGU.

Menurut Aly, masyarakat telah menyerahkan lahan dengan dasar Surat Pernyataan Tanah (SPT) kepada perusahaan sejak 2014 untuk dikelola menjadi kebun sawit, namun hingga kini tidak pernah ada kompensasi plasma yang diberikan secara adil.

Dalam rapat musyawarah yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sepuk Laut pada Kamis, 3 Juli 2025 lalu, hadir perwakilan PT PAL bernama Gubran selaku humas perusahaan. Namun, dalam forum tersebut, tidak ada kepastian soal kompensasi plasma bagi 800 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak.

Baca Juga :  Modus Hibah Lahan Tambang PT CMI Rugikan Negara?

Sebaliknya, pihak perusahaan justru mengembangkan narasi baru bahwa mereka akan membangun kebun plasma seluas 200 hektare. Padahal, kompensasi terhadap kebun sebelumnya yang telah mereka panen selama bertahun-tahun, belum pernah diberikan kepada warga.

“Ini bukan hanya kekecewaan, tapi bentuk kezaliman ekonomi terhadap masyarakat desa. Jangan mengalihkan isu dengan rencana baru, sementara hak lama belum ditepati,” tambah Aly dengan nada tegas.

Muhammad Aly menegaskan bahwa dirinya, bersama masyarakat dan perangkat desa, akan mengawal tuntutan ini ke tingkat Kabupaten, Provinsi, hingga Pemerintah Pusat, jika tidak ada realisasi konkret dari PT PAL.

“Kami tidak meminta lebih, hanya menuntut keadilan atas hak masyarakat yang dijamin konstitusi dan undang-undang. Saya sebagai kepala desa punya tanggung jawab moral dan hukum untuk memperjuangkannya,” tegasnya.

Narasumber: Muhammad Aly Kepala Desa Sepuk Laut

Berita Terkait

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan
HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM
Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani
Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh
Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang
Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan
Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan
King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 09:50 WIB

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:35 WIB

HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:32 WIB

Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani

Senin, 8 Desember 2025 - 07:36 WIB

Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:31 WIB

Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:50 WIB

Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan

Senin, 1 Desember 2025 - 21:39 WIB

Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan

Rabu, 26 November 2025 - 09:36 WIB

King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM

Berita Terbaru