Romi Ahmed Pertanyakan Lamanya Progres Penanganan Laporan LP/B/270/III/2023

- Editor

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/270/III/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, Romi Ahmed, hari ini menyampaikan pernyataan resmi terkait lamanya perkembangan penanganan laporan yang telah ia buat sejak 3 Maret 2023.

Medan, 21 November 2025

Pelapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/270/III/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, Romi Ahmed, hari ini menyampaikan pernyataan resmi terkait lamanya perkembangan penanganan laporan yang telah ia buat sejak 3 Maret 2023.

Laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, yang terjadi pada 2 Maret 2023 di wilayah Deli Serdang. Selama lebih dari dua tahun sejak laporan dibuat, pelapor menyatakan bahwa ia tidak lagi menerima informasi perkembangan penanganan perkara dari penyidik.

Romi: “Tidak Ada Informasi Perkembangan Lanjutan Sejak Tahun 2024”

Pelapor menegaskan bahwa setelah memenuhi segala panggilan klarifikasi dan menyerahkan dokumen yang diminta, ia tidak lagi memperoleh informasi terbaru mengenai:

Status penyelidikan

Perkembangan hasil gelar perkara terakhir

Tindakan lanjutan penyidik

Rencana pemeriksaan tambahan

Hasil evaluasi penyidik dari bukti-bukti yang telah diserahkan

Menurut pelapor, informasi terakhir yang diterima hanya berupa panggilan klarifikasi dan beberapa SP2HP yang dikeluarkan pada tahun 2023–2024. Setelah itu, tidak ada update resmi yang diberikan.

Baca Juga :  Ekspedisi Cargo Murah ke Seluruh Indonesia di Lionel Cargo

⁠“Sejak tahun 2024 saya tidak menerima informasi apa pun terkait perkembangan laporan saya. Saya menunggu dengan penuh harapan, namun hingga hari ini belum ada kejelasan,” ujar Romi.

Riwayat Tindakan Penyidik yang Diketahui Pelapor

Berdasarkan dokumen SP2HP yang telah diterima, pelapor mencatat bahwa penyidik sebelumnya telah melakukan beberapa langkah, antara lain:

Mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) pada 7 Maret 2023

Memeriksa pelapor dan beberapa saksi

Meminta dan memeriksa dokumen pendukung seperti bon timbangan, faktur, dan bukti transaksi

Melaksanakan gelar perkara pada 26 Juni 2024

Namun pelapor menegaskan bahwa ia tidak menerima kelanjutan informasi setelah gelar perkara tersebut.

Permohonan Pelapor Terhadap Polda Sumatera Utara

Melalui pernyataan resmi ini, pelapor menyampaikan beberapa permintaan:

1.⁠ ⁠Meminta Informasi Terbaru Mengenai Perkembangan Laporan

Pelapor berhak menerima informasi perkembangan perkara secara berkala sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang SP2HP.

2.⁠ ⁠Meminta Kepastian Hukum atas Proses yang Sedang Berjalan

Pelapor berharap penyidik dapat memberikan penjelasan mengenai status terkini dari laporan yang telah berjalan selama dua tahun.

3.⁠ ⁠Meminta Penjelasan Mengenai Hasil Gelar Perkara 26 Juni 2024

Baca Juga :  Sebanyak 30 UMKM di Makassar mengikuti Kelas Intensif Telkom x UrbanDigital untuk mempelajari strategi penjualan berbasis AI dan TikTok Live

Hingga kini, pelapor belum menerima informasi tertulis mengenai kesimpulan atau rekomendasi dari gelar perkara tersebut.

4.⁠ ⁠Kesiapan Menyerahkan Bukti Tambahan

Pelapor siap menghadirkan saksi tambahan serta bukti-bukti lain apabila diperlukan.

Pernyataan Pelapor

Pelapor menegaskan bahwa pernyataan ini dibuat sebagai bentuk permohonan kepastian hukum dan bukan untuk menyudutkan pihak mana pun.

⁠“Saya hormat kepada institusi Polri dan menghargai seluruh proses yang telah ditempuh. Saya hanya meminta kejelasan dan informasi resmi mengenai laporan saya karena sudah berjalan lebih dari dua tahun,” ujar Romi Ahmed.

Pelapor berharap agar proses penanganan laporan dapat dilanjutkan kembali atau setidaknya diberikan kejelasan status sehingga hak-haknya sebagai pelapor dapat terpenuhi.

Press Release Distribution Support by PT Gauri Sinergi Semesta

PT Gauri Sinergi Semesta hanya menyediakan layanan dukungan teknis dalam penyebaran informasi ini sebagaimana diminta oleh pihak yang mengeluarkan pernyataan. PT Gauri Sinergi Semesta tidak terlibat dalam isi pernyataan, tidak memberikan pendapat hukum, tidak mewakili posisi hukum apa pun, dan tidak bertanggung jawab atas substansi atau klaim yang disampaikan dalam rilis ini.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Tekanan Global Masih Dominan, XAU/USD Berisiko Lanjutkan Koreksi
Ride On Scrubber, Si Kecil Andalan Resclean Buat Lantai Stasiun Bersih
KAI Services Hadirkan Pelayanan Terbaik di Stasiun Jatake
Memahami Siklus Pasar dalam Pergerakan Harga Aset
Satu Tahun Melayani: KA Madiun Jaya Catatkan 43.387 Penumpang dan Terus Bertransformasi
KAI Daop 1 Jakarta dan Komunitas Sadulur Spoor Ajak Warga Bekasi Berbudaya Disiplin di Perlintasan Sebidang
Tinjau Normalisasi Sungai Air Dingin Padang, Menteri PU Instruksikan Percepatan Penanganan dan Keterlibatan Masyarakat Melalui Program Padat Karya
Dari Ikan Pesmol ke Tabulla Rasa: Evolusi Resto Bandung yang Diam-Diam Ditiru Banyak Orang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 11:00 WIB

Tekanan Global Masih Dominan, XAU/USD Berisiko Lanjutkan Koreksi

Senin, 2 Februari 2026 - 10:01 WIB

Ride On Scrubber, Si Kecil Andalan Resclean Buat Lantai Stasiun Bersih

Senin, 2 Februari 2026 - 09:00 WIB

KAI Services Hadirkan Pelayanan Terbaik di Stasiun Jatake

Senin, 2 Februari 2026 - 07:00 WIB

Memahami Siklus Pasar dalam Pergerakan Harga Aset

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:00 WIB

Satu Tahun Melayani: KA Madiun Jaya Catatkan 43.387 Penumpang dan Terus Bertransformasi

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:01 WIB

Tinjau Normalisasi Sungai Air Dingin Padang, Menteri PU Instruksikan Percepatan Penanganan dan Keterlibatan Masyarakat Melalui Program Padat Karya

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:01 WIB

Dari Ikan Pesmol ke Tabulla Rasa: Evolusi Resto Bandung yang Diam-Diam Ditiru Banyak Orang

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:00 WIB

Data Ekonomi Penting yang Perlu Dipantau Pelaku Pasar Setiap Pekan

Berita Terbaru

Bisnis

Memahami Siklus Pasar dalam Pergerakan Harga Aset

Senin, 2 Feb 2026 - 07:00 WIB