Solar Subsidi Diselundupkan, Hutan Rusak, Penegak Hukum Diduga Tutup Mata

- Editor

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Capkala, Bengkayang, Kalimantan Barat – 10 Juni 2025 – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Capkala, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat yang berbatasan dengan Sadaniang, Kabupaten Mempawah, kembali mencuat ke publik dan menjadi viral pada 9 Juni 2025. Terbongkar fakta mengejutkan: adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum berpengaruh, di antaranya berinisial ASM, yang diduga berperan dalam koordinasi dan “pengamanan” pemberitaan media; RI yang dikabarkan sebagai pengamanan lapangan; JK selaku pemilik lahan; RY Nor alias RB penyedia alat berat (excavator); serta RL yang diduga sebagai penyuplai BBM subsidi jenis solar untuk aktivitas ilegal ini.

Seorang warga berinisial MT mengungkapkan kepada awak media (10 Juni 2025) bahwa aktivitas PETI ini sudah terorganisir secara masif. Menurutnya, “Seperti pepatah, no viral no justice, Pak! Penyuplai solar juga bukan orang sembarangan,” ujar MT, menegaskan adanya jaringan terstruktur yang menyalahgunakan BBM subsidi dan merusak lingkungan.

Pelanggaran Berat: Lingkungan Hancur, BBM Subsidi Disalahgunakan
Aktivitas PETI ini nyata-nyata telah: Melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi (IUP). Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar (Pasal 158).

Baca Juga :  Sambut HUT Ke- 61, Kowal Lantamal I Gelar Olahraga Bersama

Merusak lingkungan dan hutan, melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar bagi perusakan lingkungan tanpa izin.

Menyalahgunakan BBM subsidi jenis solar, melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 53) juncto Perpres No. 191 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.

Fakta-fakta ini menimbulkan kecurigaan publik: aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara ini dibiarkan karena adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum penegak hukum (APH) dan pejabat di dinas terkait.

Warga mendesak aparat khususnya Polda Kalbar dan Pangdam XII/Tanjungpura untuk menindak tegas seluruh oknum yang terlibat, baik dari unsur aparat kepolisian, TNI, maupun pejabat daerah yang membekingi kegiatan PETI.

Baca Juga :  Pangkalan TNI AL Bandung Gelar Aksi Gerakan Mako, Komplek TNI AL Bersih, Tertib Dan Rapi Dalam Rangka Rangkaian Hari Dharma Samudera Tahun 2024

Permintaan Masyarakat dan Saran kepada APH
Segera hentikan aktivitas PETI yang merusak hutan dan lahan.

Usut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat, ASN, maupun pihak perusahaan.

Pastikan pelaku utama, termasuk penyuplai BBM subsidi, diproses hukum sesuai UU.

Publik menegaskan: “Jangan korbankan masyarakat dan lingkungan! Hukum harus ditegakkan, jangan hanya slogan,” ujar MT menutup keterangannya.

Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, namun belum berhasil dihubungi. Media nasional ini menegaskan komitmen untuk memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan demi keberimbangan informasi.

Redaksi menyerukan kepada Kapolda Kalbar, Pangdam XII/Tpr, dan pejabat instansi terkait: jangan biarkan tambang ilegal ini terus memakan korban dan menghancurkan lingkungan. Proses hukum harus dijalankan tanpa tebang pilih.

Tim Red

Berita Terkait

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan
HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM
Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani
Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh
Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang
Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan
Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan
King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 09:50 WIB

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:35 WIB

HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:32 WIB

Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani

Senin, 8 Desember 2025 - 07:36 WIB

Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:31 WIB

Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:50 WIB

Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan

Senin, 1 Desember 2025 - 21:39 WIB

Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan

Rabu, 26 November 2025 - 09:36 WIB

King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM

Berita Terbaru