Solar Subsidi Diselundupkan, Hutan Rusak, Penegak Hukum Diduga Tutup Mata

- Editor

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Capkala, Bengkayang, Kalimantan Barat – 10 Juni 2025 – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Capkala, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat yang berbatasan dengan Sadaniang, Kabupaten Mempawah, kembali mencuat ke publik dan menjadi viral pada 9 Juni 2025. Terbongkar fakta mengejutkan: adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum berpengaruh, di antaranya berinisial ASM, yang diduga berperan dalam koordinasi dan “pengamanan” pemberitaan media; RI yang dikabarkan sebagai pengamanan lapangan; JK selaku pemilik lahan; RY Nor alias RB penyedia alat berat (excavator); serta RL yang diduga sebagai penyuplai BBM subsidi jenis solar untuk aktivitas ilegal ini.

Seorang warga berinisial MT mengungkapkan kepada awak media (10 Juni 2025) bahwa aktivitas PETI ini sudah terorganisir secara masif. Menurutnya, “Seperti pepatah, no viral no justice, Pak! Penyuplai solar juga bukan orang sembarangan,” ujar MT, menegaskan adanya jaringan terstruktur yang menyalahgunakan BBM subsidi dan merusak lingkungan.

Pelanggaran Berat: Lingkungan Hancur, BBM Subsidi Disalahgunakan
Aktivitas PETI ini nyata-nyata telah: Melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi (IUP). Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar (Pasal 158).

Baca Juga :  Lanal Bandung Laksanakan Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke- 75 Tahun 2023

Merusak lingkungan dan hutan, melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar bagi perusakan lingkungan tanpa izin.

Menyalahgunakan BBM subsidi jenis solar, melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 53) juncto Perpres No. 191 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.

Fakta-fakta ini menimbulkan kecurigaan publik: aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara ini dibiarkan karena adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum penegak hukum (APH) dan pejabat di dinas terkait.

Warga mendesak aparat khususnya Polda Kalbar dan Pangdam XII/Tanjungpura untuk menindak tegas seluruh oknum yang terlibat, baik dari unsur aparat kepolisian, TNI, maupun pejabat daerah yang membekingi kegiatan PETI.

Baca Juga :  Dengan Tema Keadilan dan Perdamaian, RELLA Kalbar Matangkan Acara Halal Bihalal Sekaligus Pengukuhan DPP

Permintaan Masyarakat dan Saran kepada APH
Segera hentikan aktivitas PETI yang merusak hutan dan lahan.

Usut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat, ASN, maupun pihak perusahaan.

Pastikan pelaku utama, termasuk penyuplai BBM subsidi, diproses hukum sesuai UU.

Publik menegaskan: “Jangan korbankan masyarakat dan lingkungan! Hukum harus ditegakkan, jangan hanya slogan,” ujar MT menutup keterangannya.

Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, namun belum berhasil dihubungi. Media nasional ini menegaskan komitmen untuk memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan demi keberimbangan informasi.

Redaksi menyerukan kepada Kapolda Kalbar, Pangdam XII/Tpr, dan pejabat instansi terkait: jangan biarkan tambang ilegal ini terus memakan korban dan menghancurkan lingkungan. Proses hukum harus dijalankan tanpa tebang pilih.

Tim Red

Berita Terkait

Diduga Disiram Air Panas Gerobak Bakso, Pemuda Kubu Raya Luka Bakar Serius, Pelaku Kabur
Kapolresta Pontianak Gandeng IKBM Kalbar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila
Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Triwulan II 2025 dan Ketahanan Pangan
Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kapolda Kalbar Tekankan Respons Cepat dan Pemanfaatan Teknologi di Anev Kamtibmas
MUSDA PKHI Kalbar Tetapkan Kepengurusan Baru, dr. Asep Terpilih Jadi Ketua
Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Dugaan Kebal Hukum Menguat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Diduga Disiram Air Panas Gerobak Bakso, Pemuda Kubu Raya Luka Bakar Serius, Pelaku Kabur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Kapolresta Pontianak Gandeng IKBM Kalbar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:54 WIB

Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Triwulan II 2025 dan Ketahanan Pangan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Kapolda Kalbar Tekankan Respons Cepat dan Pemanfaatan Teknologi di Anev Kamtibmas

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:30 WIB

MUSDA PKHI Kalbar Tetapkan Kepengurusan Baru, dr. Asep Terpilih Jadi Ketua

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Dugaan Kebal Hukum Menguat

Berita Terbaru

Bisnis

Solusi Alami untuk Kesehatan Lambung dan Pencernaan

Kamis, 14 Agu 2025 - 21:14 WIB