Tanpa Sertifikat Warga Dihalangi Lapor Polisi: Hukum Hanya Milik yang Kuat?

- Editor

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Kubu Raya, Kalimantan Barat – 9 Juli 2025 Ketegangan sosial kembali mencuat di wilayah Rasau Jaya Umum, Sekunder C, Kabupaten Kubu Raya. Puluhan warga mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law guna meminta pendampingan hukum atas konflik lahan yang telah mereka garap selama lebih dari dua dekade. Warga mengaku resah dan merasa diintimidasi oleh pihak tertentu yang mengklaim sepihak atas tanah yang telah mereka kelola dan tanami selama ini.

Menurut pengakuan warga, kelompok yang mengklaim lahan tersebut tidak hanya mengusir secara verbal, tapi juga membawa alat berat ekskavator dan merusak tanaman produktif seperti sawit, nanas, dan berbagai komoditas sayur-mayur.

Setelah bertahun-tahun kami tanami, datang orang yang bilang itu tanah mereka. Mereka bawa ekskavator, tanaman kami diratakan begitu saja. Sawit, sayur, semua hancur,” ujar seorang warga dengan nada geram.

Dr. Herman Hofi Munawar, Ketua LBH Herman Hofi Law, menyampaikan bahwa sengketa agraria seperti ini dapat berkembang menjadi konflik horizontal yang serius apabila dibiarkan tanpa penyelesaian hukum yang adil dan tegas.

Ini bukan pertama kalinya. Tahun 2015 pernah terjadi kejadian serupa dan pihak pemerintah sudah mencoba mediasi. Tapi kelompok pengklaim justru mangkir. Sekarang mereka kembali, dengan alat berat, langsung merusak lahan. Ini jelas-jelas melanggar hukum dan mengancam ketertiban,” tegas Herman.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Bentuk Tim Khusus Hadapi Ancaman Siber di Daerah Terpencil

Ironisnya, laporan warga ke Polsek setempat diduga ditolak hanya karena warga tak memiliki sertifikat hak milik (SHM) atau Surat Pernyataan Tanah (SPT). Hal ini menuai kritik tajam dari Herman.

Apa logika hukum kita hari ini? Apakah yang tak punya sertifikat tak boleh melapor saat dirugikan? Bukankah laporan pidana adalah hak semua warga negara? Ini bentuk diskriminasi hukum,” tambahnya.

LBH Herman Hofi Law secara resmi akan mengajukan pengaduan ke Kapolres Kubu Raya dan Propam Polda Kalbar atas penolakan tersebut, karena dinilai melanggar asas perlindungan terhadap warga negara yang sedang mencari keadilan.

Desakan Hentikan Aktivitas Alat Berat dan Perlindungan Hukum Segera

Warga bersama LBH mendesak aparat kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk menghentikan aktivitas sepihak, terutama operasi alat berat di atas lahan sengketa, demi mencegah konflik terbuka di lapangan.

Kami hanya ingin tenang menggarap tanah kami. Jangan paksa kami turun ke lapangan menghadapi mereka. Kami tak mau rusuh. Tapi kalau tidak ditindak, ini bisa meledak,” ucap seorang warga perempuan dengan suara bergetar.

Baca Juga :  Lanal Dumai Sebagai Narasumber Dalam Program Jendela Negeri Dari Station TVRI

Pasal 385 KUHP tentang penguasaan tanah tanpa hak.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM – hak atas tempat tinggal dan penghidupan layak.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang hak masyarakat adat dan penggarap atas lahan garapan.

Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama (termasuk tanaman produktif).

UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Pasal 21 dan 55 terkait perusakan tanaman produktif.

Dr. Herman Hofi Munawar, dalam kapasitasnya sebagai pengamat hukum dan kebijakan publik Kalbar, menegaskan bahwa persoalan konflik agraria di Kubu Raya perlu ditangani dengan pendekatan hukum yang berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas sertifikat.

Negara tidak boleh abai terhadap penderitaan petani kecil. Bila hukum hanya tunduk pada sertifikat tanpa melihat sejarah penguasaan fisik dan niat baik warga, maka hukum itu cacat secara sosial,” tutup Herman.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Law

Berita Terkait

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan
HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM
Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani
Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh
Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang
Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan
Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan
King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 09:50 WIB

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:35 WIB

HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:32 WIB

Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani

Senin, 8 Desember 2025 - 07:36 WIB

Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:31 WIB

Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:50 WIB

Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan

Senin, 1 Desember 2025 - 21:39 WIB

Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan

Rabu, 26 November 2025 - 09:36 WIB

King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM

Berita Terbaru